Singaraja (BisnisBali) - Menyusul adanya penolakan pedagang di Pasar Banyuasri, Kecamatan Buleleng atas penerapan Perda No. 4 Tahun 2009 tentang retribusi pasar memaksa Komisi C DPRD Buleleng turun tangan.
Apalagi penolakan pedagang atas perda itu setelah sebelumnya dewan berjanji kepada pedagang menunda untuk sementara penerapan perda tersebut. Di sisi lain dewan menilai perda tersebut tidak bermasalah dan harus diberlakukan.
Ketua Komisi C DPRD Buleleng Dewa Made Mahayadnya Jumat (5/3) kemarin menegaskan, pada saat anggota dewan menyerap aspirasi pedagang di Pasar Banyuasri memang ada janji dewan untuk menunda Perda No. 4 Tahun 2009. Alasannya, karena pedagang menilai kenaikan retribusi hingga 200 persen sangat memberatkan. Apalagi dalam situasi pasar yang kian sepi setahun terakhir. Mengakomodir alasan pedagang itulah terlontar janji dewan (bukan atas nama Komisi C-red) untuk menunda penerapan perda tersebut untuk di Pasar Banyuasri.
Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, Perda No. 4 Tahun 2009 sejatinya tidak ada masalah dan dewan tidak akan melakukan kajian ulang. Itu artinya, perda ini sudah resmi berlaku dan pedagang pasar harus mengikuti ketentuan tersebut. Namun demikian, dewan masih mencurigai sosialisasi perda yang dilakukan direksi PD Pasar Buleleng belum maksimal. Ini terbukti dari penerapan perda ada yang menerima dan yang tidak.
‘'Kita lihat di Pasar Anyar pedagang sudah mengikuti perda yang baru. Tapi di pasar Banyuasri pedagang menolak dan ini kita akan tindaklanjuti agar terselesaikan secepatnya,'' imbuhnya.
Bukan saja sosialisasi yang dianggap belum maksimal tetapi ada pelanggaran lain oleh direksi PD Pasar dalam menerapkan Perda No. 4 Tahun 2009. Ia mencontohkan terbitnya SK Direksi PD Pasar No. 03 Tahun 2009 di mana tanggal terbit SK dan pemberlakuan perda sama sehingga terkesan dipaksakan dan parahnya terbitnya SK itu menyalahi ketentuan. Seharusnya ada keputusan Bupati sebagai penjabaran perda, tetapi direksi langsung menertibkan SK untuk menjabarkan isi perda. Atas kondisi ini sudah dewan akan mengkaji dan besar kemungkinan SK direksi itu dicabut.
Sebelumnya, ratusan pedagang di Pasar Banyuasri memprotes imbauan direksi PD Pasar tanggal 1 Maret 2010 yang menyatakan Perda No. 4 Tahun 2009 resmi berlaku. Hal ini terjadi karena pedagang masih memegang janji dewan yang manunda penerapan perda karena dirasakan memberatkan pedagang. Sehingga pedagang di Pasar Banyuasri kini kompak menolak perda yang baru dan mereka tetap membayar retribusi sesuai Perda No. 2 Tahun 1999. *mud
|