Denpasar (BisnisBali) - Himpunan Pramuwisata Indonesia
(HPI) Bali menegaskan pramuwisata harus warga negara Indonesia
(WNI). HPI minta biro perjalanan wisata (BPW) tidak menggunakan
guide asing. HPI mengancam akan laporkan BPW yang melanggar
dan mengharap BPW mematuhi imbauan Diparda Bali mengenai pramuwisata.
"Orang asing tidak bisa menjadi pramuwisata di Bali.
Pramuwisata harus WNI yang memiliki izin pramuwisata/guide,"
ujar Ketua HPI Bali Made Sukadana, akhir pekan lalu.
Menurutnya, masih ada sejumlah pramuwisata asing yang beroperasi
di Bali. Kendati demikian, pihaknya belum bisa membuktikan
langsung karena pramuwisata asing beroperasi sembunyi-sembunyi.
"Kita belum bisa membuktikan secara langsung, namun anggota
kita melaporkan adanya guide asing tersebut," katanya.
Diungkapkan, beberapa tahun lalu pihaknya sempat melaporkan
kasus BPW yang mempekerjakan guide asing Rusia kepada pihak
Diparda Bali.
Ia menyatakan, pada 17 September lalu, Diparda Bali mengeluarkan
imbauan mengenai pramuwisata harus memiliki KTP. Ini artinya
pramuwisata haruslah seorang WNI. Perda No 10 tahun 1989 mengatur
secara tegas mengenai tenaga pramuwisata tersebut.
Ia sangat berharap aturan ini diikuti oleh para BPW. Sebelum
tahun 2007 kita memang mengalami kekurangan tenaga guide untuk
bahasa Rusia, Korea dan Mandarin. Sejak dilaksanakannya diklat
dari 2007 persoalan jumlah guide ini sudah bisa diselesaikan.
"Tak ada alasan lagi menggunakan guide asing," tegasnya
optimis.
Periode Januari-Juli 2008 ada penambahan guide 1.172. Total
guide aktif dan menjadi anggota HPI saat ini sebanyak 4.975
orang. Dari jumlah tersebut sekitar 300-400 guide adalah guide
domestik. Ia menilai jumlah guide yang sekarang ini sudah
memenuhi kebutuhan guide di Bali. *wid
|