22 September 2008  
Home
Berita Terkini

 

HPI Tegaskan Pramuwisata harus WNI
Denpasar (BisnisBali) - Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali menegaskan pramuwisata harus warga negara Indonesia (WNI). HPI minta biro perjalanan wisata (BPW) tidak menggunakan guide asing. HPI mengancam akan laporkan BPW yang melanggar dan mengharap BPW mematuhi imbauan Diparda Bali mengenai pramuwisata.

"Orang asing tidak bisa menjadi pramuwisata di Bali. Pramuwisata harus WNI yang memiliki izin pramuwisata/guide," ujar Ketua HPI Bali Made Sukadana, akhir pekan lalu.

Menurutnya, masih ada sejumlah pramuwisata asing yang beroperasi di Bali. Kendati demikian, pihaknya belum bisa membuktikan langsung karena pramuwisata asing beroperasi sembunyi-sembunyi.

"Kita belum bisa membuktikan secara langsung, namun anggota kita melaporkan adanya guide asing tersebut," katanya. Diungkapkan, beberapa tahun lalu pihaknya sempat melaporkan kasus BPW yang mempekerjakan guide asing Rusia kepada pihak Diparda Bali.

Ia menyatakan, pada 17 September lalu, Diparda Bali mengeluarkan imbauan mengenai pramuwisata harus memiliki KTP. Ini artinya pramuwisata haruslah seorang WNI. Perda No 10 tahun 1989 mengatur secara tegas mengenai tenaga pramuwisata tersebut.

Ia sangat berharap aturan ini diikuti oleh para BPW. Sebelum tahun 2007 kita memang mengalami kekurangan tenaga guide untuk bahasa Rusia, Korea dan Mandarin. Sejak dilaksanakannya diklat dari 2007 persoalan jumlah guide ini sudah bisa diselesaikan. "Tak ada alasan lagi menggunakan guide asing," tegasnya optimis.

Periode Januari-Juli 2008 ada penambahan guide 1.172. Total guide aktif dan menjadi anggota HPI saat ini sebanyak 4.975 orang. Dari jumlah tersebut sekitar 300-400 guide adalah guide domestik. Ia menilai jumlah guide yang sekarang ini sudah memenuhi kebutuhan guide di Bali. *wid

  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost