22 September 2008  
Home
Berita Terkini

 

Penyimpangan Raskin Merata
Tajuk:

PENYIMPANGAN
distribusi beras untuk rakyat miskin atau raskin makin meluas dan merata. Selain distribusi raskin sering tidak tepat sasaran, rumah tangga miskin (RTM) juga tidak mendapat beras dalam jumlah yang semestinya. Mereka pun harus menebus raskin dengan harga lebih tinggi dari yang ditetapkan pemerintah.

Adanya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan program raskin tersebut, menarik perhatian kita. Kalau benar tiap RTM seharusnya mendapat 15 kg beras namun hanya menerima 8 kg, ini penyimpangan luar biasa.

Bahkan, kalangan Komisi IV DPR memperkirakan sekitar 90 persen RTM menerima raskin kurang dari 15 kg per bulan. Selain volume raskin yang diterima kurang, RTM juga harus membayar beras raskin lebih tinggi dari Rp 1.600 per kg, seperti ketentuan Ada pula yang harus menebus Rp 2.000 per kg karena harus menanggung biaya distribusi raskin dari titik distribusi di tingkat kecamatan. Penyimpangan dalam distribusi raskin sudah lama terjadi, tetapi tak ada upaya serius menyelesaikannya.

Bila penyimpangan ini terus berlanjut, tidak salah kalau menuai sorotan. Kita pun mengharapkan agar raskin jangan hanya selesai pada tataran program semata.

Sebab sasaran hakiki raskin adalah memberi makan kepada mereka yang kesulitan mengakses makanan, tetapi tidak tercapai karena penyimpangan.

Rupanya “lingkaran setan” muncul dimana-mana sehingga Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar (Kps, 17/9) mengakui penyimpangan raskin berlangsung merata hampir di semua wilayah distribusi.

Kita pahami, koordinator distribusi raskin itu adalah Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Dan, pihak-pihak yang terkait dalam koordinasi itu adalah Perum Bulog, pemerintah daerah dan Departemen Sosial.

Tahun 2008, pemerintah menargetkan 19,1 juta RTM penerima raskin sebanyak 15 kg/bulan untuk waktu 12 bulan. Hanya pada bulan Januari raskin diberikan 10 kg. Plafon subsidi raskin tahun 2008 ini Rp 11,04 trilyun. Rupanya distribusi raskin tidak akan terselesaikan dalam waktu singkat.

Pemerintah seharusnya yang menanggung biaya distribusi sampai ke RTM, bukan dibebankan kepada warga miskin. Namun jajaran birokrasi tingkat pusat dan daerah belum nyambung benar urusan rakyat ini.

Muncul kesan, niat bernuansa politis untuk RTM masih tarik-ulur pada tingkat pelaksanaannya. Ada pemikiran, pemda seharusnya turut menanggung biaya distribusi raskin karena sekitar 80 persen anggaran pemda dari dana perimbangan pusat. Apalagi yang mendapat raskin itu warga pemda.

Sentil:

Penyimpangan distribusi raskin makin meluas dan merata.
- Contohnya dari “atas”.

Koordinator distribusi raskin itu adalah Menko Kesra.
- Raskin bukan lumpur!

  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost