Tajuk:
PENYIMPANGAN distribusi beras untuk rakyat miskin
atau raskin makin meluas dan merata. Selain distribusi raskin
sering tidak tepat sasaran, rumah tangga miskin (RTM) juga
tidak mendapat beras dalam jumlah yang semestinya. Mereka
pun harus menebus raskin dengan harga lebih tinggi dari yang
ditetapkan pemerintah.
Adanya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan program raskin
tersebut, menarik perhatian kita. Kalau benar tiap RTM seharusnya
mendapat 15 kg beras namun hanya menerima 8 kg, ini penyimpangan
luar biasa.
Bahkan, kalangan Komisi IV DPR memperkirakan sekitar 90 persen
RTM menerima raskin kurang dari 15 kg per bulan. Selain volume
raskin yang diterima kurang, RTM juga harus membayar beras
raskin lebih tinggi dari Rp 1.600 per kg, seperti ketentuan
Ada pula yang harus menebus Rp 2.000 per kg karena harus menanggung
biaya distribusi raskin dari titik distribusi di tingkat kecamatan.
Penyimpangan dalam distribusi raskin sudah lama terjadi, tetapi
tak ada upaya serius menyelesaikannya.
Bila penyimpangan ini terus berlanjut, tidak salah kalau menuai
sorotan. Kita pun mengharapkan agar raskin jangan hanya selesai
pada tataran program semata.
Sebab sasaran hakiki raskin adalah memberi makan kepada mereka
yang kesulitan mengakses makanan, tetapi tidak tercapai karena
penyimpangan.
Rupanya “lingkaran setan” muncul dimana-mana sehingga
Direktur Utama Perum Bulog Mustafa Abubakar (Kps, 17/9) mengakui
penyimpangan raskin berlangsung merata hampir di semua wilayah
distribusi.
Kita pahami, koordinator distribusi raskin itu adalah Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Dan, pihak-pihak
yang terkait dalam koordinasi itu adalah Perum Bulog, pemerintah
daerah dan Departemen Sosial.
Tahun 2008, pemerintah menargetkan 19,1 juta RTM penerima
raskin sebanyak 15 kg/bulan untuk waktu 12 bulan. Hanya pada
bulan Januari raskin diberikan 10 kg. Plafon subsidi raskin
tahun 2008 ini Rp 11,04 trilyun. Rupanya distribusi raskin
tidak akan terselesaikan dalam waktu singkat.
Pemerintah seharusnya yang menanggung biaya distribusi sampai
ke RTM, bukan dibebankan kepada warga miskin. Namun jajaran
birokrasi tingkat pusat dan daerah belum nyambung benar urusan
rakyat ini.
Muncul kesan, niat bernuansa politis untuk RTM masih tarik-ulur
pada tingkat pelaksanaannya. Ada pemikiran, pemda seharusnya
turut menanggung biaya distribusi raskin karena sekitar 80
persen anggaran pemda dari dana perimbangan pusat. Apalagi
yang mendapat raskin itu warga pemda.
Sentil:
Penyimpangan distribusi raskin makin meluas dan merata.
- Contohnya dari “atas”.
Koordinator distribusi raskin itu adalah Menko Kesra.
- Raskin bukan lumpur!