22 September 2008  
Home
Berita Terkini

 

Himsataki Minta Presiden Mereformasi Sistem Penempatan TKI
Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) minta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mereformasi sistem dan struktur penempatan TKI yang saat ini dinilai meninggalkan prinsip penempatan yang murah, mudah dan aman.

Ketua Himsataki Yunus M Yamani didampingi Sekjen Rizal Panggabean dan sejumlah pengurus di Jakarta, Minggu, mengatakan dalam sejarah penempatan TKI sejak 30 tahun lalu, sistem yang ada saat ini paling jelek.

"Indikasi calon TKI hanya menjadi obyek dan sumber pendapatan bagi pemerintah dan oknum-oknum semakin kuat sehingga amanat Presiden untuk menciptakan penempatan yang murah, mudah dan aman pada tahun lalu tidak terwujud," kata Yunus.

Ia mencontohkan meja birokrasi penempatan TKI semakin panjang, baik di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan meja lain sehingga biaya siluman perorang yang 2-3 tahun lalu sekitar Rp 100 – Rp 150 ribu kini meningkat tajam menjadi Rp 300- Rp 400 ribu.

"Jika rata-rata penempatan 20 hingga 25 ribu orang perbulan, berapa dana yang dikeluarkan untuk mereka?" kata Rizal mempertanyakan. Belum lagi biaya resmi pembayaran pendaftaran melalui sistem dalam jaringan (online) yang mencapai lima kali, dari pemeriksaan kesehatan, pelatihan, uji kompetensi hingga penempatan.

Di sisi lain, biaya perekrutan calon TKI dari sponsor juga meningkat tajam dari Rp 500 ribu pada 2-3 tahun lalu kini menjadi Rp 1,5 - Rp 3 juta per orang. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya dualisme pelaksana dan pengawasan penempatan yakni Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dan BNP2TKI.

Secara lisan dan tertulis dikatakan bahwa Depnakertrans adalah pengawas penempatan dan BNP2TKI adalah operator penempatan pemerintah tetapi pada praktiknya kedua instansi melakukan pengawasan atas perusahaan jasa TKI (PJTKI).

Kasus terakhir, BNP2TKI minta polisi menahan dua pengusaha PJTKI yang dinilai melakukan penempatan TKI di luar prosedur. "Prosedur yang dimaksud adalah prosedur yang dibuat oleh Depnakertrans. Artinya, BNP2TKI menafikan prosedur yang dibuat Depnakertrans dan hanya mengakui prosedur yang dibuatnya sendiri," kata Rizal.

Tumpang Tindih
Himsataki juga mencatat terjadi tumpang tindih wewenang pengawasan sejumlah kegiatan, diantaranya pengawasan penyelenggaraan pelatihan, pemeriksaan kesehatan, uji kompetensi, rekomendasi bebas fiskal dan pembekalan akhir yang seharusnya di bawah Depnakertrans dan Dinas Tenaga Kerja kini dialihkan ke BNP2TKI dan BP3TKI.

Kondisi ini menjadikan bisnis penempatan TKI tidak kondusif. Sejumlah pengusaha jasa TKI sudah mengalihkan bisnis ke bidang yang lain seperti yang dilakukan Prasetyo yang mengalihkan bisnis ke aksesoris otomotif.

Di sisi lain, PJTKI juga selalu terancam dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Di Luar Negeri yang menjadikan PJTKI sebagai obyek hukum pidana sementara yang dilakukan merupakan perbuatan perdata.

Yunus mencontohkan tugas PJTKI adalah menempatkan TKI, untuk perlindungan sudah dialihkan pada asuransi sebagaimana yang diwajibkan dalam UU sedangkan perlindungan TKI di luar negeri merupakan tanggungjawab KBRI dan KJRI sebagaimana diatur dalam UU pula.

"Namun pada kenyatannya jika TKI dipukul oleh majikan, upah tidak dibayar, membunuh, maka yang dikejar-kejar adalah PJTKI. Seharusnya menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi dan pemerintah," kata Yunus.

Alasannya, PJTKI sudah membayar asuransi dan hanya pemerintah yang memiliki wewenang hukum melindungi warganya di luar negeri. Mengenai asuransi, Rizal mengatakan, hingga saat ini tidak satupun perusahaan asuransi yang ditunjuk Depnakertrans memiliki perwakilan di luar negeri sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundangan.

"Mereka hanya memungut uang di dalam negeri (sebelum TKI ditempatkan) lalu membayar klaim jika mereka kecelakaan atau meninggal. Tidak ada perlindungan hukumnya," kata Rizal.

Dia juga menyoroti praktik asuransi berganda (double insurance) di sejumlah negara tujuan penempatan TKI, khususnya di kawasan Asia Pasifik. Di Indonesia, PJTKI wajib membayar asuransi pra, masa dan purna penempatan sementara di negara tujuan penempatan juga membayar asuransi selama bekerja di sana.

Artinya, perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Depnakertrans menjadikan PJTKI dan TKI sebagai sumber pendapatan untuk memenuhi pundi-pundi mereka. Menimbang kondisi tersebut yang sudah berlarut-larut, Himsataki mendesak Presiden mengubah sistem penempatan dan mencari pejabat yang cocok untuk menjalankan sistem yang baru tersebut.

Ketika ditanya apakah artinya Himsataki mendesak Presiden agar mengganti pejabat di Depnakertans dan BNP2TKI, Yunus dan Rizal mengatakan jika dibutuhkan mengapa tidak. "Karena selama ini mereka tidak membuat sistem menjadi baik tetapi menjadi benang kusut yang tidak jelas ujung pangkalnya," kata Yunus.

  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost