Himpunan
Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) minta Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono mereformasi sistem dan struktur penempatan
TKI yang saat ini dinilai meninggalkan prinsip penempatan
yang murah, mudah dan aman.
Ketua Himsataki Yunus M Yamani didampingi Sekjen Rizal Panggabean
dan sejumlah pengurus di Jakarta, Minggu, mengatakan dalam
sejarah penempatan TKI sejak 30 tahun lalu, sistem yang ada
saat ini paling jelek.
"Indikasi calon TKI hanya menjadi obyek dan sumber pendapatan
bagi pemerintah dan oknum-oknum semakin kuat sehingga amanat
Presiden untuk menciptakan penempatan yang murah, mudah dan
aman pada tahun lalu tidak terwujud," kata Yunus.
Ia mencontohkan meja birokrasi penempatan TKI semakin panjang,
baik di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI),
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dan
meja lain sehingga biaya siluman perorang yang 2-3 tahun lalu
sekitar Rp 100 – Rp 150 ribu kini meningkat tajam menjadi
Rp 300- Rp 400 ribu.
"Jika rata-rata penempatan 20 hingga 25 ribu orang perbulan,
berapa dana yang dikeluarkan untuk mereka?" kata Rizal
mempertanyakan. Belum lagi biaya resmi pembayaran pendaftaran
melalui sistem dalam jaringan (online) yang mencapai lima
kali, dari pemeriksaan kesehatan, pelatihan, uji kompetensi
hingga penempatan.
Di sisi lain, biaya perekrutan calon TKI dari sponsor juga
meningkat tajam dari Rp 500 ribu pada 2-3 tahun lalu kini
menjadi Rp 1,5 - Rp 3 juta per orang. Kondisi tersebut diperparah
dengan adanya dualisme pelaksana dan pengawasan penempatan
yakni Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans)
dan BNP2TKI.
Secara lisan dan tertulis dikatakan bahwa Depnakertrans adalah
pengawas penempatan dan BNP2TKI adalah operator penempatan
pemerintah tetapi pada praktiknya kedua instansi melakukan
pengawasan atas perusahaan jasa TKI (PJTKI).
Kasus terakhir, BNP2TKI minta polisi menahan dua pengusaha
PJTKI yang dinilai melakukan penempatan TKI di luar prosedur.
"Prosedur yang dimaksud adalah prosedur yang dibuat oleh
Depnakertrans. Artinya, BNP2TKI menafikan prosedur yang dibuat
Depnakertrans dan hanya mengakui prosedur yang dibuatnya sendiri,"
kata Rizal.
Tumpang Tindih
Himsataki juga mencatat terjadi tumpang tindih wewenang
pengawasan sejumlah kegiatan, diantaranya pengawasan penyelenggaraan
pelatihan, pemeriksaan kesehatan, uji kompetensi, rekomendasi
bebas fiskal dan pembekalan akhir yang seharusnya di bawah
Depnakertrans dan Dinas Tenaga Kerja kini dialihkan ke BNP2TKI
dan BP3TKI.
Kondisi ini menjadikan bisnis penempatan TKI tidak kondusif.
Sejumlah pengusaha jasa TKI sudah mengalihkan bisnis ke
bidang yang lain seperti yang dilakukan Prasetyo yang mengalihkan
bisnis ke aksesoris otomotif.
Di sisi lain, PJTKI juga selalu terancam dengan Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan
TKI Di Luar Negeri yang menjadikan PJTKI sebagai obyek hukum
pidana sementara yang dilakukan merupakan perbuatan perdata.
Yunus mencontohkan tugas PJTKI adalah menempatkan TKI, untuk
perlindungan sudah dialihkan pada asuransi sebagaimana yang
diwajibkan dalam UU sedangkan perlindungan TKI di luar negeri
merupakan tanggungjawab KBRI dan KJRI sebagaimana diatur
dalam UU pula.
"Namun pada kenyatannya jika TKI dipukul oleh majikan,
upah tidak dibayar, membunuh, maka yang dikejar-kejar adalah
PJTKI. Seharusnya menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi
dan pemerintah," kata Yunus.
Alasannya, PJTKI sudah membayar asuransi dan hanya pemerintah
yang memiliki wewenang hukum melindungi warganya di luar
negeri. Mengenai asuransi, Rizal mengatakan, hingga saat
ini tidak satupun perusahaan asuransi yang ditunjuk Depnakertrans
memiliki perwakilan di luar negeri sebagaimana yang diamanatkan
peraturan perundangan.
"Mereka hanya memungut uang di dalam negeri (sebelum
TKI ditempatkan) lalu membayar klaim jika mereka kecelakaan
atau meninggal. Tidak ada perlindungan hukumnya," kata
Rizal.
Dia juga menyoroti praktik asuransi berganda (double insurance)
di sejumlah negara tujuan penempatan TKI, khususnya di kawasan
Asia Pasifik. Di Indonesia, PJTKI wajib membayar asuransi
pra, masa dan purna penempatan sementara di negara tujuan
penempatan juga membayar asuransi selama bekerja di sana.
Artinya, perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Depnakertrans
menjadikan PJTKI dan TKI sebagai sumber pendapatan untuk
memenuhi pundi-pundi mereka. Menimbang kondisi tersebut
yang sudah berlarut-larut, Himsataki mendesak Presiden mengubah
sistem penempatan dan mencari pejabat yang cocok untuk menjalankan
sistem yang baru tersebut.
Ketika ditanya apakah artinya Himsataki mendesak Presiden
agar mengganti pejabat di Depnakertans dan BNP2TKI, Yunus
dan Rizal mengatakan jika dibutuhkan mengapa tidak. "Karena
selama ini mereka tidak membuat sistem menjadi baik tetapi
menjadi benang kusut yang tidak jelas ujung pangkalnya,"
kata Yunus.