Jakarta (BisnisBali) – Peristiwa dugaan suap
terhadap anggota Komisi Penyelesaian Persaingan Usaha (KPPU)
M Iqbal dapat dijadikan momen yang tepat untuk menyempurnakan
UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat, terutama fungsi KPPU yang sebagai "jaksa"
dan sekaligus sebagai "hakim" yang dianggap berlebihan
dan rawan kolusi.
"Peristiwa ini dapat menjadi titik masuk untuk bisa melakukan
intropeksi dan koreksi kelemahan dari pelaksanaan pengawasan
persaingan usaha," kata mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono,
di Jakarta, Minggu.
Iwantono mengatakan sejak KPPU menangani kasus-kasus besar,
fungsi KPPU yang sebagai jaksa untuk menyelidiki/penuntut
umum dan juga sebagai hakim yang memutuskan perkara, dikritik
masyarakat karena dianggap terlalu "super power"
(mempunyai kewenangan yang sangat besar).
"Karena kekuasaan sebagai penuntut umum atau jaksa dan
juga sebagai pemutus atau hakim berada di tangan yang sama
sehingga memungkinkan konflik kepentingan saat menangani perkara,"
katanya.
Sebagai penuntut umum maka KPPU diminta untuk berpikir bahwa
yang diperiksa bersalah. "Ketika orang sama bertindak
sebagai hakim yang harusnya netral, pikirannya bisa dipengaruhi
pekerjaanya saat sebagai pemeriksa. Sehingga fungsi majelis
hakim berpotensi tidak betral," katanya.
"Dari sisi kolusi juga bisa rawan karena pintu masuknya
hanya satu. Tapi kalau dua tahap menjadi susah," katanya.
Selain itu, kata Iwantono, banyak pasal di UU tersebut yang
tumpang tindih dengan pasal yang lain, contohnya ketentuan
mengenai kartel. Iwantono mengatakan, sebenarnya saat ia masih
Ketua KPPU sudah dirumuskan draf penyempurnaan UU tersebut.
"Sangat disayangkan draf itu tidak ada kejelasan,"
katanya.
Iwantono mengatakan ketentuan tersebut terlalu lama jika tidak
diperbaiki karena sudah berumur delapan tahun. Selain itu,
Iwantono juga meminta agar ada lembaga yang mengawasi KPPU
saat menangani perkara.
Namun pada kesempatan itu Iwantono juga meminta pengusaha
mengerti peraturan mengenai persaingan usaha serta tidak melakukan
suap terhadap anggota KPPU.
Pengusaha, katanya, tidak bisa begitu saja menyalahkan KPPU
karena yang menawarkan suap adalah pengusaha. "Kalau
pengusaha tidak tawarkan (suap) tidak mungkin terjadi suap.
Jadi pengusaha juga intropeksi," katanya. Iwantono mengatakan,
pengusaha juga yang kalah, misalnya dalam tender, juga sering
mengadukan pihak yang menang ke KPPU karena dianggap melakukan
praktik persaingan usaha tidak sehat.
Seharusnya, pengusaha juga mengerti aturan persaingan usaha
sehingg tidak asal mengadukan kasus. "Padahal belum tentu
yang menang tender melakukan kesalahan," katanya. Untuk
itu Iwantono mengajurkan perlunya sosisalisasi ketentuan persaingan
usaha kepada pengusaha.
*ant