22 September 2008  
Home
Berita Terkini

 

Jakarta (BisnisBali) – Menteri Keuangan/Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengatakan, diperlukan waktu sekitar dua bulan untuk mengaudit piutang royalti batubara dan klaim reimbursment yang diajukan perusahaan batubara.

"Mengenai klaim reimbursment pajak penjualan (PPn) mulai 1983, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perlu waktu yang agak lama, mungkin dua bulan atau berapa," kata Sri Mulyani di Jakarta, beberapa hari lalu.

Sementara untuk audit Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn dan royalti sejak 2001 hingga saat ini, menurut dia, kemungkinan dapat diselesaikan dalam waktu sebulan.

"Saya sudah tanya BPKP. Kalau 2001 sampai sekarang, audit perhitungan PPn dan PPN serta tagihan royalti, barangkali dapat diselesaikan dalam waktu sebulan," katanya.

Menurut dia, perhitungan piutang royalti dan klaim reimbursment PPn dan PPN secara menyeluruh itu untuk mengatasi kisruh tunggakan royalti batubara.

"Kita kembalikan ke kontraknya, sesuai keinginan mereka. Karena ada kisruh mengenai klaim reimbursment PPN, PPn, piutang royalti, dan set off, ya dihitung lagi saja," katanya.

Ia menyebutkan, perusahaan batubara itu mengajukan data perhitungan terkait dengan reimbursment PPn, PPN, royalti, dengan seluruh buktinya kemudian diaudit BPKP.

"Tinggal dihitung berapa kelebihan bayarnya, kurang bayarnya, berapa piutang pemerintah, dan berapa pemerintah harus mengembalikan," katanya.

Mengenai pencegahan ke luar negeri, Sri Mulyani mengatakan, pencegahan berawal dari adanya piutang royalti batu bara kepada negara yang tidak dibayar.

"Kami menerima limpahan tagihan negara yang tidak jelas penyelesaiannya. Karena tidak jelas, supaya jelas ya dicegah supaya duduk bersama mencari penyelesaian," katanya. *ant

  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost