Denpasar (BisnisBali) – Sektor perizinan yang
masih menjadi kendala bagi usaha kecil dan menengah (UKM),
tidak hanya diungkapkan Sekretaris Ardin Bangli, Wayan Suarembawa,
S.E. Ak., beberapa waktu yang lalu, namun hal yang sama juga
diungkapkan Direktur Tri Mulya, Ketut Mandia. Menurut Mandia,
ketika izin belum diraih, sektor UKM sulit untuk berkembang.
’’Karena izin berkaitan dengan berbagai hal. Salah-satunya
adalah, syarat untuk mengajukan kredit ke bank. Pihak perbankan
akan melihat izin usaha yang dimiliki perusahaan tersebut.
Akan tetapi, jika izinnya tidak lengkap tentu pihak perbankan
akan ragu untuk mengucurkan kredit. Pelaku UKM juga tidak
bisa mengambil pekerjan dari pemerintah,’’ ujarnya,
di Denpasar, Minggu (3/8) kemarin.
Namun pelaku UKM yang tidak memiliki izin, masih bisa mengambil
pekerjaan dari pihak swasta dan tak mesti membayar pajak.
Namun sebaliknya, pemerintah tidak dapat mengutip pajak dari
pelaku UKM yang tidak memiliki izin. Terhadap kondisi tersebut,
Mandia berharap ada win-win solution, antara pemerintah daerah
dan sektor UKM.
Dengan demikian, pelaku UKM di mana pun berada tetap miliki
izin dan pemerintah daerah juga dapat mengutip pajak. ’’Hal
tersebut mesti diwujudkan pemerintah daerah, dengan mempermudah
proses mengurus izin. Selain memberikan informasi yang jelas
(transparansi) terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk
mendapatkan izin bagi pengusaha. Kondisi tersebut juga dapat
memberikan dampak positif bagi iklim investasi di daerah,’’
ujarnya.
Sementara terkait dengan perizinan Pemkot Denpasar meningkatkan
kualitas pelayanan publik makin nyata dengan berdirinya Dinas
Perizinan. Apresiasi ini tidak hanya datang dari para pelaku
UKM semata, namun juga dari Staf Ahli Deputi Pengawasan Pembangunan
Pusat Sekretariat Wakil Presiden RI, Ir. Ucu. Menurut Ucu,
berbagai terobosan yang dilakukan Pemkot Denpasar khususnya
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat patut diberi
dukungan.
Apalagi pelayanan tersebut sudah menggunakan teknologi informasi
komunikasi (TIK) sebagai tuntutan zaman global. Di samping
itu, dalam hal pengelolaan perizinan, Dinas Perizinan Kota
Denpasar sudah berjalan baik dan memenuhi prinsip-prinsip
dasar pelayanan.
Terutama dilihat dari proses pengurusan izin berjalan cukup
bagus yaitu transparan, baik menyangkut waktu, biaya, dan
persyaratannya sangat jelas sehingga sedikit kemungkinan terjadi
penyelewengan oleh petugas.
’’Birokrasi yang berbelit-belit akan menimbulkan
dampak pelanggaran atau penyelewengan,’’ tegasnya.
Pendirian Dinas perizinan adalah satu bukti, Pemkot Denpasar
ingin memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,”
katanya. *nat
|