04 Agustus 2008  
Home
Berita Terkini

 

Perizinan masih Jadi Kendala UKM
Denpasar (BisnisBali) – Sektor perizinan yang masih menjadi kendala bagi usaha kecil dan menengah (UKM), tidak hanya diungkapkan Sekretaris Ardin Bangli, Wayan Suarembawa, S.E. Ak., beberapa waktu yang lalu, namun hal yang sama juga diungkapkan Direktur Tri Mulya, Ketut Mandia. Menurut Mandia, ketika izin belum diraih, sektor UKM sulit untuk berkembang.

’’Karena izin berkaitan dengan berbagai hal. Salah-satunya adalah, syarat untuk mengajukan kredit ke bank. Pihak perbankan akan melihat izin usaha yang dimiliki perusahaan tersebut.

Akan tetapi, jika izinnya tidak lengkap tentu pihak perbankan akan ragu untuk mengucurkan kredit. Pelaku UKM juga tidak bisa mengambil pekerjan dari pemerintah,’’ ujarnya, di Denpasar, Minggu (3/8) kemarin.

Namun pelaku UKM yang tidak memiliki izin, masih bisa mengambil pekerjaan dari pihak swasta dan tak mesti membayar pajak. Namun sebaliknya, pemerintah tidak dapat mengutip pajak dari pelaku UKM yang tidak memiliki izin. Terhadap kondisi tersebut, Mandia berharap ada win-win solution, antara pemerintah daerah dan sektor UKM.

Dengan demikian, pelaku UKM di mana pun berada tetap miliki izin dan pemerintah daerah juga dapat mengutip pajak. ’’Hal tersebut mesti diwujudkan pemerintah daerah, dengan mempermudah proses mengurus izin. Selain memberikan informasi yang jelas (transparansi) terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin bagi pengusaha. Kondisi tersebut juga dapat memberikan dampak positif bagi iklim investasi di daerah,’’ ujarnya.

Sementara terkait dengan perizinan Pemkot Denpasar meningkatkan kualitas pelayanan publik makin nyata dengan berdirinya Dinas Perizinan. Apresiasi ini tidak hanya datang dari para pelaku UKM semata, namun juga dari Staf Ahli Deputi Pengawasan Pembangunan Pusat Sekretariat Wakil Presiden RI, Ir. Ucu. Menurut Ucu, berbagai terobosan yang dilakukan Pemkot Denpasar khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat patut diberi dukungan.

Apalagi pelayanan tersebut sudah menggunakan teknologi informasi komunikasi (TIK) sebagai tuntutan zaman global. Di samping itu, dalam hal pengelolaan perizinan, Dinas Perizinan Kota Denpasar sudah berjalan baik dan memenuhi prinsip-prinsip dasar pelayanan.

Terutama dilihat dari proses pengurusan izin berjalan cukup bagus yaitu transparan, baik menyangkut waktu, biaya, dan persyaratannya sangat jelas sehingga sedikit kemungkinan terjadi penyelewengan oleh petugas.

’’Birokrasi yang berbelit-belit akan menimbulkan dampak pelanggaran atau penyelewengan,’’ tegasnya. Pendirian Dinas perizinan adalah satu bukti, Pemkot Denpasar ingin memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” katanya. *nat
  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost