04 Agustus 2008  
Home
Berita Terkini

 

Gahawisri Laporkan Pengusaha Bodong *Diparda Bali segera Sidak
Kuta (BisnisBali) – Ketua DPD Gabungan Pengusaha Wisata Bahari (Gahawisri) Bali, Yos Amerta melaporkan sejumlah pengusaha wisata air ilegal alias bodong ke Dinas Pariwisata Bali.

“Saat ini ada sekitar 20-an usaha wisata air ilegal yang owner-nya kebanyakan warga asing dan hal itu sudah kami laporkan pada pihak yang berwenang,” ujar Ketua Gahawisri Bali, Yos WK Amertha di Kuta, baru-baru ini.

Menurutnya, keberadaan wisata air yang tidak mengantongi izin itu sangat bertentangan dengan perda wisata bahari. Sebab, keberadaan mereka lebih sering mengganggu serta merugikan usaha sejenis yang legal. Selain itu, banyak usaha bodong yang tidak memiliki standar kualitas memadai.

“Kami sangat dirugikan dengan adanya pengusaha wisata bodong. Selain tidak membayar pajak mereka juga melakukan dumping price (banting harga),” ungkapnya.

Terkait ditemukannya pengusaha wisata tirta ilegal, Yos mengatakan Diparda bersama Gahawisri akan menertibkan pelaku usaha wisata bahari yang beroperasi seenaknya tanpa mengantongi izin.

“Kapan sidak itu akan dilakukan belum ditentukan, tapi yang jelas Diparda Bali dengan melibatkan Gahawisri dan penegak hukum akan segera menertibkan pelaku pelanggaran tidak saja di Badung. Tapi di seluruh Bali. Mulai water sport hingga penyedia jasa diving.

Hal itu dilakukan bedasarkan peraturan daerah (Perda No 7/ 2007) maupun peraturan gubernur (Pergub No 24/2008) sebagai payung hukum yang mengatur usaha sarana penyediaan wisata tirta,” terangnya.

Kondisi ini juga diakui Ketua Pusat Gahawisri, Feisol Hasim. Salah satu bukti dominasi wisata bahari Indonesia oleh pengusaha asing ilegal yaitu hancurnya wisata bahari di Pulau Bunaken. Di tempat itu hampir 90 persen penguasaan wisata bahari dikuasai oleh pengusaha asing, yang rata-rata merupakan usaha ilegal.

“Pengusaha asing ilegal tidak pernah memperhatikan aspek kelestarian ekosistem laut. Terbukti kapal-kapal phinisi dan kapal-kapal ‘cruise’ milik pengusaha asing ilegal membuang jangkar kapal sembarangan sehingga merusak karang,” katanya.

Mengatasai maraknya pengusaha wisata tirta yang tidak mengatongi izin Yos menyarankan, pemerintah khususnya di kabupaten yang memiliki potensi di bidang wisata bahari agar menempatkan aparat keamanan di objek wisata tersebut untuk mengontrol tiap aktivitas yang berlasung di kawasan itu. *pwt

  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost