04 Agustus 2008  
Home
Berita Terkini

 

Barang Impor agak Seret, Harga Ponsel Meningkat
Denpasar (BisnisBali) – Adanya perubahan aturan di Bea & Cukai pada awal Juni 2008 lalu, membuat produk elektronik impor seperti telepon selular (ponsel), seret masuk. Dengan kondisi seperti ini, ponsel yang beredar di pasaran lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah permintaan.

Akibatnya, ponsel dengan merek-merek tertentu harganya merangkak naik. Demikian dikatakan owner Cellular City, Malika Jiwaji, di Denpasar, Sabtu (2/8) lalu.

Namun, menurut Malika, peningkatan harga yang paling tajam terjadi pada ponsel merek Nokia yang mencapai kisaran 15 persen. Dia mencontohkan pada harga ponsel Nokia seri 2630 yang sebelumnya Rp 825.000, kini dijual dengan harga Rp 950.000.

’’Sementara pada merek lain seperti Sony Ericsson dan Motorola juga terjadi hal yang sama. Namun peningkatannya tidak seperti harga ponsel Nokia. Meski harganya naik, ponsel merek Nokia tetap diburu penggemarnya,’’ ujar Malika.

Dia juga memprediksi permintaan ponsel akan terus meningkat. Sebab memasuki bulan Agustus ini terdapat hari Raya Galungan dan Kuningan. Kemudian pada bulan berikutnya juga disusul Hari Raya Idul Fitri. ’’Menjelang hari raya itu kami prediksi penjualan ponsel akan kembali merangkak naik, mesti untuk ponsel tertentu harganya telah meningkat,’’ ujarnya.

Namun di tengah seretnya ponsel-ponsel legal masuk ke Tanah Air, ponsel ilegal dengan sebutan ”abu-abu” juga masih marak beredar di Denpasar. Menurut Malika, ponsel abu-abu ini merupakan ponsel yang tidak lolos kontrol kualitas alias barang rijek.

Ponsel abu-abu tersebut masuk ke Indonesia juga lewat jalur yang berbeda, sehingga tidak sepenuhnya membayar pajak kepada negara. Tidak heran jika ponsel abu-abu, dijual dengan harga lebih murah dibandingkan ponsel legal yang dilengkapi garansi resmi dari prinsipal (vendor).

’’Sementara ponsel abu-abu hanya memberlakukan garansi toko dan tidak bisa dibawa ke service centre resmi dari vendor,’’ ujarnya.

Untuk membedakan antara ponsel abu-abu dengan ponsel legal (garansi resmi) kata Malika, calon konsumen dapat dari pembungkusnya (boks). Misalnya pada ponsel Nokia pada boks-nya terdapat segel dengan nomor seri yang berbeda-beda sesuai dengan tipe ponsel.

Pada segel juga terdapat service centre Nokia resmi. Sementara pada ponsel abu-abu dengan merek yang sama tidak terdapat kedua hal tersebut. ’’Setelah pembungkus dibuka, ponsel yang terdapat di dalamnya juga dilengkapi buku garansi resmi,’’ terangnya. *nat
  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost