Yogyakarta, 2/8 (ANTARA) - Adanya kenyataan untuk
menjadi calon anggota legislatif (caleg) harus mengeluarkan
biaya, begitu pula setelah terpilih menjadi anggota legislatif,
bisa mendorong caleg berupaya mendapatkan ganti atas biaya
yang telah dikeluarkan, atau ibaratnya keluar modal harus
kembali modal.
"Itu fenomena, dan dikhawatirkan bisa memicu keinginan
anggota legislatif melakukan penyelewengan seperti menerima
suap dari pihak-pihak yang berkepentingan atas keputusan DPR
misalnya, terutama terkait dengan undang-undang maupun peraturan
lainnya," kata pengamat politik dari Universitas Gadjah
Mada (UGM) Arief Setiawan MSi di Yogyakarta, Sabtu.
Ia menyebut contoh, seperti yang saat ini mulai terungkap
yaitu kasus suap terhadap anggota DPR RI terkait dengan aliran
dana Bank Indonesia (BI) serta alih fungsi lahan.
Menurut dia, fenomena tersebut terjadi karena kemungkinan
ketika yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai caleg,
saat itu harus mengeluarkan sejumlah biaya, selain untuk pendaftaran,
juga untuk biaya kampanye.
"Biaya tersebut tentunya sebagian besar dari kantong
pribadi. Jadi ibaratnya orang berdagang, karena sudah keluar
modal, maka modal harus kembali atau syukur memperoleh keuntungan,"
katanya.
Karena itu, kata Arief, ketika sudah menjadi anggota dewan,
mereka akan melakukan tindakan semacam transaksi untuk meloloskan
suatu undang-undang maupun peraturan demi kepentingan pihak-pihak
tertentu, dengan imbalan dari pihak yang berkepentingan.
Ia mengatakan fenomena caleg harus mengeluarkan biaya yang
cukup banyak memang sulit dihapus, karena parpol butuh dana
besar untuk kampanye dan keperluan lainnya. "Caleg yang
butuh dukungan harus mengeluarkan biaya besar, sepertinya
juga sudah membudaya dan sulit dihapus," katanya.
Menurut Arief, sebaiknya para caleg jangan dibebani biaya
terlebih dulu, biarkan mereka kampanye, dan baru setelah terpilih
menjadi anggota legislatif, yang bersangkutan bisa dikenai
semacam iuran untuk parpolnya.
"Saat ini memang sudah ada parpol yang menerapkan kebijakan
memotong gaji anggota legislatif untuk kepentingan parpol
dan konstituennya," katanya.
Meski demikian, kata dia, semua itu kembali ke pribadi masing-masing
anggota legislatif.
"Jika moralnya baik, tentu tidak akan tergoda dengan
penyuapan, sehingga benar-benar melaksanakan tugas sebagai
anggota dewan secara bersih," katanya.
(U.B015/B/M008/M008) 02-08-2008 19:09:54