04 Agustus 2008  
Home
Berita Terkini

 

Terbukti Kolusi Dalam Tender, KPPU Denda Dua Perusahaan
Batam (BisnisBali) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Uniteknindo Inti Sarana (UIS) dan PT Tunggal Jaya Santika (TJS) terbukti bersekongkol dalam tender perluasan gedung Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam tahun anggaran 2007.

"Kedua perusahaan, karenanya didenda masing-masing Rp 25 juta," kata Kepala Kantor KPPU Perwakilan Batam Zaki Zein Badrun, di Batam, beberapa hari lalu.

Selain berupa denda material, KPPU juga melarang kedua perusahaan itu mengikuti proses tender di wilayah Kota Batam selama 12 bulan. PT UIS dan TJS melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang berbunyi, "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat."

Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan pada 8 Februari-25 Maret 2008, lalu dilanjutkan pemeriksaan lanjutan sampai 19 Juni 2008; KPPU menyimpulkan PT UIS dan PT TJS menyerahkan pekerjaan penyusunan dokumen penawaran kepada pihak ketiga yang sama.

"Itu dapat dikategorikan sebagai tindakan persaingan semu dan tindakan yang tidak jujur," kata Zaki. Persaingan semu yang dilakukan oleh PT UIS dan PT TJS bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dalam tender, kata Zaki, hingga meski tidak ditemukan bukti interaksi langsung penentuan harga penawaran diantara kedua perusahaan tersebut, namun tindakan itu dapat mempengaruhi objektivitas hasil tender.

Karena itu, katanya, Majelis Komisi menilai persaingan semu yang dilakukan oleh PT UIS dan PT TJS dikategorikan sebagai tindakan yang dapat mempengaruhi penentuan pemenang tender dan secara tidak langsung merupakan persekongkolan horisontal.

Meski ditetapkan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999, namun KPPU memberi kesempatan kepada kedua perusahaan untuk banding ke Pengadilan Negeri. "Jika dalam waktu 14 hari sejak keputusan ini diberikan tidak ada banding, maka keduanya wajib melaksanakan sanksi KPPU," kata Zaki.

Sementara itu, kepada penyelenggara tender, KPPU menyarankan menjatuhkan sanksi administratif kepada panitia tender. "Di kemudian hari, hendaknya atasan langsung atau pejabat yang berwenang menugasi panitia tender yang berkompeten untuk melaksanakan pengadaan tersebut," katanya. *ant

  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost