Batam (BisnisBali) – Komisi Pengawas Persaingan
Usaha (KPPU) menyatakan PT Uniteknindo Inti Sarana (UIS) dan
PT Tunggal Jaya Santika (TJS) terbukti bersekongkol dalam
tender perluasan gedung Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam
tahun anggaran 2007.
"Kedua perusahaan, karenanya didenda masing-masing Rp
25 juta," kata Kepala Kantor KPPU Perwakilan Batam Zaki
Zein Badrun, di Batam, beberapa hari lalu.
Selain berupa denda material, KPPU juga melarang kedua perusahaan
itu mengikuti proses tender di wilayah Kota Batam selama 12
bulan. PT UIS dan TJS melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat yang berbunyi, "Pelaku usaha dilarang
bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan
pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha tidak sehat."
Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan pada 8 Februari-25 Maret
2008, lalu dilanjutkan pemeriksaan lanjutan sampai 19 Juni
2008; KPPU menyimpulkan PT UIS dan PT TJS menyerahkan pekerjaan
penyusunan dokumen penawaran kepada pihak ketiga yang sama.
"Itu dapat dikategorikan sebagai tindakan persaingan
semu dan tindakan yang tidak jujur," kata Zaki. Persaingan
semu yang dilakukan oleh PT UIS dan PT TJS bertentangan dengan
prinsip persaingan sehat dalam tender, kata Zaki, hingga meski
tidak ditemukan bukti interaksi langsung penentuan harga penawaran
diantara kedua perusahaan tersebut, namun tindakan itu dapat
mempengaruhi objektivitas hasil tender.
Karena itu, katanya, Majelis Komisi menilai persaingan semu
yang dilakukan oleh PT UIS dan PT TJS dikategorikan sebagai
tindakan yang dapat mempengaruhi penentuan pemenang tender
dan secara tidak langsung merupakan persekongkolan horisontal.
Meski ditetapkan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal
22 UU No. 5/1999, namun KPPU memberi kesempatan kepada kedua
perusahaan untuk banding ke Pengadilan Negeri. "Jika
dalam waktu 14 hari sejak keputusan ini diberikan tidak ada
banding, maka keduanya wajib melaksanakan sanksi KPPU,"
kata Zaki.
Sementara itu, kepada penyelenggara tender, KPPU menyarankan
menjatuhkan sanksi administratif kepada panitia tender. "Di
kemudian hari, hendaknya atasan langsung atau pejabat yang
berwenang menugasi panitia tender yang berkompeten untuk melaksanakan
pengadaan tersebut," katanya. *ant