Denpasar (BisnisBali)- Pemilihan sapi yang ekstra
ketat yang dilakukan pengusaha antarpulau kerapkali membuat
peternak merasa dirugikan karena mereka dinomorduakan.
Bahkan, beberapa sapi milik peternak dinyatakan tidak layak
untuk diantarpulaukan dengan alasan kondisi kesehatan dan
kesalahan pemberian pola pakan.
“Jika dinyatakan tidak layak diantarpulaukan, peternak
bisa menjual sapinya ke Rumah Potong Hewan (RPH),” ungkap
Ketua Program Magister Ilmu Peternakan Universitas Udayana,
Prof. Dr. Ir. K. Sumadi, MS., Sabtu (2/8) lalu.
Dikatakan, alasan sapi patah atau mati dalam perjalanan antarpulau
tidak perlu lagi menghantui peternak sapi di Bali. Jika sapi
sudah dikategorikan tidak layak untuk diantarpulaukan, peternak
bisa memasarkannya ke RPH-RPH yang ada di Bali.
Daging sapi hasil pemotongan RPH bisa digunakan untuk memenuhi
konsumsi masyarakat lokal, memenuhi kebutuhan hotel, restoran
termasuk diekspor.
Menurutnya, peternak sapi antarpulau juga tidak mesti hanya
menjual sapi hidup ke luar daerah. Jika menjual sapi hidup,
pengusaha hanya mendapatkan keuntungan dari menjual sapi tersebut.
Sebaliknya jika pengusaha antarpulau berkerja sama dengan
RPH di Bali, para pungusaha akan mendapatkan keuntungan dari
menjual daging karkas termasuk penjualan komponen di luar
karkas seperti kepala jeroan, kulit, kaki dan tulang.
Komponen di luar karkas ini bisa dapat dikonsumsi oleh penduduk
lokal termasuk digunakan untuk bahan kerajinan. Sementara
itu, daging karkas ini bisa dijual dalam bentuk beku.
Jika pengusaha antarpulau bekerja sama dengan RPH kemungkinan
mereka hanya dibebankan biaya ristribusi RPH. Lebih lanjut
dikatakan, pengusaha antarpulau perlu mempertimbangkan membeli
daging sapi peternak yang telah dipotong di RPH. Daging sapi
yang telah dipotong melalui RPH tentunya sudah mendapatkan
jaminan kesehatan dari pemerintah.
Sumadi menambahkan upaya pengusaha antarpulau yang beralih
dari menjual sapi hidup menjadi penjualan daging sapi beku
dipastikan tidak akan terlalu dipermasalahkan oleh pasar di
luar Bali seperti Jakarta. Pengusaha antarpulau tidak perlu
lagi dihantui kerugian akibat sapi patah atau mati dalam perjalanan
antarpulau. *kup
|