Jakarta (BisnisBali) –Departemen Keuangan (Depkeu)
memiliki dua cara opsi jika pihak Kejaksaan Agung menyerahkan
penanganan kasus BLBI karena tidak ditemukan adanya unsur
melawan hukum/penyalahgunaan wewenang namun ada dugaan kerugian
negara.
"Saya belum terima itu (kasus BLBI), kita pelajari saja
kalau diserahkan ke Depkeu. Tetapi kalaupun diserahkan ke
Depkeu, ada dua cara menindaklanjuti," kata Dirjen Kekayaan
Negara Depkeu, Hadiyanto di Jakarta, Jumat kemarin.
Cara pertama, jelas Hadiyanto, proses perdata tetap ditangani
oleh Kejaksaan setelah Depkeu mengeluarkan surat kuasa penangangan
secara perdata.
"Cara kedua pengurusan melalui panitia urusan piutang
negara (PUPN) yang ada di bawah Depkeu," katanya. Ketika
ditanya cara mana yang akan ditempuh Depkeu untuk menindaklanjuti
penyerahan kasus perdata oleh Kejaksaan, Hadiyanto mengatakan,
belum tahu, karena hingga saat ini pihaknya juga belum menerima
penyerahan kasus dari Kejaksaan.
Berdasar keterangan dan jawaban pemerintah atas interpelasi
DPR yang disampaikan Menko Perekonomian Boediono dan Menkeu
Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, pihak Kejaksaan
Agung menangani 8 perjanjian penyelesaian kewajiban pemegang
saham (PKPS) BLBI.
Dari 8 kasus itu, sebanyak 4 perjanjian PKPS saat ini sedang
dalam tahap penyelidikan dan jika tidak ditemukan perbuatan
melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, namun diduga ada
kerugian negara akan diserahkan kepada Depkeu untuk penyelesaian
secara perdata.
Keempat perjanjian PKPS itu adalah pertama, kasus Bank Centris
dengan 4 pemegang saham yaitu Andri Tedjadharma, PTB Centris
Mekarlestari, Prasetyo Utomo, dan Paul Banuarsa Silalahi.
Kedua, kasus Bank Orient dengan pemegang saham Kwan Benny
Ahadi. Ketiga, kasus Bank Dewa Rutji dengan pemegang saham
Sjamsul Nursalim, dan keempat kasus Bank Arya Panduartha dengan
pemegang saham Kaharudin Ongko.
Terhadap 4 kasus itu, saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.
Apabila tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau
penyalahgunaan wewenang namun ada kerugian negara, akan diserahkan
kepada Menkeu untuk penyelesaiannya.
Sementara penyidikan terhadap dua kasus PKPS dihentikan yaitu
pertama pada PKPS Bank Deka dengan pemegang saham Dewanto
Kurniawan, Royanto Kurniawan, Leo Polisa, dan Rasjim Wiraatmadja.
Kedua kasus Bank Central Dagang dengan pemegang saham Hindarto
Tantular dan Anton Tantular. Penyidikan pada kasus Bank Deka
dihentikan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan
hukum atau penyalahgunaan wewenang, namun apabila ada kerugian
negara akan diserahkan kepada Menkeu untuk penyelesaian.
Penyidikan Bank Central Dagang juga dihentikan karena tidak
ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian sudah
diselesaikan dengan penyerahan aset ke BPPN.
Satu perjanjian PKPS dikembalikan penanganannya kepada Tim
Pemberesan BPPN per 10 November 2005 yaitu pada Bank Dharmala
dengan pemilik saham Sujanto Gondokusumo.
Satu kasus sudah divonis dan dieksekusi yaitu kasus Bank Aspac
dengan pemegang saham Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono.
Hendrawan Harjono divonis 1 tahun penjara, denda Rp 0,5 M
subsider 3 bulan kurungan, biaya perkara Rp 2.500. Sementara
Setiawan Harjono divonis 6 bulan penjara dengan denda Rp 30
juta subsider 4 bulan kurungan.
*ant