Gianyar (BisnisBali) -Komitmen Pemprop
Bali untuk mewujudkan 80 lembaga perkreditan desa (LPD)
baru tahun ini direspons positif oleh Badan Koordinasi (BKS)
LPD Bali. Hanya kalangan pelaku LPD menilai langkah positif
dari Pemprop Bali tersebut masih setengah hati.
Hingga kini peraturan gubernur (pergub) yang merupakan penjabaran
detail dari revisi dari Perda LPD nomor 8 tahun 2002 belum
kelar-kelar alias molor. Hal ini menyebabkan LPD kebingungan
untuk memutuskan sejumlah kebijakan penting karena masih
harus menunggu pergub yang baru. Demikian dikatakan Ketua
BKS-LPD Bali Drs. Nyoman Cendikiawan, M.Si., Jumat (29/2)
kemarin.
Menurut Cendikiawan, sejumlah LPD di kabupaten telah mendesak
BKS-LPD untuk meminta penjelasan dari Pemprop Bali. Mereka
menginginkan pergub atau SK Gubernur tersebut segera dikeluarkan
sehingga lebih memudahkan pengurus untuk mengambil kebijakan.
”Kalau bisa pergub itu dikeluarkan sebelum masa jabatan
Gubernur berakhir,” ujarnya.
Sebenarnya, pihak BKS-LPD telah pernah diajak membahas masalah
ini oleh pihak Pemprop Bali. Hanya, pembahasan tersebut
tidak lanjut-lanjut alias mandek.
Ia tidak mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan pembahasan
masalah tersebut mandek. Yang pasti, kata Cendikiawan sudah
1 tahun lebih Pergub itu tidak keluar-keluar.
Lalu ketika ditanya seberapa penting pergub itu bagi LPD,
ia secara tegas mengatakan sangat penting karena di dalamnya
menjabarkan banyak hal di antaranya masa tugas pengurus,
masa pensiun, gaji pengurus dan yang lainnya. Menurutnya,
pergub ini adalah penjabaran lebih lanjut atas revisi perda
nomor 8 tahun 2002 yang telah disahkan Dewan di Renon beberapa
waktu lalu.
Sementara menyangkut dana pemprop untuk pemberdayaan ekonomi
masyarakat kecil dan kapal pesiar yang bisa dimanfaatkan
LPD, Cendikiawan menanggapi secara sinis. Tokoh yang sudah
paham asam garam LPD ini mengumpamakan kebijakan itu seperti
ngaba blakas metali.
Kalau memang pemprop ingin memberikan dana itu untuk dimanfaatkan
LPD mengapa harus ditaruh di BPD Bali, mengapa tidak langsung
saja? Ia yakin kalau kebijakan seperti ini tidak banyak
yang bisa diperbuat oleh LPD karena akan terbentur dengan
banyak aturan perbankan.
“Akan lebih baik dana itu bila disalurkan langsung
lewat LPD. Tidak perlu khawatir terlalu berlebihan,”
jelasnya.
Saat ini di Bali sedikitnya ada 1.360 LPD dengan aset mencapai
Rp 2,5 trilyun. Jumlah LPD beraset besar tersebar di Badung,
Denpasar, Tabanan, dan Gianyar. *bia
|