01 Maret 2008  
Home
Berita Terkini

 

Gianyar (BisnisBali) -Komitmen Pemprop Bali untuk mewujudkan 80 lembaga perkreditan desa (LPD) baru tahun ini direspons positif oleh Badan Koordinasi (BKS) LPD Bali. Hanya kalangan pelaku LPD menilai langkah positif dari Pemprop Bali tersebut masih setengah hati.

Hingga kini peraturan gubernur (pergub) yang merupakan penjabaran detail dari revisi dari Perda LPD nomor 8 tahun 2002 belum kelar-kelar alias molor. Hal ini menyebabkan LPD kebingungan untuk memutuskan sejumlah kebijakan penting karena masih harus menunggu pergub yang baru. Demikian dikatakan Ketua BKS-LPD Bali Drs. Nyoman Cendikiawan, M.Si., Jumat (29/2) kemarin.

Menurut Cendikiawan, sejumlah LPD di kabupaten telah mendesak BKS-LPD untuk meminta penjelasan dari Pemprop Bali. Mereka menginginkan pergub atau SK Gubernur tersebut segera dikeluarkan sehingga lebih memudahkan pengurus untuk mengambil kebijakan. ”Kalau bisa pergub itu dikeluarkan sebelum masa jabatan Gubernur berakhir,” ujarnya.

Sebenarnya, pihak BKS-LPD telah pernah diajak membahas masalah ini oleh pihak Pemprop Bali. Hanya, pembahasan tersebut tidak lanjut-lanjut alias mandek.

Ia tidak mengetahui secara pasti apa yang menyebabkan pembahasan masalah tersebut mandek. Yang pasti, kata Cendikiawan sudah 1 tahun lebih Pergub itu tidak keluar-keluar.

Lalu ketika ditanya seberapa penting pergub itu bagi LPD, ia secara tegas mengatakan sangat penting karena di dalamnya menjabarkan banyak hal di antaranya masa tugas pengurus, masa pensiun, gaji pengurus dan yang lainnya. Menurutnya, pergub ini adalah penjabaran lebih lanjut atas revisi perda nomor 8 tahun 2002 yang telah disahkan Dewan di Renon beberapa waktu lalu.

Sementara menyangkut dana pemprop untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil dan kapal pesiar yang bisa dimanfaatkan LPD, Cendikiawan menanggapi secara sinis. Tokoh yang sudah paham asam garam LPD ini mengumpamakan kebijakan itu seperti ngaba blakas metali.

Kalau memang pemprop ingin memberikan dana itu untuk dimanfaatkan LPD mengapa harus ditaruh di BPD Bali, mengapa tidak langsung saja? Ia yakin kalau kebijakan seperti ini tidak banyak yang bisa diperbuat oleh LPD karena akan terbentur dengan banyak aturan perbankan.

“Akan lebih baik dana itu bila disalurkan langsung lewat LPD. Tidak perlu khawatir terlalu berlebihan,” jelasnya.

Saat ini di Bali sedikitnya ada 1.360 LPD dengan aset mencapai Rp 2,5 trilyun. Jumlah LPD beraset besar tersebar di Badung, Denpasar, Tabanan, dan Gianyar. *bia

  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost