01 Maret 2008  
Home
Berita Terkini

 

KSU Surya Mandiri Beraset Rp 4,8 M * Sasar Segmen Pasar secara Fleksibel
Gianyar (BisnisBali) -Walaupun Koperasi Serba Usaha (KSU) Surya Mandiri di lingkungan Desa Akah, Sukawati, Gianyar, masih berusia di bawah umur lima tahun (balita), segmen pasar yang disasar dilakukan secara fleksibel. Secara teoretis, koperasi mesti melayani anggota dan calon anggota.

Namun, KSU Surya Mandiri dengan kefleksibelannya menjangkau pasar lebih banyak yakni melayani calon anggota yang terdiri atas pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) produktif. Koperasi ini juga tak melupakan anggota.

Manajer KSU Surya Mandiri I Wayan Mustika menegaskan hal itu, Jumat (29/2) kemarin ketika diminta konfirmasinya terkait usia KSU Surya Mandiri yang masih balita, ternyata asetnya sudah mendekati Rp 5 milyar (Rp 4,8 M) per akhir Februari 2008.

Kinerja KSU Surya Mandiri terkait dengan kredit yang disalurkan dan sisa hasil usaha (SHU) yang dimiliki sudah dikemukakan secara transparan pada rapat anggota tahunan (RAT) sejak 23 Februari 2008 lalu.

Hingga akhir 2007, menurut dia, KSU ini berhasil memperoleh SHU Rp 58 juta lebih. Kredit bermasalah/macet atau nonperforming loan (NPL) di bawah 1 persen.

Mengapa sasaran segmen pasarnya dilakukan secara fleksibel? Mustika menjelaskan, segmen koperasi akan sangat terbatas jika hanya melayani anggota dan calon anggota.

Dengan latar belakang inilah, segmen pasar KSU Surya Mandiri dengan unit usaha jual beli sepeda motor dan simpan pinjam, dilakukan secara fleksibel.

Menyinggung tanggapan masyarakat sekitar terhadap keberadaan KSU Surya Mandiri dengan usia balita, katanya, ternyata mendapat sambutan positif dari masyarakat. Hingga kini, dana masyarakat yang berhasil dihimpun dalam bentuk tabungan dan deposito sudah jauh melebihi aset yang dimiliki.

Berangkat dari sinilah, KSU Surya Mandiri terus memberikan fleksibelitas sesuai kebutuhan usaha mikro. Selain itu, rancangan undang-undang juga merupakan hasil pembelajaran terhadap praktik-praktik yang terjadi pada pengaturan lembaga keuangan mikro (LKM) di Indonesia.

Dalam kaitan ini, aturan koperasi pada dasarnya hanya memungkinkan koperasi memberikan pelayanan kepada anggotanya yang mesti membayar setoran pokok dan wajib sebagai modal.

Mempelajari, mencermati dan mendalami fungsi koperasi, lanjut Mustika, KSU Surya Mandiri yang hidup dan tumbuh dengan segmen pasar fleksibelitas di Gianyar harus pintar memasarkan kredit dan menghimpun DPK agar KSU Surya Mandiri tetap eksis ke depan.

Ditegaskan, dengan memperhatikan prinsip financial servive follws the business, lembaga keuangan yang mampu mendukung UMK seperti KSU Surya Mandiri di Gianyar masih sangat diperlukan bersama-sama unit koperasi simpan pinjam (KSP) lainnya. Dari serangkaian historis hingga kini, LKM yang sesuai untuk mendukung masyarakat pelaku UMK adalah koperasi termasuk LKM lainnya.

LKM telah terbukti secara terus-menerus meningkatkan kemampuan untuk mendukung para pelaku UMK, karena KSU Surya Mandiri memiliki fleksibelitas, kedekatan dan keeratan yang tinggi, dengan masyarakat baik secara geografis maupun sosiologis,’’ jelas I Wayan Mustika. *dra/asp 2923

  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost