Jakarta (BisnisBali) –Kementerian Negara Koperasi
dan UKM segera menurunkan plafon pemberian kredit usaha rakyat
(KUR) menjadi di bawah Rp 50 juta agar program mampu menjangkau
lebih luas usaha-usaha mikro di seluruh Tanah Air.
"Satu yang ingin kita koreksi adalah besaran kredit yang
disalurkan dalam program KUR yaitu menjadi Rp 50 juta ke bawah,"
kata Menteri Negara Koperasi dan UKM, Suryadharma Ali, di
Jakarta, Jumat kemarin.
Ia mengatakan, selama ini masih ada bank yang menyalurkan
kredit dengan rata-rata sekitar Rp 174 juta per UKM yang mengajukan,
Rp 165 juta, dan bahkan ada yang rata-ratanya Rp 330 juta.
Penyaluran kredit diturunkan plafonnya menjadi Rp 50 juta
ke bawah agar program KUR dapat menjangkau lebih luas dan
lebih banyak usaha-usaha skala mikro.
"Populasi usaha skala mikro itu kan sangat banyak sekitar
91 persen dari seluruh pelaku usaha jadi pada merekalah sebenarnya
program KUR diprioritaskan," katanya.
Pihaknya sedang berupaya menyempurnakan pelaksanaan KUR meski
Menteri sendiri mengakui implementasi KUR secara keseluruhan
sudah cukup baik, katanya.
"Karena itu kita ingin tingkatkan kualitasnya menjadi
baik, sangat baik, dan memuaskan," katanya. Pihaknya
juga telah secara rutin atau berkala berkoordinasi dengan
bank-bank penyalur program KUR.
Ia menilai pihak perbankan sah-sah saja menaikkan suku bunga
kredit secara proporsional asalkan penyaluran kredit dapat
menjangkau desa-desa dan daerah terpencil. "Karena kita
tahu untuk dapat masuk ke sana cost-nya lebih tinggi jadi
biaya naik tidak masalah asalkan jangan berlebihan,"
katanya.
Secara spesifik program KUR memang diprioritaskan bagi usaha-usaha
mikro di bawah Rp 50 juta. "Kita sarankan seperti itu
tetapi memang kalau berdasarkan MoU plafonnya sebesar Rp 500
juta jadi yang terjadi sekarang sama sekali tidak salah (di
mana bank-bank menyalurkan rata-rata di atas Rp 100 juta per
debitur)," katanya.
Kemenkop menawarkan KUR yang merupakan kredit KUKM yang dijamin
oleh pemerintah sebesar 70 persen dan oleh perbankan 30 persen.
KUR disalurkan untuk sektor ekonomi produktif dengan bunga
maksimum 16 persen per tahun dan jumlah kredit maksimum semula
Rp 500 juta per debitur.
Penyaluran kredit difokuskan pada lima sektor usaha yaitu
pertanian, perikanan, kelautan, koperasi, kehutanan, perindustrian,
dan perdagangan.
Enam bank pelaksana yang turut terlibat dalam program penjaminan
UMKM adalah BRI, BNI 46, BTN, Bank Mandiri, Bukopin, dan Bank
Syariah Mandiri. *ant