Denpasar (BisnisBali) –Industri kecil dipastikan
akan makin terpukul, jika kebijakan tarif insentif-disinsentif
listrik benar-benar diberlakukan Maret 2008 ini.
Penerapan tarif insentif-disinsentif ini merupakan lonceng
kematian bagi industri kecil.
Komite Tetap Pengembangan Kewirausahaan Kadin Bali, Ir. Wayan
Jondra, M.Si., Kamis (28/2) kemarin mengatakan, pelaku industri
kecil sangat khawatir terhadap kebijakan tarif insentif-disinsentif
itu.
Khusus untuk tarif disinsentif, di samping berdampak pada
anjloknya daya beli masyarakat, income yang didapatkan industri
kecil juga akan berkurang. “Jadi secara tidak langsung,
keputusan pemerintah itu sangat merugikan, khususnya bagi
industri kecil,” katanya.
Dia mengaku tak bisa membayangkan, bagaimana nasib industri
kecil jika rencana insentif-disinsentif itu benar-benar diterapkan.
“Kalau income sudah berkurang, tentu akan berdampak
pada makin terpuruknya perekonomian,” ungkapnya.
Rencana penerapan insentif-disinsentif bagi pelanggan PLN
ini, kata Jondra, makin membuktikan PLN sebagai lembaga kapitalis
dan bukan lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Disinsentif ini dapat diibaratkan denda bagi pelanggan
yang menggunakan listrik di atas rata-rata pemakaian nasional,
yakni 75 kWh. Jadi masyarakat yang menggunakan listrik di
atas 75 kWh ini seolah-olah bersalah, sehingga harus kena
denda. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.
Ia menduga, penerapan tarif insentif-disinsentif ini karena
ketakutan pemerintah yang terancam popularitasnya jika menaikkan
tarif listrik. “Seharusnya tarif listrik sudah naik.
Namun, karena pemerintah takut popularitasnya terancam, dipakailah
strategi itu,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan insentif, pelanggan PLN harus menggunakan
listrik maksimun 250 watt dengan pemakaian listrik rata-rata
8 jam per hari agar lolos dari disinsentif. “Kalau lebih
dari 8 jam, dengan pemakaian 250 watt, bisa saja akan kena
disinsentif,” ungkapnya.
Dalam kebijakan baru listrik yang akan diterapkan PLN pada
Maret mendatang, kata Jondra, pelanggan dengan daya listrik
450 VA serta pemakaian di atas 75 kWh per bulan akan membayar
lebih mahal (disinsentif) 1,6 kali tarif normal.
Sebaliknya, pelanggan yang konsumsinya di bawah 80 persen
dari patokan 75 kWh per bulan, akan mendapat insentif potongan
pembayaran tarif listrik sebesar 20 persen. “Kebijakan
ini bertujuan mendorong masyarakat berhemat listrik. Jadi
masyarakat harus menyikapinya dengan arif dan bijaksana,”
katanya. *yas