29 Februari 2008  
Home
Berita Terkini

 

Tarif Disinsentif Listrik Matikan Industri Kecil
Denpasar (BisnisBali) –Industri kecil dipastikan akan makin terpukul, jika kebijakan tarif insentif-disinsentif listrik benar-benar diberlakukan Maret 2008 ini.

Penerapan tarif insentif-disinsentif ini merupakan lonceng kematian bagi industri kecil.

Komite Tetap Pengembangan Kewirausahaan Kadin Bali, Ir. Wayan Jondra, M.Si., Kamis (28/2) kemarin mengatakan, pelaku industri kecil sangat khawatir terhadap kebijakan tarif insentif-disinsentif itu.

Khusus untuk tarif disinsentif, di samping berdampak pada anjloknya daya beli masyarakat, income yang didapatkan industri kecil juga akan berkurang. “Jadi secara tidak langsung, keputusan pemerintah itu sangat merugikan, khususnya bagi industri kecil,” katanya.

Dia mengaku tak bisa membayangkan, bagaimana nasib industri kecil jika rencana insentif-disinsentif itu benar-benar diterapkan. “Kalau income sudah berkurang, tentu akan berdampak pada makin terpuruknya perekonomian,” ungkapnya.

Rencana penerapan insentif-disinsentif bagi pelanggan PLN ini, kata Jondra, makin membuktikan PLN sebagai lembaga kapitalis dan bukan lagi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Disinsentif ini dapat diibaratkan denda bagi pelanggan yang menggunakan listrik di atas rata-rata pemakaian nasional, yakni 75 kWh. Jadi masyarakat yang menggunakan listrik di atas 75 kWh ini seolah-olah bersalah, sehingga harus kena denda. Ini sangat memprihatinkan,” katanya.

Ia menduga, penerapan tarif insentif-disinsentif ini karena ketakutan pemerintah yang terancam popularitasnya jika menaikkan tarif listrik. “Seharusnya tarif listrik sudah naik. Namun, karena pemerintah takut popularitasnya terancam, dipakailah strategi itu,” ungkapnya.

Untuk mendapatkan insentif, pelanggan PLN harus menggunakan listrik maksimun 250 watt dengan pemakaian listrik rata-rata 8 jam per hari agar lolos dari disinsentif. “Kalau lebih dari 8 jam, dengan pemakaian 250 watt, bisa saja akan kena disinsentif,” ungkapnya.

Dalam kebijakan baru listrik yang akan diterapkan PLN pada Maret mendatang, kata Jondra, pelanggan dengan daya listrik 450 VA serta pemakaian di atas 75 kWh per bulan akan membayar lebih mahal (disinsentif) 1,6 kali tarif normal.

Sebaliknya, pelanggan yang konsumsinya di bawah 80 persen dari patokan 75 kWh per bulan, akan mendapat insentif potongan pembayaran tarif listrik sebesar 20 persen. “Kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat berhemat listrik. Jadi masyarakat harus menyikapinya dengan arif dan bijaksana,” katanya. *yas


  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost