Jakarta (BisnisBali) –Pemerintah akan menggandeng
pengelola mal dan pusat perbelanjaan untuk bekerja sama melakukan
monitoring guna menekan peredaran produk cakram (disc) optik,
baik VCD maupun DVD bajakan.
"Kami akan melakukan pembicaraan dengan (pengelola) mal-mal
untuk memonitoring produk bajakan," kata Direktur Kimia
Hilir Departemen Perindustrian, Tony Tanduk pada diskusi Forum
Komunikasi Industri Cakram Optik, di Jakarta, Kamis kemarin.
Forum tersebut dihadiri berbagai kalangan antara lain dari
kepolisian, departemen perdagangan, kalangan industri cakram
optik, badan sensor film, dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
(HKI).
Ia mengharapkan melalui kerja sama dengan pengelola pusat
perbelanjaan maka pengelola bisa melakukan pembicaraan langsung
dengan penyewa toko untuk tidak menjual produk bajakan.
Tony menilai penjualan produk cakram bajakan masih marak di
berbagai pertokoan dan mal, yang menjadikan Indonesia masih
masuk dalam watch list Amerika Serikat yang mengganggu kerja
sama perdagangan Indonesia ke negara tersebut.
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas produk
bajakan sangat jelas seiring dengan dibuatnya berbagai ketentuan
dan undang-undang seperti Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002
Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Sarana Produksi Berteknologi Tinggi untuk cakram optik.
Selain itu juga ada Keputusan Menperindag Nomor 648/MPP/Kep/10/2004
tentang Pelaporan dan Pengawasan Perusahaan Industri Cakram
Optik dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/4/2005
tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku,
dan Cakram Optik.
Di samping itu juga ada Keputusan Ditjen Industri Kimia dan
Agro Depperin Nomor 01/IKAH/Kep/II/2005 tentang pembentukan
tim monitoring pengawasan perusahaan industri cakram optik
yang beranggotakan anggota Polri, Bea dan Cukai, Ditjen HKI,
Depperin, Deperdag, dan Kejaksaan Agung.
Tony mengatakan rencana kerja sama dengan pengelola mal terkait
bahwa pengawasan peredaran produk cakram bajakan tidak efektif
hanya dilakukan di tingkat produksi, tapi juga peredarannya.
Saat ini ada 31 perusahaan industri cakram optik legal di
Indonesia dengan kapasitas produksi cakram kosong mencapai
124 juta keping per tahun dan cakram isi sebanyak 314.888.000
keping per tahun. *ant
|