Jakarta (BisnisBali) –Pemerintah menyatakan,
program insentif dan disinsentif merupakan upaya memaksa pelanggan
menghemat pemakaian listriknya. Dirjen Listrik dan Pemanfaatan
Energi Departemen ESDM J Purwono di Jakarta, Kamis kemarin
mengatakan, pemerintah melihat pemakaian listrik pelanggan
sudah terlalu boros.
"Kami memang memaksa pelanggan berhemat sebab pemakaian
listrik sudah terlalu boros," katanya. Lebih dari 90
persen pelanggan listrik golongan rumah tangga berpotensi
terkena disinsentif berupa tambahan biaya rekening dalam program
penghematan listrik yang direncanakan mulai Maret 2008.
Data PT PLN (Persero) menunjukkan, dari total pelanggan listrik
rumah tangga sebesar 34,104 juta, sebanyak 30,922 juta atau
90,67 persen di antaranya mengkonsumsi listrik di atas batas
terendah tidak terkena disinsentif yakni 80 persen rata-rata
pemakaian listrik nasional.
Hanya sebanyak 3,182 juta pelanggan rumah tangga atau 9,33
persen yang kemungkinan mendapat insentif berupa pengurangan
biaya rekening listrik.
Data tersebut juga menunjukkan, dari 23,231 juta pelanggan
di sistem kelistrikan Jawa dan Bali, hanya 12.116 atau 0,1
persen pelanggan rumah tangga yang kemungkinan mendapat insentif.
Pelanggan rumah tangga tersebut merupakan golongan R2 (>2.200-6.600
VA) dan R3 (>6.600 VA) di Jawa-Bali. Sedangkan, pelanggan
rumah tangga kelas R1 dari 450 VA sampai 2.200 VA di data
tersebut akan terkena tarif lebih mahal dibandingkan sebelumnya.
Untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, dari 10,873 juta pelanggan
rumah tangga, sebanyak 3,16 juta atau 29,1 persen berpotensi
mendapatkan pengurangan biaya rekening.
Lebih khusus lagi, hampir seluruh pelanggan di semua golongan
wilayah distribusi Nusa Tenggara Timur berpotensi mendapat
insentif tarif. Menurut Purwono, program insentif dan disinsentif
bukan merupakan bentuk lain kenaikan tarif listrik.
Sebab, tambahan rekening listrik hanya dikenakan pada pelanggan
yang boros. Bagi pelanggan yang berhemat malah mendapat pengurangan
tarif.
"Artinya, pemerintah memberikan pilihan. Sementara, kalau
kenaikan tarif, pelanggan tidak punya pilihan, mau hemat atau
boros tetap tarifnya naik," katanya.
Purwono mengatakan, pemerintah tidak perlu meminta persetujuan
DPR untuk melaksanakan program insentif dan disinsentif. Keputusan
program insentif dan disinsentif akan dikeluarkan Direksi
PLN. Ia juga mengatakan, program sudah disiapkan sejak dua
tahun lalu dan pemerintah sudah mengantisipasi dampak sosialnya.
Pemerintah akan menerapkan program penghematan pemakaian listrik
melalui pengenaan tarif insentif dan disinsentif pada rekening
pelanggan bulan Maret yang ditagihkan April 2008.
Melalui skema tersebut, pelanggan akan mendapat insentif apabila
berhemat sama atau lebih besar dari 20 persen dari pemakaian
listrik nasional tahun 2007.
Namun, jika pelanggan menggunakan listrik lebih dari 80 persen
rata-rata nasional, maka akan dikenakan tarif disinsentif.
Formula pemberian insentif adalah 20 persen dikalikan selisih
pemakaian rata-rata nasional dengan pemakaian pelanggan dikalikan
tarif listrik.
Formula disinsentif adalah 1,6 dikalikan selisih pemakaian
pelanggan dengan 80 persen pemakaian rata-rata nasional dikalikan
tarif listrik. Data PLN untuk pemakaian listrik rata-rata
nasional tahun 2007 adalah R1 450 VA sebesar 75 kWh, R1 900
VA 115 kWh, R1 1.300 VA 201 kWh, R1 2.200 VA 358 kWh, R2 650
kWh, dan R3 1.767 kWh.
PLN memperkirakan apabila pelanggan berhemat sebesar 20 persen
akan terdapat penghematan BBM sebanyak 3,732 juta kiloliter
per tahun atau setara dengan Rp 18,66 trilyun. *ant