29 Februari 2008  
Home
Berita Terkini

 

Aset Usaha, Naker Swasta mulai Dijamin Jamsostek
Gianyar (BisnisBali) -Pengusaha-pengusaha swasta di Gianyar makin menyadari pentingnya perhatian terhadap sosial ekonomi tenaga kerjanya. Hal ini disebabkan, tenaga kerja merupakan aset untuk lebih meningkatkan produksi dan pemasaran.

Buktinya, lebih dari 275 perusahaan swasta yang beroperasi dan berproduksi di Gianyar telah mengikutsertakan karyawan/karyawatinya ke Kantor Cabang Jamsostek Bali 2 Gianyar.

Demikian diungkapkan Pemimpin Cabang Jamsostek Gianyar Drs. Sang Made Sumadi, Kamis (28/2) kemarin di sela-sela penerimaan sejumlah pengusaha swasta di Gianyar untuk melengkapi sekaligus menyetor identitas tenaga kerja di perusahaannya masing-masing.

Para pengusaha swasta yang sudah mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial kemasyarakatan dan masa depan di antaranya mulai dari koperasi, LPD, bank perkreditan rakyat (BPR), perusahaan pertenunan, perusahaan kerajinan tangan, home-home industry yang mempekerjakan tenaga kerja l0 orang lebih.

Dia menengaskan, program Jamsostek berbeda jauh dengan asuransi jiwa. Salah satunya, Jamsostek tidak mengenal batas umur, asal masih mampu bekerja dan berproduksi, status kesehatan tenaga kerja terjamin.

Kebanyakan perusahaan yang mengikutsertakan tanaga kerjanya dalam program Jamsostek menggunakan sistem pembayaran premi subsidi silang. Sebagian pembayaran premi ditanggung tenaga kerja dan sebagian lainnya ditanggung perusahaan.

Dengan sistem subsidi silang, masa depan tenaga kerja lebih terjamin sekaligus mendapatkan hal lebih jika tenaga kerja bersangkutan sudah menjalani masa pensiun atau berhenti bekerja karena berbagai suatu hal. Di samping itu, Jamsostek yang memiliki tujuan mensejahterakan tenaga kerja di seluruh perusahaan di Gianyar dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.

Kendatipun demikian, lanjutnya, batas waktu kepesertaan Jamsostek bagi tenaga kerja tetap seperti yang sudah berlaku tahun-tahun sebelumnya adalah umur pensiun dan asal masih produktif. Program Jamsostek bisa dilanjutkan sampai pada batas paling akhir.

Menyinggung program Jamsostek bagi tenaga kerja yang bekerja di luar hubungan kerja juga bisa terjamin, asal yang bersangkutan ikut dalam kepesertaan Jamsostek juga mendapat tanggungan.

Di samping itu, tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.

Apa tujuan program TK LHK ini? Sang Made Sumadi mengatakan, untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. *dra
  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost