Gianyar (BisnisBali) -Pengusaha-pengusaha swasta
di Gianyar makin menyadari pentingnya perhatian terhadap sosial
ekonomi tenaga kerjanya. Hal ini disebabkan, tenaga kerja
merupakan aset untuk lebih meningkatkan produksi dan pemasaran.
Buktinya, lebih dari 275 perusahaan swasta yang beroperasi
dan berproduksi di Gianyar telah mengikutsertakan karyawan/karyawatinya
ke Kantor Cabang Jamsostek Bali 2 Gianyar.
Demikian diungkapkan Pemimpin Cabang Jamsostek Gianyar Drs.
Sang Made Sumadi, Kamis (28/2) kemarin di sela-sela penerimaan
sejumlah pengusaha swasta di Gianyar untuk melengkapi sekaligus
menyetor identitas tenaga kerja di perusahaannya masing-masing.
Para pengusaha swasta yang sudah mengikutsertakan tenaga kerjanya
dalam program jaminan sosial kemasyarakatan dan masa depan
di antaranya mulai dari koperasi, LPD, bank perkreditan rakyat
(BPR), perusahaan pertenunan, perusahaan kerajinan tangan,
home-home industry yang mempekerjakan tenaga kerja l0 orang
lebih.
Dia menengaskan, program Jamsostek berbeda jauh dengan asuransi
jiwa. Salah satunya, Jamsostek tidak mengenal batas umur,
asal masih mampu bekerja dan berproduksi, status kesehatan
tenaga kerja terjamin.
Kebanyakan perusahaan yang mengikutsertakan tanaga kerjanya
dalam program Jamsostek menggunakan sistem pembayaran premi
subsidi silang. Sebagian pembayaran premi ditanggung tenaga
kerja dan sebagian lainnya ditanggung perusahaan.
Dengan sistem subsidi silang, masa depan tenaga kerja lebih
terjamin sekaligus mendapatkan hal lebih jika tenaga kerja
bersangkutan sudah menjalani masa pensiun atau berhenti bekerja
karena berbagai suatu hal. Di samping itu, Jamsostek yang
memiliki tujuan mensejahterakan tenaga kerja di seluruh perusahaan
di Gianyar dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
Kendatipun demikian, lanjutnya, batas waktu kepesertaan Jamsostek
bagi tenaga kerja tetap seperti yang sudah berlaku tahun-tahun
sebelumnya adalah umur pensiun dan asal masih produktif. Program
Jamsostek bisa dilanjutkan sampai pada batas paling akhir.
Menyinggung program Jamsostek bagi tenaga kerja yang bekerja
di luar hubungan kerja juga bisa terjamin, asal yang bersangkutan
ikut dalam kepesertaan Jamsostek juga mendapat tanggungan.
Di samping itu, tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar
hubungan kerja (LHK) adalah orang yang berusaha sendiri yang
pada umumnya bekerja pada usaha-usaha ekonomi informal.
Apa tujuan program TK LHK ini? Sang Made Sumadi mengatakan,
untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja
yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat
tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya
sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakan
kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
*dra
|