Tokyo –Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai Golkar M. Jusuf Kalla mengatakan, penolakan beberapa
fraksi di DPR terhadap calon Gubernur Bank Indonesia yang
diajukan oleh pemerintah sebelum dilakukannya uji kepatutan
dan kelayakan (fit and proper) tes dinilai melanggar undang-undang.
"Sebenarnya saya tidak tahu apakah (penolakan) itu bersifat
fraksi atau perorangan, karena yang disebut menolak itu setelah
dilakukan fit and proper tes.
Kalau menolak sebelum fit and proper itu berarti telah melanggar
undang-undang," kata Jusuf Kalla kepada wartawan saat
ditanya wartawan di Tokyo, Jepang, Kamis kemarin.
Menurut Jusuf Kalla, jika menolak maka harus disebutkan dengan
jelas apanya yang ditolak. Dengan demikian jika menolak sebelum
dilakukannya fit and proper tes, maka apanya yang ditolak.
Namun dalam kesempatan itu Jusuf Kalla tidak menjelaskan lebih
lanjut undang-undang mana yang dilanggar.
Sebelumnya, Senin (25/2), enam fraksi yakni Fraksi PKS, Fraksi
PDIP, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PBR, dan Fraksi PDS menyatakan
menolak dua calon gubernur BI yang diajukan pemerintah yaitu
Agus Martowardoyo dan Raden Pardede.
Menurut Jusuf Kalla, sebenarnya jika ingin menolak, hal itu
harus dilakukan setelah adanya proses fit and proper tes terlebih
dahulu. Penolakan, tambahnya, tidak bisa dilakukan sebelum
dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
"Jadi fraksi Partai Golkar tetap baru akan memutuskan
setelah adanya fit and proper tes," kata Jusuf kalla.
Sebelumnya dalam peryataan bersama tersebut enam fraksi masing-masing
diwakili anggotanya yaitu Andi Rahmat dari Fraksi PKS, Retna
Situmorang dari Fraksi PDS, Maruarar Sirait dan Max Moein
dari Fraksi PDIP, Diah Andi dari Fraksi PBR, Fraksi PAN oleh
Rizal, Misbah Hidayat dan Arsa Suthisna dari Fraksi PKB.
Dalam pasal 41 UU no 3 tahun 2004 tentang Bank Sentral Republik
Indonesia telah diatur mengenai pencalonan dan penentuan gubernur
Bank Indonesia. Pasal 41 ayat (1) menyatakan Gubernur diusulkan
dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan
DPR. Ayat (3) menyatakan bila calon Gubernur tidak disetujui
oleh DPR, Presiden wajib mengajukan calon baru. Ayat (4) menyatakan,
bila calon yang diajukan oleh Presiden sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) untuk kedua kalinya tidak disetujui oleh DPR,
Presiden wajib mengangkat kembali Gubernur jabatan yang sama,
atau dengan persetujuan DPR mengangkat Deputi Gubernur Senior
atau Deputi Gubernur menjadi Gubernur. *ant