Jakarta (BisnisBali) –Masyarakat pemegang obligasi
negara ritel (ORI) dapat menggadaikan kepemilikan ORI-nya
setelah ada persetujuan pihak pemerintah dengan Perum Pegadaian.
"Selain dapat dijadikan jaminan pinjaman di lembaga keuangan
seperti bank, dalam waktu dekat bisa dijadikan digadaikan
di Perum Pegadaian," kata Dirjen Pengelolaan Utang Depkeu,
Rahmat Waluyanto.
Rahmat mengatakan hal itu usai penandatangan kontrak kerja
sama penjualan ORI004 antara Menkeu (diwakili Dirjen Pengelolaan
Utang) dengan 18 agen penjual ORI004 di Jakarta, Rabu kemarin.
Menurut Rahmat, masyarakat hingga saat ini masih menilai bahwa
ORI merupakan produk unggulan di pasar modal karena selain
resiko yang sangat minim, juga tidak ada risiko likuiditas.
"Ini merupakan instrumen investasi yang menguntungkan
karena selain risikonya rendah bahkan tak ada, juga mudah
dicairkan," tegasnya. Semua agen penjual, lanjut Rahmat,
juga sudah bersedia menjadi market maker. Artinya kalau ada
pemilik yang mau menjual, agen penjual harus bersedia membelinya
kembali.
Sementara itu Direktur Surat Berharga Negara (SBN) Ditjen
Pengelolaan Utang, Bimantara Widyajala mengatakan, pihaknya
sudah mengadakan pembicaraan dengan Perum Pegadaian.
"Saya kira mereka sedang menyiapkan desain, kriteria,
dan lainnya. Saya kira dalam seminggu ke depan bisa di-launching,"
katanya.
Menurut dia, penggunaan ORI sebagai barang jaminan gadai merupakan
langkah lanjutan menyusul langkah serupa yang dilakukan Perum
Pegadaian terhadap saham.
"Saya kira ini langkah lanjutan setelah sukses menjadikan
saham sebagai jaminan gadai, ke depan kemungkinan surat utang
negara (SUN) juga dapat digadaikan," kata Bima. *ant