21 Februari 2008  
Home
Berita Terkini

 

Petani makin Tertekan
Tajuk:

NASIB
petani kian merana. Untuk selamanya, panen yang diharapkan memberikan kontribusi optimal dari hasil jerih payah mengolah lahan tak kesampaian. Harga gabah dengan sistem tebas niscaya anjlok begitu akan memasuki musim panen.

Apalagi Perum Bulog pada tahun ini lagi meningkatkan persyaratan kualitas gabah petani yang akan dibeli BUMN tersebut dari sebelumnya hanya dua kini menjadi lima ketentuan. Menurut Dirut Perum Bulog Mustafa Abubakar, itu sesuai Inpres Nomor 3 tahun 2007.

Inpres tentang perberasan itu memuat persyaratan kualitas gabah yang harus dipenuhi petani agar bisa dibeli Bulog sesuai harga pembelian pemerintah (HPP).

Ini terkait kadar air dan kadar hampa/kotoran (BB, 20/2). Kini Bulog menambahkan tiga komponen kualitas gabah yang harus dipenuhi petani.

Dalam Inpres Nomor 3 tahun 2007 disebutkan untuk pembelian gabah kering panen (GKP) dari petani dengan kadar air maksimum 25 % dan kadar hampa atau kotoran maksimum 10 % sebesar Rp 2.000/kg.

Untuk gabah kering giling (GKG) ditentukan kadar air maksimum 14 % dan kadar hampa/kotoran maksimum 3% senilai Rp 2.575/kg. Sedangkan pembelian beras oleh Bulog dengan syarat kualitas kadar air maksimum 14 % dan butir patah maksimum 20 % sebesar Rp 4.000/kg.

Tiga persyaratan lain yang akan diterapkan Bulog untuk pengadaan beras dalam negeri pada 2008 yakni derajat sosoh mencapai 95 %, beras kuning maksimum 3 % dan kandungan menir maksimum 2%.

Walaupun tiga persyaratan tambahan tersebut belum ditetapkan namun tidak menutup adanya kemungkinan nanti dimasukkan dalam Inpres Perberasan yang baru.

Sebab, sesuai Inpres No 3 tahun 2007 institusi pelaksana pengadaan beras dalam negeri (Bulog) diberi kewenangan untuk menambah persyaratan kualitas gabah/beras petani yang akan dibeli.

Kita paham, ini untuk antisipasi adanya keluhan masyarakat terhadap beras yang disalurkan Bulog untuk Raskin maupun Operasi Stabilisasi Harga Beras.

Mitra kerja Bulog paling berpeluang “bermain” dalam wilayah beli-membeli gabah petani. Memenuhi persyaratan kualitas, mereka bisa “mengolah” dulu sebelum dijual ke Bulog; komponen persyaratan kualitas gabah petani yang akan dibeli meningkat dari hanya 2 menjadi 5 ketentuan.

Meski persyaratan kualitas ditingkatkan namun tidak ada pengadaan yang ditolak Bulog. Maknanya agar mitra kerja Bulog aktif memperbaiki kualitas produksi. Tapi ini jangan dijadikan “senjata” menekan harga yang merugikan petani.

Sentil:

Bulog tingkatkan persyaratan kualitas beli gabah petani.
- Petani makin merana.
Mitra kerja bisa mengolah hasil sebelum dijual ke Bulog.
- Hasil kong kalikong?


  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost