Tajuk:
NASIB petani kian merana. Untuk selamanya, panen
yang diharapkan memberikan kontribusi optimal dari hasil jerih
payah mengolah lahan tak kesampaian. Harga gabah dengan sistem
tebas niscaya anjlok begitu akan memasuki musim panen.
Apalagi Perum Bulog pada tahun ini lagi meningkatkan persyaratan
kualitas gabah petani yang akan dibeli BUMN tersebut dari
sebelumnya hanya dua kini menjadi lima ketentuan. Menurut
Dirut Perum Bulog Mustafa Abubakar, itu sesuai Inpres Nomor
3 tahun 2007.
Inpres tentang perberasan itu memuat persyaratan kualitas
gabah yang harus dipenuhi petani agar bisa dibeli Bulog sesuai
harga pembelian pemerintah (HPP).
Ini terkait kadar air dan kadar hampa/kotoran (BB, 20/2).
Kini Bulog menambahkan tiga komponen kualitas gabah yang harus
dipenuhi petani.
Dalam Inpres Nomor 3 tahun 2007 disebutkan untuk pembelian
gabah kering panen (GKP) dari petani dengan kadar air maksimum
25 % dan kadar hampa atau kotoran maksimum 10 % sebesar Rp
2.000/kg.
Untuk gabah kering giling (GKG) ditentukan kadar air maksimum
14 % dan kadar hampa/kotoran maksimum 3% senilai Rp 2.575/kg.
Sedangkan pembelian beras oleh Bulog dengan syarat kualitas
kadar air maksimum 14 % dan butir patah maksimum 20 % sebesar
Rp 4.000/kg.
Tiga persyaratan lain yang akan diterapkan Bulog untuk pengadaan
beras dalam negeri pada 2008 yakni derajat sosoh mencapai
95 %, beras kuning maksimum 3 % dan kandungan menir maksimum
2%.
Walaupun tiga persyaratan tambahan tersebut belum ditetapkan
namun tidak menutup adanya kemungkinan nanti dimasukkan dalam
Inpres Perberasan yang baru.
Sebab, sesuai Inpres No 3 tahun 2007 institusi pelaksana pengadaan
beras dalam negeri (Bulog) diberi kewenangan untuk menambah
persyaratan kualitas gabah/beras petani yang akan dibeli.
Kita paham, ini untuk antisipasi adanya keluhan masyarakat
terhadap beras yang disalurkan Bulog untuk Raskin maupun Operasi
Stabilisasi Harga Beras.
Mitra kerja Bulog paling berpeluang “bermain”
dalam wilayah beli-membeli gabah petani. Memenuhi persyaratan
kualitas, mereka bisa “mengolah” dulu sebelum
dijual ke Bulog; komponen persyaratan kualitas gabah petani
yang akan dibeli meningkat dari hanya 2 menjadi 5 ketentuan.
Meski persyaratan kualitas ditingkatkan namun tidak ada pengadaan
yang ditolak Bulog. Maknanya agar mitra kerja Bulog aktif
memperbaiki kualitas produksi. Tapi ini jangan dijadikan “senjata”
menekan harga yang merugikan petani.
Sentil:
Bulog tingkatkan persyaratan kualitas beli gabah petani.
- Petani makin merana.
Mitra kerja bisa mengolah hasil sebelum dijual ke Bulog.
- Hasil kong kalikong?