Jakarta (BisnisBali) –Pelanggan
listrik dengan daya 1.300 KV dan di atasnya kemungkinan
akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen.
"Memang ada pembicaraan soal itu.
Saya kira nanti dalam rangka APBNP 2008, itu akan ada
pembahasannya," kata Dirjen Pajak Depkeu, Darmin Nasution
di Jakarta, Selasa (19/2) lalu.
Namun Darmin tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut rencana
pengenaan PPN bagi pelanggan listrik itu karena idenya bukan
berasal dari pihaknya. "Kita kan bukan pengambil inisiatif
mengenai hal itu, jadi silakan tanya ke sana (pengambil
inisiatif)," tegasnya.
Darmin juga tidak bersedia menyebutkan potensi penerimaan
pajak jika PPN listrik itu benar-benar diterapkan di Indonesia.
"Kalau listrik dalam beberapa diskusi sudah dibicarakan,
tetapi hitungannya seperti apa, belum tahu berapa angkanya.
Saya belum bisa jawab karena usulnya bukan dari kita, harus
saya cek," katanya.
Mengenai tarif final PPh jasa konstruksi sebesar 4 persen,
Darmin mengatakan tarif itu sangat rendah karena biasanya
tarifnya mencapai 30 persen. "Yang kena pajak kan memang
profit kan, jadi sebenarnya 4 persen itu rendah," katanya.
Ia membantah, anggapan pengenaan PPh dengan tarif final
4 persen itu akan menghilangkan fasilitas/insentif berupa
pengurangan tarif pajak bagi perusahaan go public sebesar
lima persen.
"Memang ada perbedaan antara tarif final dengan tidak
final. Kalau final, perusahaan mau untung atau rugi tetap
bayar segitu, sedangkan jika tarifnya tidak final maka kalau
rugi gak bayar. Kalau untungnya besar bayarnya lebih mahal
dari yang normal," jelasnya. *ant
|