Badung (BisnisBali) – Maraknya transaksi tanah
belakangan ini, merupakan peluang bagi pelaku jasa notaris
atau yang lazim dikenal pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
Selain keberadaannya diperlukan oleh masyarakat yang tengah
melakukan transaksi, dari sisi urusan surat-surat dan administrasi
lainnya juga lebih mudah jika ditangani notaris. Demikian
antara lain diungkapkan, salah seorang developer, Made Subagia,
Selasa (19/2) kemarin.
Ia mengatakan, bertransaksi tanah di notaris selain memenuhi
unsur legalitas, pertanggungjawaban kedua belah pihak atau
penjual dan pembeli juga dapat diakomodasi dalam satu perjanjian
jual-beli yang sah, sehingga memperkecil risiko atau terjadinya
masalah di kemudian hari.
Sebagai developer, dia cukup merasakan keberadaan notaris
di tengah-tengah masyarakat, kendati di setiap kantor kecamatan
juga telah ada pelayanan pembuatan akta tanah. Ini tergantung
penjual dan pembeli, apakah memilih di notaris atau diselesaikan
di camat saja.
Ditanya soal permasalahan-permasalahan dalam transaksi di
notaris, dia mengatakan pada umumnya lancar-lancar saja. Tapi,
kadang beberapa persoalan dialami masyarakat khususnya keterlambatan
selesainya sertifikat atau akta jual beli disebabkan ada persyaratan
administrasi yang belum lengkap.
Dicontohkan, ketika salah seorang pembeli tanah dengan status
pipil, dan belum bersertifikat, maka beberapa persyaratan
mesti dipenuhi, untuk transaksi jual-beli dapat dikatakan
sah.
Di antaranya, diperlukan silsilah keluarga penjual, dan legalitas
dari kepala desa setempat, adanya sidang untuk memastikan
penjual dan pembeli resmi menyetujui transaksi yang telah
dilakukan, untuk selanjutnya bisa diterbitkan surat akta jual-beli
oleh notaris.
Jika sertifikat juga diurus pembeli, maka perlu adanya SPPT,
tanda tangan penyanding sebelum dilakukan pengukuran oleh
instansi terkait, dengan biaya yang ditentukan notaris.
Umumnya kini biaya pembuatan akta tanah ditentukan lima persen
dari nilai transaksi, di samping biaya administrasi terkait
lainnya yang memang wajib dibayar pembeli atau penjual.
Salah seorang PPAT, Sudira, S.H., mengatakan cukup menerima
respons positif masyarakat memanfaatkan jasa notaris saat
melakukan transaksi jual-beli tanah. Ini menunjukkan pengetahuan
hukum mereka cukup baik, sekaligus terhindar dari persoalan-persoalan
pelik setelah transaksi berlangsung.
Dia juga menyarankan, jika melakukan transaksi jual-beli tanah
sebaiknya penjual dan pembeli datang langsung ke notaris,
bukan salah satunya diwakili perantara. Ini bertujuan untuk
dapat diterimanya informasi yang detail dan jelas tentang
mekanisme atau proses dibuatnya akta jual-beli, maupun sertifikat
atas hak tanah pembeli. *gun