20 Februari 2008  
Home
Berita Terkini

 

Jasa Notaris makin Dibutuhkan
Badung (BisnisBali) – Maraknya transaksi tanah belakangan ini, merupakan peluang bagi pelaku jasa notaris atau yang lazim dikenal pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Selain keberadaannya diperlukan oleh masyarakat yang tengah melakukan transaksi, dari sisi urusan surat-surat dan administrasi lainnya juga lebih mudah jika ditangani notaris. Demikian antara lain diungkapkan, salah seorang developer, Made Subagia, Selasa (19/2) kemarin.

Ia mengatakan, bertransaksi tanah di notaris selain memenuhi unsur legalitas, pertanggungjawaban kedua belah pihak atau penjual dan pembeli juga dapat diakomodasi dalam satu perjanjian jual-beli yang sah, sehingga memperkecil risiko atau terjadinya masalah di kemudian hari.

Sebagai developer, dia cukup merasakan keberadaan notaris di tengah-tengah masyarakat, kendati di setiap kantor kecamatan juga telah ada pelayanan pembuatan akta tanah. Ini tergantung penjual dan pembeli, apakah memilih di notaris atau diselesaikan di camat saja.

Ditanya soal permasalahan-permasalahan dalam transaksi di notaris, dia mengatakan pada umumnya lancar-lancar saja. Tapi, kadang beberapa persoalan dialami masyarakat khususnya keterlambatan selesainya sertifikat atau akta jual beli disebabkan ada persyaratan administrasi yang belum lengkap.

Dicontohkan, ketika salah seorang pembeli tanah dengan status pipil, dan belum bersertifikat, maka beberapa persyaratan mesti dipenuhi, untuk transaksi jual-beli dapat dikatakan sah.

Di antaranya, diperlukan silsilah keluarga penjual, dan legalitas dari kepala desa setempat, adanya sidang untuk memastikan penjual dan pembeli resmi menyetujui transaksi yang telah dilakukan, untuk selanjutnya bisa diterbitkan surat akta jual-beli oleh notaris.

Jika sertifikat juga diurus pembeli, maka perlu adanya SPPT, tanda tangan penyanding sebelum dilakukan pengukuran oleh instansi terkait, dengan biaya yang ditentukan notaris.

Umumnya kini biaya pembuatan akta tanah ditentukan lima persen dari nilai transaksi, di samping biaya administrasi terkait lainnya yang memang wajib dibayar pembeli atau penjual.

Salah seorang PPAT, Sudira, S.H., mengatakan cukup menerima respons positif masyarakat memanfaatkan jasa notaris saat melakukan transaksi jual-beli tanah. Ini menunjukkan pengetahuan hukum mereka cukup baik, sekaligus terhindar dari persoalan-persoalan pelik setelah transaksi berlangsung.

Dia juga menyarankan, jika melakukan transaksi jual-beli tanah sebaiknya penjual dan pembeli datang langsung ke notaris, bukan salah satunya diwakili perantara. Ini bertujuan untuk dapat diterimanya informasi yang detail dan jelas tentang mekanisme atau proses dibuatnya akta jual-beli, maupun sertifikat atas hak tanah pembeli. *gun

  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost