Jakarta (BisnisBali) – Perum Bulog
pada tahun ini meningkatkan persyaratan kualitas gabah petani
yang akan dibeli BUMN tersebut dari sebelumnya hanya dua
kini menjadi lima ketentuan.
Dirut Perum Bulog Mustafa Abubakar di Jakarta, Senin menyatakan,
Inpres no 3 tahun 2007 tentang Perberasan disebutkan menyebutkan
persyaratan kualitas gabah yang harus dipenuhi petani agar
bisa dibeli Bulog sesuai harga pembelian pemerintah (HPP)
hanya kadar air dan kadar hampa atau pun kotoran.
"Sekarang Bulog menambahkan tiga komponen kualitas
gabah yang harus dipenuhi petani," katanya.
Dalam Inpres no 3 tahun 2007 disebutkan untuk pembelian
gabah kering panen (GKG) dari petani dengan kadar air maksimum
25 persen dan kadar hampa/kotoran maksimum 10 persen sebesar
Rp2.000/kg.
Untuk gabah kering giling (GKG) kadar air maksimum 14 persen
dan kadar hampa/kotoran maksimum tiga persen senilai Rp
2.575/kg.
Sedangkan untuk pembelian beras oleh Bulog dengan syarat
kualitas kadar air maksimum 14 persen dan butir patah maksimum
20 persen sebesar Rp 4.000/kg.
Mustafa mengatakan, tiga persyaratan lain yang akan diterapkan
Bulog untuk pengadaan beras dalam negeri pada 2008 yakni
derajat sosoh mencapai 95 persen, beras kuning maksimum
tiga persen dan kandungan menir maksimum dua persen.
Dia mengakui, tiga persyaratan tambahan yang ditetapkan
Bulog tersebut belum ditetapkan secara formal namun hal
itu tidak menutup kemungkinan nantinya dimasukkan dalam
Inpres Perberasan yang baru.
Meskipun belum ditetapkan secara formal dalam peraturan,
tambahnya, namun sesuai Inpres no 3 tahun 2007 institusi
pelaksana pengadaan beras dalam negeri (Bulog) diberikan
kewenangan untuk menambah persyaratan kualitas gabah/beras
petani yang akan dibeli.
Sementara itu Kepala Divisi Perencanaan Operasi dan Pelayanan
Publik Bulog Abdul Waris Patiwiri mengatakan, meskipun pengadaan
beras dalam negeri oleh Bulog tahun ini mengalami peningkatan
namun tetap memperhatikan kuliatas.
"Hal ini untuk mengantisipasi adanya keluhan dari
masyarakat terhadap beras yang disalurkan Bulog baik untuk
Raskin maupun Operasi Stabilisasi Harga Beras," katanya.
Oleh karena itu, tambahnya, Bulog menambahkan komponen
persyaratan kualitas gabah petani yang akan dibeli dari
hanya dua menjadi lima ketentuan.
Jika nantinya ada mitra kerja yang membeli gabah petani
tidak memenuhi persyaratan kualitas tersebut, menurut dia,
maka mereka bisa mengolahnya terlebih dahulu sebelum dijual
ke Bulog.
"Meskipun persyaratan kualitas ditingkatkan namun
tidak ada pengadaan yang ditolak Bulog, yang diminta agar
mereka aktif memperbaiki kualitas produksi," katanya.
(*)