20 Februari 2008  
Home
Berita Terkini

 

Surabaya (BisnisBali) –Dari 23.000 pengaduan yang diterima sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk, 60 persen merupakan pengaduan yang tidak bisa diproses karena kurangnya data pendukung. 40 persen sisanya, mayoritas merupakan pengaduan terkait proses pengadaan barang dan jasa di beberapa instansi.

Lambok Hutahuruk, Direktur Gratifikasi KPK mengungkapkan, dominasi pengaduan proses pengadaan barang dan jasa ini, lebih disebabkan kekurangpahaman pihak penyelenggara pengadaan dan peserta pengadaan terhadap definisi korupsi.

”Definisi korupsi di Indonesia adalah perbuatan melawan hukum, adanya unsur merugikan keuangan negara, dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Di Indonesia, korupsi biasanya diawali dari kebiasaan menerima pemberian materi ataupun fasilitas dari pihak lain.

Anehnya, hal ini seringkali tidak disadari,” ungkapnya usai dialog dan sosialisasi “Pemahaman Tindak Pidana Korupsi di Dunia Usaha”, di Graha Kadin Jatim, Selasa (19/2) kemarin.

Menurutnya, dari 40 persen pengaduan yang bisa dan sedang diproses, tercatat di bawah 100 pengaduan yang merupakan kasus korupsi. Dari jumlah itu pun setelah diproses, KPK akan melimpahkan ke instanti lain, yakni Polri dan Kejaksaan.

”KPK lebih fokus menangani kasus korupsi dengan nominal kerugian negara di atas Rp 100 juta,” imbuhnya. Berdasarkan hasil penelitian Political and Economic Risk Consultant (PERC) tentang indeks korupsi di Asia pada 2006, Indonesia menempati posisi ke-13 dengan indeks 8,16. Sebaliknya posisi negara terbersih ditempati Singapura dengan indeks korupsi 1,30. *ton

  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost