Surabaya (BisnisBali) –Dari 23.000 pengaduan
yang diterima sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk,
60 persen merupakan pengaduan yang tidak bisa diproses karena
kurangnya data pendukung. 40 persen sisanya, mayoritas merupakan
pengaduan terkait proses pengadaan barang dan jasa di beberapa
instansi.
Lambok Hutahuruk, Direktur Gratifikasi KPK mengungkapkan,
dominasi pengaduan proses pengadaan barang dan jasa ini,
lebih disebabkan kekurangpahaman pihak penyelenggara pengadaan
dan peserta pengadaan terhadap definisi korupsi.
”Definisi korupsi di Indonesia adalah perbuatan melawan
hukum, adanya unsur merugikan keuangan negara, dan memperkaya
diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Di Indonesia,
korupsi biasanya diawali dari kebiasaan menerima pemberian
materi ataupun fasilitas dari pihak lain.
Anehnya, hal ini seringkali tidak disadari,” ungkapnya
usai dialog dan sosialisasi “Pemahaman Tindak Pidana
Korupsi di Dunia Usaha”, di Graha Kadin Jatim, Selasa
(19/2) kemarin.
Menurutnya, dari 40 persen pengaduan yang bisa dan sedang
diproses, tercatat di bawah 100 pengaduan yang merupakan
kasus korupsi. Dari jumlah itu pun setelah diproses, KPK
akan melimpahkan ke instanti lain, yakni Polri dan Kejaksaan.
”KPK lebih fokus menangani kasus korupsi dengan nominal
kerugian negara di atas Rp 100 juta,” imbuhnya. Berdasarkan
hasil penelitian Political and Economic Risk Consultant
(PERC) tentang indeks korupsi di Asia pada 2006, Indonesia
menempati posisi ke-13 dengan indeks 8,16. Sebaliknya posisi
negara terbersih ditempati Singapura dengan indeks korupsi
1,30. *ton
|