Denpasar (BisnisBali) -Saat ini, di Bali sudah terdapat
ribuan anjing ras. Guna menjaga kualitas anjing ras tersebut,
penghobi anjing ras di Bali diharapkan bisa bergabung dengan
perkin Bali. Seluruh anggota perkin Bali diwajibkan menjaga
kualitas anjing ras di antaranya melalui pemuliabiakan anjing
ras.
Demikian dikatakan Ketua Umum Perkumpulan Kinologi Indonesia
(Perkin) Wilayah Bali, Drs. Ec I Gede Winten Sumerta, Selasa
(19/2) kemarin.
Dikatakan, perkin Bali berupaya mewadahi penghobi anjing Bali
dalam melindungi kualitas anjing ras di Bali. Salah satunya
dengan pemuliabiakan (pengawinan sesama trah anjing). Pemuliabiakan
anjing ras ini bisa dilakukan antarsesama anggota parkin yang
anjing peliharaannya memiliki trah yang sama.
Anjing ras yang masuk dalam perkin Bali mesti didaftarkan
pemiliknya mulai dari bibit, perkawinan sampai melahir anak
anjing ras. Anak anjing ras ini akan mendapatkan akte kalahiran
dari perkin Bali sesuai dengan keturunan anjing ras tersebut.
Dalam akte kelahiran anjing ras ini juga akan dilengkapi nama
pemilik.
Dijelaskan, anjing r as di Bali umumnya bunting selama 50-67
hari. Anjing ras produktif menghasilkan anak pada umur 24
- 48 bulan. Umur hidup anjing ras di Bali bisa maksimal mencapai
12 tahun. Ini sangat tergantung dari perawatan dari pemilik
anjing. Rata-rata anjing ras di Bali sudah mati pada usia
7 tahun.
Pada masa produktif anjing ras bisa menghasilkan 6 ekor anak
anjing. Di luar masa produktif setelah berumur 48 bulan maksimal
mampu melahirkan anak anjing sebanyak 2-3 ekor. Keberhasilan
Induk anjing ras ini bisa mengandung di luar masa produktif
sangat tergantung dari pemiliharaan.
Selain melakukan pemuliabiakan anjing ras, parkin Bali sangat
mendukung program pemerintah untuk menekan masuknya anjing
ras baru ke Bali. Anjing ras dari luar Bali sangat rentang
menularkan penyakit rabies.
Ditegaskan, pemerintah mesti menyetop masuknya anjing ras
ke Bali. Saat ini sudah ada ribuan populasi anjing ras di
Bali. Diakuinya, pemerintah masih memperbolehkan masuknya
anjing ras ke Bali dengan persyaratan mendapatkan izin dari
dinas peternakan propinsi dan Balai Karantina. Anjing ras
masuk ke Bali sebagai anjing pelacak untuk membantu tugas
aparat keamanan (kepolisian) di Bali.
Ia menyarankan kepada peternak anjing ras di Bali bisa melaporkan
anjing ke dinas peternakan kabupaten/kota di Bali. Ini merupakan
upaya pemerintah untuk meregistrasi anjing-anjing ras di Bali.
Semua ini juga merupakan upaya mengawasi kesehatan anjing
ras yang sudah dikembangkan di Bali.
Lebih lanjut dikatakan, anjing ras yang saat ini ada di Bali
merupakan anjing ras yang sudah lama beranak-pinak di Bali.
Perkin Bali juga sudah berupaya merangkul dan mendata peternak
anjing ras tersebut.
Winten mengungkapkan data anggota perkin Bali saat ini mencapai
290 orang. Jumlah anjing ras yang terdaftar di parkin Bali
mencapai 1.000 ekor. Satu anggota parkin bisa memiliki ras
mencapai 1-7 ekor. Anjing ras yang dipelihara anggota parkin
di antaranya golden retriever, rottweiler, labrador dan jenis
anjing ras lainnya. *kup
|