Teliti sebelum
membeli dan waspada sebelum terpedaya, merupakan salah satu
upaya yang harus dilakukan konsumen agar terhindar dari praktik
penipuan. Pesan itu disampaikan Luh Gede Ratnaningrat, S.E.
Menurut Kasubdin Pembinaan dan Perlindungan Dinas Perindustrian
dan Perdagangan Kota Denpasar ini, konsumen yang cerdik, bukan
konsumen yang mampu mendapatkan segalanya. Namun, konsumen
yang tahu apa yang paling bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhannya.
“Konsumen adalah pemakai barang dan jasa untuk memenuhi
kebutuhannya. Dalam memenuhi kebutuhan itu, konsumen akan
mendapatkannya dari produsen dengan jalan membeli,”
katanya.
Adanya peredaran produk-produk bermasalah di pasaran seperti
ponsel yang bersegel asli tapi palsu (aspal) dan pembobolan
segel, membuktikan betapa pentingnya perlindungan terhadap
konsumen.
Perlindungan itu dilakukan pemerintah dengan cara mengeluarkan
peraturan perundang-undangan. Sementara produsen atau pengusaha
akan melaksanakan peraturan itu agar konsumen terlindungi
dari hal-hal yang akan menganggu kesehatan dan keselamatannya,
baik lahir maupun batin.
Terjadinya kasus-kasus yang merugikan konsumen, menurut perempuan
ramah ini, sering disebabkan karena ketidaktahuan maupun karena
sebab-sebab ekonomi, sehingga diperlukan pembinaan terhadap
konsumen agar mereka mandiri, kritis dan bertanggung jawab.
Konsumen mandiri, adalah konsumen yang dapat melindungi diri
sendiri. Mereka juga mengetahui, mengerti, menghayati dan
mengamalkan hak-hak konsumen, tanggap dan peka terhadap permasalahan
yang mungkin dan sedang terjadi dalam menggunakan barang dan
jasa.
Salah satu hak-hak konsumen yang harus diketahui adalah, hak
atas keamanan, keselamatan dan kenyamanan, hak untuk mendapatkan
informasi, hak untuk memilih, hak untuk didengar, hak untuk
mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar yang diberikannya
dan hak untuk mendapatkan upaya penyelesaian hukum yang patut.
“Hak-hak itu harus diketahui konsumen, sehingga mereka
dapat terhindar dari praktik-praktik yang merugikan,”
katanya. *yas
|