Denpasar (BisnisBali)_Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
bertindak cepat dan sigap dalam menindaklanjuti permohonan
eksekusi dari karyawan Bank Dagang Bali (BDB) atas putusan
Kasasi Mahkamah Agung Nomor 357/K/TUN/2007.
PN Denpasar telah melayangkan surat ke Tim Likuidasi (TL)
BDB Dalam Likuidasi untuk segera menghadap ke Ketua Pengadilan
Hubungan Indutrial PN Denpasar Rabu (5/1) ini.
Menurut salah seorang perwakilan karyawan BDB Dedy Sanjaya
Kamis (31/1) kemarin surat ini merupakan angin segar bagi
karyawan. Hal itu dikarenakan dalam surat ini ada penegasan
agar putusan kasasi MA itu segera dipenuhi.
Itu sama artinya dengan TL diwajibkan untuk membayar sisa
pesangon 3 kali PMTK tersebut. “Mari kita tunggu perkembangan
finalnya Rabu depan,”ujarnya.
Ia berharap perjuangan dari karyawan BDB selama 4 tahun lebih
ini akan mendatangkan hasil yang memuaskan. Bagaimanapun karyawan
BDB telah menjadi korban yang paling menderita dalam kasus
likuidasi BDB ini. “Bayangkan saja sudah 4 tahun lebih
menunggu hak-hak karyawan belum juga dibayarkan.
Belum lagi sebagian besar karyawan masih menganggur. Beban
yang ditanggung karyawan dan keluarganya amat berat,”ungkapnya
seraya berdoa semoga dengan eksekusi ini semuanya menjadi
jelas alias sisa pesangon karyawan dibayar oleh TL.
Seperti diketahui karyawan BDB diwakili A.A Sudiptha Panji
beberapa waktu yang lalu telah mengajukan eksekusi ke PN Denpasar.
Permohonan eksekusi ini diambil setelah menerima saran TL
BDBDL. *bia
|