01 Februari 2008  
Home
Berita Terkini

 

::Potensi
Pasca Permohonan Kasasi Pesangon Karyawan BDB TL Diminta Menghadap PN Denpasar
Denpasar (BisnisBali)_Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bertindak cepat dan sigap dalam menindaklanjuti permohonan eksekusi dari karyawan Bank Dagang Bali (BDB) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 357/K/TUN/2007.

PN Denpasar telah melayangkan surat ke Tim Likuidasi (TL) BDB Dalam Likuidasi untuk segera menghadap ke Ketua Pengadilan Hubungan Indutrial PN Denpasar Rabu (5/1) ini.

Menurut salah seorang perwakilan karyawan BDB Dedy Sanjaya Kamis (31/1) kemarin surat ini merupakan angin segar bagi karyawan. Hal itu dikarenakan dalam surat ini ada penegasan agar putusan kasasi MA itu segera dipenuhi.

Itu sama artinya dengan TL diwajibkan untuk membayar sisa pesangon 3 kali PMTK tersebut. “Mari kita tunggu perkembangan finalnya Rabu depan,”ujarnya.

Ia berharap perjuangan dari karyawan BDB selama 4 tahun lebih ini akan mendatangkan hasil yang memuaskan. Bagaimanapun karyawan BDB telah menjadi korban yang paling menderita dalam kasus likuidasi BDB ini. “Bayangkan saja sudah 4 tahun lebih menunggu hak-hak karyawan belum juga dibayarkan.

Belum lagi sebagian besar karyawan masih menganggur. Beban yang ditanggung karyawan dan keluarganya amat berat,”ungkapnya seraya berdoa semoga dengan eksekusi ini semuanya menjadi jelas alias sisa pesangon karyawan dibayar oleh TL.

Seperti diketahui karyawan BDB diwakili A.A Sudiptha Panji beberapa waktu yang lalu telah mengajukan eksekusi ke PN Denpasar. Permohonan eksekusi ini diambil setelah menerima saran TL BDBDL. *bia
  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost