Denpasar (BisnisBali) -Lembaga perkreditan desa (LPD)
siap menampung dana pihak ketiga (DPK) baik berupa tabungan
maupun deposito untuk menghindari PPh sebesar 20 persen. Saat
ini sejumlah LPD di Badung sudah menerima dana simpanan dari
masyarakat luar desa pakraman.
Demikian komentar sejumlah pengelola LPD di Badung ketika
ditemui Kamis (31/1) kemarin terkait keluhan masyarakat pemilik
dana simpanan di perbankan yang dikenakan PPh 20 persen.
Secara teori, LPD tidak diperkenankan menyalurkan dana untuk
pembiayaan usaha mikro dan kecil (UKM) di luar warga desa
pakraman sendiri karena mengandung risiko cukup berat.
Walau begitu, masyarakat pemilik dana dari luar desa pakraman
juga tidak sewenang-wenang menyimpan dana di LPD lain. Jika
LPD bersangkutan benar-benar kuat dan sehat, baru didatangi
oleh pemilik dana dari luar desa pakraman.
Menurut pengelola LPD di atas, umumnya masyarakat pemilik
dana enggan dan malu menyimpan dananya di LPD desanya. Ini
untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial.
Dihubungi secara terpisah, Ketua BKS-LPD Bali Drs. Nyoman
Cendikiawan, S.H., M.Si. secara tegas mengatakan, semua LPD
di Bali terutama LPD-LPD yang sehat dan kuat, siap menerima
pelimpahan dana dari pemilik dana.
Menurutnya, saat ini hampir semua LPD sudah melakukan sinergi
dalam hal penempatan dana antar-LPD untuk memperkuat permodalan
sekaligus meningkatkan ekonomi kerakyatan.
Sayangnya, lanjut Cendikiawan, munculnya kredit tanpa agunan
(KTA) untuk pembiayaan UKM memang sangat bagus. Tetapi di
sisi lain, jika KTA yang bersumber dari APBD terus berlanjut,
LKM khususnya LPD dan koperasi akan makin terjepit.
Mengapa demikian? KTA dari pemerintah lewat BPD secara langsung
mengambil segmen pasar lembaga keuangan mikro (LKM) LPD. Perseoalan
ini perlu diperhatikan oleh pemerintah.
Pengelola LPD di Bali sangat menyayangkan langkah pemerintah
begitu baik melalui KTA yang mengakibatkan segmen pasar LKM
seperti LPD dan koperasi ke depan akan bertambah suram. *dra
|