Denpasar (BisnisBali) –Kepala Biro Perekonomian
dan Pembangunan Sekretariat Daerah Propinsi Bali IGM Sudjana,
Kamis (31/1) kemarin menegaskan tidak ada dana talangan bagi
LPD yang bermasalah.
“Saya tegaskan tidak ada dana talangan. Yang ada hanya
dana perlindungan yang diatur dalam Keputusan Gubernur No.
7 Tahun 2003 yang merupakan penyempurnaan dari Perda 8 tahun
2002,” ujarnya.
Dikatakan, dana perlindungan yang kini jumlahnya sekitar Rp
900 juta tersebut untuk membantu LPD sehat namun memiliki
keterbatasan permodalan.
Jadi tidak benar jika dana tersebut digunakan untuk nantinya
sebagai dana talangan. “Dana ini pun merupakan pinjaman
tanpa bunga yang harus dikembalikan sesuai perjanjian,”
katanya.
Pencairan dana perlindungan LPD tidak semudah yang dikira.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh LPD yang mengajukan
permohonan dana ini. Dijelaskan, harus ada penilaian dari
BPD dan Pembina Lembaga Perkreditan Kabupaten atau Kota (PLPDK).
Dari hasil penilaian tersebut LPD ini akan terus beroperasi,
prajuru desa pekraman dalam waktu tidak melampaui 12 bulan
dapat meningkatkan modal LPD dan syarat ketiga yaitu warga
desa yang memiliki simpanan di LPD tidak menarik simpanannya.
Pemerintah dengan dana terbatas tentu tidak ingin kecolongan.
Terlebih lagi dana yang diperlukan untuk menalangi dana LPD
tidak sedikit. “Kita tidak kuat jika harus menalangi
LPD yang bermasalah.
Kita juga tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan kita
dari adanya dana talangan,” tandasnya. Kendati demikian,
pemerintah tidak bisa menutup mata atas banyaknya kasus yang
terjadi menimpa LPD.
Sekitar 5 persen LPD yang ada di Bali mengalami masalah yang
mayoritasnya akibat penyelewengan oleh para pengurusnya. “Saat
ini kita tengah merintis upaya untuk membentuk lembaga penjamin
dana nasabah LPD seperti yang ada di bank,” ungkapnya.
Namun diakuinya pihaknya masih belum menemukan pola atau bentuk
jaminan seperti apa yang bisa diterapkan. Jika diasuransikan
tentu biaya premi yang harus ditanggung sangat besar. “Kita
harus melakukan hitung-hitungan. Kita tidak mau lembaga penjaminan
yang ada justru akan merugikan LPD,” katanya.
Lebih jauh diungkapkan, LPD sebagai lembaga keuangan mikro
harus menjadi lembaga keuangan yang mandiri. Ada tiga komponen
yang sangat berperan dalam keberlangsungan LPD.
Prajuru, pengurus dan karma dese harus memiliki hubungan baik
dan harmonis. “Ketiga komponen ini harus sejalan dan
saling mengawasi,” imbuh Sudjana.
Sebelumnya, Dirut Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Ida
Bagus Putu Gede menyatakan nasabah LPD harus mendapatkan uangnya
kembali jika ada LPD kolaps. Seperti diberitakan BisnisBali
sebelumnya, dia menyatakan ada dana coverage untuk mengembalikan
dana-dana masyarakat. *wid
|