01 Februari 2008  
Home
Berita Terkini

 

Tak Ada Dana Talangan bagi LPD Bermasalah
Denpasar (BisnisBali) –Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Propinsi Bali IGM Sudjana, Kamis (31/1) kemarin menegaskan tidak ada dana talangan bagi LPD yang bermasalah.

“Saya tegaskan tidak ada dana talangan. Yang ada hanya dana perlindungan yang diatur dalam Keputusan Gubernur No. 7 Tahun 2003 yang merupakan penyempurnaan dari Perda 8 tahun 2002,” ujarnya.

Dikatakan, dana perlindungan yang kini jumlahnya sekitar Rp 900 juta tersebut untuk membantu LPD sehat namun memiliki keterbatasan permodalan.

Jadi tidak benar jika dana tersebut digunakan untuk nantinya sebagai dana talangan. “Dana ini pun merupakan pinjaman tanpa bunga yang harus dikembalikan sesuai perjanjian,” katanya.

Pencairan dana perlindungan LPD tidak semudah yang dikira. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh LPD yang mengajukan permohonan dana ini. Dijelaskan, harus ada penilaian dari BPD dan Pembina Lembaga Perkreditan Kabupaten atau Kota (PLPDK).

Dari hasil penilaian tersebut LPD ini akan terus beroperasi, prajuru desa pekraman dalam waktu tidak melampaui 12 bulan dapat meningkatkan modal LPD dan syarat ketiga yaitu warga desa yang memiliki simpanan di LPD tidak menarik simpanannya.

Pemerintah dengan dana terbatas tentu tidak ingin kecolongan. Terlebih lagi dana yang diperlukan untuk menalangi dana LPD tidak sedikit. “Kita tidak kuat jika harus menalangi LPD yang bermasalah.

Kita juga tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan kita dari adanya dana talangan,” tandasnya. Kendati demikian, pemerintah tidak bisa menutup mata atas banyaknya kasus yang terjadi menimpa LPD.

Sekitar 5 persen LPD yang ada di Bali mengalami masalah yang mayoritasnya akibat penyelewengan oleh para pengurusnya. “Saat ini kita tengah merintis upaya untuk membentuk lembaga penjamin dana nasabah LPD seperti yang ada di bank,” ungkapnya.

Namun diakuinya pihaknya masih belum menemukan pola atau bentuk jaminan seperti apa yang bisa diterapkan. Jika diasuransikan tentu biaya premi yang harus ditanggung sangat besar. “Kita harus melakukan hitung-hitungan. Kita tidak mau lembaga penjaminan yang ada justru akan merugikan LPD,” katanya.

Lebih jauh diungkapkan, LPD sebagai lembaga keuangan mikro harus menjadi lembaga keuangan yang mandiri. Ada tiga komponen yang sangat berperan dalam keberlangsungan LPD.

Prajuru, pengurus dan karma dese harus memiliki hubungan baik dan harmonis. “Ketiga komponen ini harus sejalan dan saling mengawasi,” imbuh Sudjana.

Sebelumnya, Dirut Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Ida Bagus Putu Gede menyatakan nasabah LPD harus mendapatkan uangnya kembali jika ada LPD kolaps. Seperti diberitakan BisnisBali sebelumnya, dia menyatakan ada dana coverage untuk mengembalikan dana-dana masyarakat. *wid
  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost