Tajuk:
MENTERI Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto tidak
bersedia melakukan ekskalasi (penyesuaian) untuk proyek-proyek
yang telah ditenderkan tahun 2008 karena kenaikan harga
masih dalam batas toleransi.
Kenaikan harga bahan bangunan hanya 5 sampai 10 persen,
maka tidak perlu ada eskalasi. Kalau pun ada yang demikian,
baru di pertimbangkan kalau kenaikannya di atas itu.
Bagi Menteri PU kenaikan harga bahan bangunan 5 sampai 10
persen merupakan hal wajar serta sudah ada perhitungan resikonya
sehingga kontraktor pasti tidak akan rugi.
Oleh karena itu, mungkin benar alasan Menteri PU melihat
kondisi yang terjadi sekarang masih belum perlu dilakukan
ekskalasi. Kecuali memang terjadi sesuatu yang luar biasa,
sehingga harus dilakukan langkah penyesuaian.
Selain itu, dalam setiap proyek itu sudah wajar mempunyai
risiko yang harus ditanggung oleh pemerintah atau swasta.
Untuk itu, dengan gejolak harga yang terjadi sekarang dimana
kenaikan komponen masih belum dirasakan berdampak besar,
sehingga belum dilakukan ekskalasi.
Kalau pun memang terjadi kenaikan harga komponen yang luar
biasa, baru akan dilakukan pembicaraan dengan instansi terkait
untuk dilakukan pengambilan langkah-langkah penanggulangan
(Ant, 29/1).
Kita pahami, eskalasi dapat berupa penyesuaian harga yang
tertuang saat tender atau melakukan pengurangan pekerjaan
pihak kontraktor yang bersangkutan.
Itu biasanya untuk kegiatan proyek tahunan, sementara untuk
tahun jamak (multiyears) telah mempertimbangkan eskalasi.
Sejauh ini belum ada rencana mengusulkan eskalasi kepada
pemerintah.
Sebagaimana dikemukakan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat
(BPP) Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi)
Agus Kartasasmita, sejauh ini pihaknya hanya menyampaikan
pemikiran. Bahwa dengan naiknya harga minyak akan mempengaruhi
kehidupan masyarakat.
Akibat naiknya harga keperluan pokok, maka di sisi produksi
terjadi kenaikan biaya pembangunan. Maka, perlu dilaksanakan
penyesuaian pada asumsi makro ekonomi, mempertimbangkan
secara cermat kenaikan biaya produksi dan menetapkan skala
prioritas.
Kita pahami bencana demi bencana tumpang tindih menimpa
negeri tercinta. Kita pun berharap untuk tahun 2008 pekerjaan
konstruksi hendaknya dititikberatkan pada pemulihan terhadap
prasarana yang rusak akibat bencana alam dan mendahulukan
pada pembangunan yang menjadi poros hubungan ekonomi antar-daerah.
Sentil:
Menteri PU tak mau lakukan ekskalasi tender proyek 2008.
- “Mark-up” kan sudah?
Proyek wajar berisiko ditanggung pemerintah atau swasta.
- Korbannya kan rakyat?
|