01 Februari 2008  
Home
Berita Terkini

 

Soal Eskalasi Proyek 2008

Tajuk:
MENTERI
Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto tidak bersedia melakukan ekskalasi (penyesuaian) untuk proyek-proyek yang telah ditenderkan tahun 2008 karena kenaikan harga masih dalam batas toleransi.

Kenaikan harga bahan bangunan hanya 5 sampai 10 persen, maka tidak perlu ada eskalasi. Kalau pun ada yang demikian, baru di pertimbangkan kalau kenaikannya di atas itu.

Bagi Menteri PU kenaikan harga bahan bangunan 5 sampai 10 persen merupakan hal wajar serta sudah ada perhitungan resikonya sehingga kontraktor pasti tidak akan rugi.

Oleh karena itu, mungkin benar alasan Menteri PU melihat kondisi yang terjadi sekarang masih belum perlu dilakukan ekskalasi. Kecuali memang terjadi sesuatu yang luar biasa, sehingga harus dilakukan langkah penyesuaian.

Selain itu, dalam setiap proyek itu sudah wajar mempunyai risiko yang harus ditanggung oleh pemerintah atau swasta. Untuk itu, dengan gejolak harga yang terjadi sekarang dimana kenaikan komponen masih belum dirasakan berdampak besar, sehingga belum dilakukan ekskalasi.

Kalau pun memang terjadi kenaikan harga komponen yang luar biasa, baru akan dilakukan pembicaraan dengan instansi terkait untuk dilakukan pengambilan langkah-langkah penanggulangan (Ant, 29/1).

Kita pahami, eskalasi dapat berupa penyesuaian harga yang tertuang saat tender atau melakukan pengurangan pekerjaan pihak kontraktor yang bersangkutan.

Itu biasanya untuk kegiatan proyek tahunan, sementara untuk tahun jamak (multiyears) telah mempertimbangkan eskalasi. Sejauh ini belum ada rencana mengusulkan eskalasi kepada pemerintah.

Sebagaimana dikemukakan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) Agus Kartasasmita, sejauh ini pihaknya hanya menyampaikan pemikiran. Bahwa dengan naiknya harga minyak akan mempengaruhi kehidupan masyarakat.

Akibat naiknya harga keperluan pokok, maka di sisi produksi terjadi kenaikan biaya pembangunan. Maka, perlu dilaksanakan penyesuaian pada asumsi makro ekonomi, mempertimbangkan secara cermat kenaikan biaya produksi dan menetapkan skala prioritas.

Kita pahami bencana demi bencana tumpang tindih menimpa negeri tercinta. Kita pun berharap untuk tahun 2008 pekerjaan konstruksi hendaknya dititikberatkan pada pemulihan terhadap prasarana yang rusak akibat bencana alam dan mendahulukan pada pembangunan yang menjadi poros hubungan ekonomi antar-daerah.

Sentil:

Menteri PU tak mau lakukan ekskalasi tender proyek 2008.
- “Mark-up” kan sudah?

Proyek wajar berisiko ditanggung pemerintah atau swasta.
- Korbannya kan rakyat?


  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost