Denpasar (BisnisBali) –Wali Kota Denpasar,
Drs. AA Puspayoga kembali menunjukkan sikap tegas dalam menekan
korupsi di lingkungan Pemkot Denpasar melalui penandatangan
nota kesepakatan bersama (MoU) dengan Kementerian Negara Bappenas.
Penandatangan MoU ini sebagai bentuk tindak lanjut program
aksi daerah dalam rangka pembaruaan tata kelola pemerintah
yang baik. “Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien
dan efektif serta bebas KKN merupakan salah satu bagian yang
penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara,“
kata Puspayoga seusai penandatanganan MoU dengan Bappenas,
Kamis (31/1) kemarin di Ruang Praja Utama Denpasar.
Lanjut Puspayoga, ditandatangani MoU dalam proses pengadaan
barang/jasa berarti rekanan bisa memanfaatkan fasilitas teknologi
informasi komunikasi (TIK).
“Proses secara elektronik ini akan lebih meningkatkan
dan menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi
dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara,“ tegas
Puspayoga.
Selain itu proses pengadaan barang/jasa secara elektronik
ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan
dan peluang usaha serta mendorong terjadinya persaingan yang
sehat demi terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha
yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sekretaris Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
/ Sekretaris Utama Bappenas, Syahrial Loetan mengungkapkan,
Pemkot Denpasar sudah melakukan langkah besar untuk menyelenggarakan
tata pemerintahan yang bebas dari KKN melalui implementasi
sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem elektronik
atau biasa disebut electronic goverment procurement (E-GP)
merupakan Langkah nyata dari Pemkot Denpasar dalam usaha memberantas
korupsi dan KKN dalam pengadaan barang/jasa.
Nantinya diharapkan mampu mendorong dan memberikan motivasi
daerah lainnya untuk melaksankan E-GP. Selebihnya, menurut
Syahrial, pemerintah merencanakan E-GP secara bertahap dan
akan menggantikan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah
manual.
Sistem E-GP akan diberlakukan secara nasional. Menurut Syahrial,
Dewan TIK Nasional menetapkan hanya satu sistem e-procurement
yang berlaku secara nasional.
“Langkah ini dilakukan dimaksudkan untuk menghindari
terjadinya kesulitan integrasi dan hubungan satu sistem dengan
sistem e-procurement lainnya,“ tegas Syahrial
Untuk memberikan landasan yuridis pada proses E-GP, pemerintah
dalam waktu dekat segera menyelesaikan rancangan peraturan
presiden tentang E-GP agar mampu memayungi semua transaksi
yang terjadi akibat dari sistem E-GP. *nat/asp
NB : Ada fhoto
|