01 Februari 2008  
Home
Berita Terkini

 

Puspayoga Teken MoU dengan Bappenas * Cegah Korupsi lewat e-Procurement
Denpasar (BisnisBali) –Wali Kota Denpasar, Drs. AA Puspayoga kembali menunjukkan sikap tegas dalam menekan korupsi di lingkungan Pemkot Denpasar melalui penandatangan nota kesepakatan bersama (MoU) dengan Kementerian Negara Bappenas.

Penandatangan MoU ini sebagai bentuk tindak lanjut program aksi daerah dalam rangka pembaruaan tata kelola pemerintah yang baik. “Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif serta bebas KKN merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara,“ kata Puspayoga seusai penandatanganan MoU dengan Bappenas, Kamis (31/1) kemarin di Ruang Praja Utama Denpasar.

Lanjut Puspayoga, ditandatangani MoU dalam proses pengadaan barang/jasa berarti rekanan bisa memanfaatkan fasilitas teknologi informasi komunikasi (TIK).

“Proses secara elektronik ini akan lebih meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara,“ tegas Puspayoga.

Selain itu proses pengadaan barang/jasa secara elektronik ini juga dapat lebih menjamin tersedianya informasi, kesempatan dan peluang usaha serta mendorong terjadinya persaingan yang sehat demi terwujudnya keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sekretaris Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Sekretaris Utama Bappenas, Syahrial Loetan mengungkapkan, Pemkot Denpasar sudah melakukan langkah besar untuk menyelenggarakan tata pemerintahan yang bebas dari KKN melalui implementasi sistem pengadaan barang/jasa pemerintah dengan sistem elektronik atau biasa disebut electronic goverment procurement (E-GP) merupakan Langkah nyata dari Pemkot Denpasar dalam usaha memberantas korupsi dan KKN dalam pengadaan barang/jasa.

Nantinya diharapkan mampu mendorong dan memberikan motivasi daerah lainnya untuk melaksankan E-GP. Selebihnya, menurut Syahrial, pemerintah merencanakan E-GP secara bertahap dan akan menggantikan sistem pengadaan barang/jasa pemerintah manual.

Sistem E-GP akan diberlakukan secara nasional. Menurut Syahrial, Dewan TIK Nasional menetapkan hanya satu sistem e-procurement yang berlaku secara nasional.

“Langkah ini dilakukan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya kesulitan integrasi dan hubungan satu sistem dengan sistem e-procurement lainnya,“ tegas Syahrial

Untuk memberikan landasan yuridis pada proses E-GP, pemerintah dalam waktu dekat segera menyelesaikan rancangan peraturan presiden tentang E-GP agar mampu memayungi semua transaksi yang terjadi akibat dari sistem E-GP. *nat/asp
NB : Ada fhoto
  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost