Denpasar (BisnisBali) -Banyaknya pemilik modal di
Bali yang tertarik mendirikan koperasi belakangan ini tidak
perlu terlalu dirisaukan. Kondisi itu justru harus disambut
dengan baik karena hal itu menunjukkan salah satu pilar ekonomi
bangsa itu telah membuktikan diri mampu sejajar dengan usaha-usaha
lain.
Hanya yang perlu ditekankan adalah koperasi itu dibentuk oleh
dan untuk anggota. Karena itu, koperasi tidak boleh menghimpun
dan menyalurkan dana keluar anggota. Koperasi hanya bisa menyalurkan
dan menghimpun dana dari anggota maupun calon anggota.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Koperasi PK dan M Kota Denpasar
Drs. AA Ngurah Rai Iswara usai menerima rombongan Pemkab dan
DPRD Boyolali Jawa Tengah yang ingin mengetahui secara langsung
operasional kredit tanpa agunan (KTA) dan pengembangan UMKM
di kota Denpasar , Kamis (15/11) kemarin.
Menurut Rai Iswara, koperasi tidak boleh didirikan oleh perseorangan
namun harus beranggotakan sekurang-kurangnya 20 orang. Dengan
demikian tidak ada peluang bagi perseorangan untuk mendirikan
koperasi.
Sementara terkait dengan aktivitas sejumlah koperasi yang
hampir sama dengan BPR, menurutnya, harus ditelaah dengan
lebih teliti. Koperasi yang menjalankan unit simpan pinjam
maka operasionalnya akan mirip dengan BPR. "Mirip saja
boleh, yang tak dibolehkan itu adalah koperasi bertindak seperti
BPR yaitu menghimpun dan menyalurkan dana keluar anggota,"
ujarnya.
Pihaknya segera menegur bila ada koperasi di Denpasar yang
melakukan hal seperti ini. Sejauh ini pihaknya belum menemukan
praktik-praktik seperti itu. Dinas Koperasi PK dan M kota
Denpasar secara kontinyu terus memantau perkembangan koperasi
yang ada.
Secara umum perkembangan koperasi secara kuantitas dan kualitas
sampai saat ini cukup baik. Ke depan tiga hal pokok yang menjadi
kendala utama pengembangan koperasi dan UKM yaitu SDM, permodalan
dan jaring pemasaran tetap terus menjadi fokus untuk diatasi.
*bia
|