Gianyar (BisnisBali) -Berpindahnya debitur bermasalah
ke bank perkreditan rakyat (BPR) lain masih tetap terjadi.
Hal ini karena sistem informasi debitur (SID) belum dilaksanakan
secara optimal oleh kalangan BPR yang beeaset di atas Rp 10
milyar.
Itu diungkapkan Direktur BPR Eka Ayu Artha Bhuwana, Celuk
Kecamatan Sukawati Gianyar, I Made Suweca, S.E., CRBD ketika
diminta konfirmasinya, Kamis (15/11) kemarin, tentang penerapan
SID. Kenapa BPR diikutsertakan ke dalam SID yang dikelola
BI?
Hal ini untuk menjauhkan BPR dari kegelapan pada saat melaksanakan
proses pemberian fasilitas kredit kepada calon debitur yang
belum dikenal dengan baik.
Menurut dia, BPR yang dikelolanya selalu waspada dan tetap
berpedoman dengan SID hasil kelolaan BI apabila BPR Eka
Ayu Artha Bhuwana kedatangan calon nasabah baru yang belum
dikenal identitasnya secara pasti.
Calon nasabah dengan membawa identitas pinjaman di BPR lain
pun masih merupakan tanda tanya atau pertimbangan. Kenapa
dengan pinjaman sangat lancar, nasabah ini berpindah ke
BPR lain untuk mendapatkan pinjaman baru.
Dengan adanya SID, ujarnya, BPR akan dapat mengetahui latar
belakang nasabah. Nasabah yang bermasalah di suatu BPR tentu
akan diketahui sehingga BPR lain tidak mencairkan permohonan
kreditnya.
Dijelaskan, penerapan SID yang sudah dilakukan pengelola
BPR pada umumnya ditujukan kepada calon debitur yang memerlukan
pinjaman kredit Rp 50 juta ke atas. Selain itu juga kepada
debitur baru yang memerlukan pinjaman Rp 50 juta ke bawah,
jelasnya.
Hal senada dibenarkan mantan Sekretaris DPC Perbarindo Gianyar
Dewa Ketut Suparta, S.E., CRBD. Menurut dia, sejalan dengan
program BI ini, untuk mewujudkan visi dan sasaran Arsitektur
Perbankan Indonesia (API) khususnya kebijakan memperkuat
daya saing BPR.
Dengan latar belakang ini, mulai tahun 2006 BPR diikutsertakan
dalam SID berdasarkan PBI seperti tersebut di atas. Dengan
total aset Rp 10 milyar ke atas, BPR diwajibkan ikut serta
dalam SID. Yang beraset di bawah Rp 10 milyar tidak wajib,
akan tetapi diperkenankan untuk melapor sepanjang memiliki
infrastruktur yang memadai.
Pentingnya penerapan SID untuk membantu pelapor dalam memperlancar
proses penyediaan dana, mempermudah penerapan manjemen risiko,
dan membantu BPR dalam melakukan identifikasi kualitas debitur
dalam hal pemenuhan ketentuan yang berlaku. *dra
|