16 November 2007  
Home
Berita Terkini

 

SID tak Optimal, Debitur Bermasalah Pindah Bank
Gianyar (BisnisBali) -Berpindahnya debitur bermasalah ke bank perkreditan rakyat (BPR) lain masih tetap terjadi. Hal ini karena sistem informasi debitur (SID) belum dilaksanakan secara optimal oleh kalangan BPR yang beeaset di atas Rp 10 milyar.

Itu diungkapkan Direktur BPR Eka Ayu Artha Bhuwana, Celuk Kecamatan Sukawati Gianyar, I Made Suweca, S.E., CRBD ketika diminta konfirmasinya, Kamis (15/11) kemarin, tentang penerapan SID. Kenapa BPR diikutsertakan ke dalam SID yang dikelola BI?

Hal ini untuk menjauhkan BPR dari kegelapan pada saat melaksanakan proses pemberian fasilitas kredit kepada calon debitur yang belum dikenal dengan baik.

Menurut dia, BPR yang dikelolanya selalu waspada dan tetap berpedoman dengan SID hasil kelolaan BI apabila BPR Eka Ayu Artha Bhuwana kedatangan calon nasabah baru yang belum dikenal identitasnya secara pasti.

Calon nasabah dengan membawa identitas pinjaman di BPR lain pun masih merupakan tanda tanya atau pertimbangan. Kenapa dengan pinjaman sangat lancar, nasabah ini berpindah ke BPR lain untuk mendapatkan pinjaman baru.

Dengan adanya SID, ujarnya, BPR akan dapat mengetahui latar belakang nasabah. Nasabah yang bermasalah di suatu BPR tentu akan diketahui sehingga BPR lain tidak mencairkan permohonan kreditnya.

Dijelaskan, penerapan SID yang sudah dilakukan pengelola BPR pada umumnya ditujukan kepada calon debitur yang memerlukan pinjaman kredit Rp 50 juta ke atas. Selain itu juga kepada debitur baru yang memerlukan pinjaman Rp 50 juta ke bawah, jelasnya.

Hal senada dibenarkan mantan Sekretaris DPC Perbarindo Gianyar Dewa Ketut Suparta, S.E., CRBD. Menurut dia, sejalan dengan program BI ini, untuk mewujudkan visi dan sasaran Arsitektur Perbankan Indonesia (API) khususnya kebijakan memperkuat daya saing BPR.

Dengan latar belakang ini, mulai tahun 2006 BPR diikutsertakan dalam SID berdasarkan PBI seperti tersebut di atas. Dengan total aset Rp 10 milyar ke atas, BPR diwajibkan ikut serta dalam SID. Yang beraset di bawah Rp 10 milyar tidak wajib, akan tetapi diperkenankan untuk melapor sepanjang memiliki infrastruktur yang memadai.

Pentingnya penerapan SID untuk membantu pelapor dalam memperlancar proses penyediaan dana, mempermudah penerapan manjemen risiko, dan membantu BPR dalam melakukan identifikasi kualitas debitur dalam hal pemenuhan ketentuan yang berlaku. *dra

  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost