Surabaya (Bisnis Bali) –Pemerintah Propinsi
Jawa Timur mendesak otoritas kelistrikan nasional untuk segera
mencabut kebijakan pemberlakuan tarif listrik multiguna untuk
kalangan dunia usaha di propinsi itu.
Langkah Pemprop Jatim itu dilakukan setelah ada desakan dari
kalangan pengusaha yang merasa ada tindakan diskriminatif
dari PT PLN, khususnya wilayah Distributor Jatim yang memberlakukan
tarif multiguna tersebut. Sejumlah distributor wilayah lainnya
sudah sejak lama tidak memberlakukan kebijakan pentarifan
itu.
Gubernur Jatim Imam Utomo mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan
surat ke pemerintah pusat dan direksi PT PLN guna klarifikasi
atas kebijakan tarif multiguna yang diberlakukan hanya di
Jatim. Imam menerangkan upaya itu dilakukan karena kebijakan
tarif multiguna itu dirasakan sangat menghambat iklim usaha
di propinsinya.
“Surat untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) dan Dirut PT PLN telah dikirim, intinya Pemprop Jatim
meminta agar tarif itu (multiguna) dapat dicabut di Propinsi
Jatim. Yang jelas kalangan pengusaha di Jatim sangat mengeluhkan
kebijakan tarif multiguna itu,” ungkap Imam.
Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Sekprop Jatim Chairul Djelani
mengatakan, langkah pemprop itu untuk memfasilitasi kesulitan
yang terus dikeluhkan kalangan pengusaha di Jatim khususnya
Surabaya. Tarif listrik multiguna dinilai telah membebani
biaya produksi yang cukup besar.
“Kalangan pengusaha di Jatim merasa diperlakukan diskriminatif,
karena di daerah lainnya kebijakan tarif multiguna telah tidak
diberlakukan lagi. Tentunya bila itu benar, Pemprop Jatim
akan mendesak agar di Jatim dapat memperoleh kebijakan yang
sama, karena biaya listrik sangat besar komposisinya pada
biaya produksi,” tukas Chairul. *ton
|