Denpasar (BisnisBali) –Menindaklanjuti informasi
banyaknya kendaraan umum yang tidak memperpanjang wajib uji
kendaraan (kir) dan maraknya beroperasi angkutan wisata (travel)
ilegal, Tim Penertiban Lalu Lintas Propinsi Bali, secara rutin
menggelar razia gabungan di pelabuhan penyeberangan Gilimanuk.
Dalam penertiban yang hampir setiap bulan digelar tersebut
melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Tramtib.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Bali, I Putu Ardhana,
Kamis (15/11) kemarin di Denpasar, digelarnya penertiban secara
rutin tersebut untuk mengantisipasi meningkatnya pelanggaran
lalin terutama terkait banyaknya kendaraan umum di Bali yang
kirnya sudah mati dan tidak diperpanjang.
Selain menyasar kendaraan umum seperti taksi, truk dan bak
terbuka, operasi juga menyasar mobil pribadi yang diduga dijadikan
angkutan wisata.
‘’Kami ingin ikut membantu melakukan penertiban
travel-travel liar. Sekarang pariwisata tengah terjepit, sehingga
keberadaan angkutan wisata ilegal harus ditertibkan dan menjadi
target utama operasi kami,’’ katanya.
Travel-travel ilegal ini dikhawatirkan akan mengganggu travel
legal yang ada. Terlebih lagi jumlah travel sengaja dibatasi
untuk menjaga persaingan sesama angkutan darat.
‘’Kami khawatir keberadaan travel ilegal ini akan
mempengaruhi persaingan tarif dan load factor (LF) angkutan
darat lainnya seperti travel resmi dan bus,’’
ungkapnya.
Kata Ardhana, dari segi tarif travel ilegal tentu mereka dapat
mematok tarif yang lebih rendah sebab mereka tidak dibebani
biaya administrasi dan lain-lain. Ia khawatir nantinya travel-travel
yang memiliki izin ini juga enggan mengurus kembali izinnya.
“Buat apa memiliki izin kalau yang ilegal saja bisa
beroperasi,” jelasnya.
Menurutnya, jumlah travel yang diizinkan dari Dirjen Perhubungan
atas dasar rekomendasi dari asal dan tempat tujuan hanya sekitar
28 unit kendaraan dari Bali dan 20 unit kendaraan dari Jawa
(Malang dan Surabaya). Jumlah travel ini sudah relevan dengan
mobilitas masyarakat, sebab angka ini diperoleh dari hitungan
20 persen dari load factor (LF) angkutan antarkota antarpropinsi
(AKAP).
Hal ini semata-mata agar keberadaan travel ini tidak mematikan
angkutan bus. Namun, kenyataannya jumlah travel yang ada jauh
melebihi jumlah yang ditetapkan akibat banyaknya travel ilegal
yang beroperasi saat ini.
Tujuan lain dari operasi gabungan tersebut, kata Ardhana,
terciptanya hubungan yang harmonis antarinstansi karena dalam
penertiban itu melibatkan berbagai instansi, yakni dalam pelaksanaannya
ada pembagian tugas yang jelas.
Misalnya, jika ada pengemudi tidak dilengkapi identitas kependudukan
akan ditangani petugas Dinas Tramtib. Begitu juga yang menyangkut
teknis administrasi kendaraan seperti SIM ditangani kepolisian.
‘’Kami dari Dushub lebih menekankan teknis laik
jalan kendaraan seperti kir,’’ jelasnya.
Kegiatan ini, lanjut Wardhana, telah dilaksanakan secara rutin
sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Untuk bulan ini, operasi
akan digelar dalam waktu dekat ini. Di samping pagi hari,
razia kendaraan itu juga akan dilaksanakan sore hari.
Dari puluhan pelanggar yang terjaring pada penertiban bulan
lalu, kebanyakan melanggar izin usaha seperti trayek dan izin
wisata. Sisanya pelanggar tidak memperpanjang kir. ‘’Pelanggar
nantinya akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,’’
tandasnya. *aya
|