Denpasar (BisnisBali) -Belakangan ini koperasi mulai
bangkit, apalagi ada tren pemilik modal cenderung menaruh
uangnya di koperasi. Semangat berkoperasi mesti terus digelorakan
oleh semua pihak termasuk generasi muda.
Untuk itu, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Bali
menggelar pelatihan yang bertajuk “Pemberdayaan Lembaga
Perangkat Dekopinwil melalui Pelatihan Kepemimpinan Pemuda
sebagai Kader Koperasi”, Kamis (15/11) kemarin, di Hotel
Puri Kedaton Denpasar.
Sekretaris Dekopinwil Bali, Drs. I Wayan Asta yang membuka
sosialisasi tersebut mengatakan, pelatihan ini bertujuan mensosialisasikan
perkoperasian di kalangan generasi muda.
Tujuan lainnya, meningkatkan apresiasi generasi muda terhadap
koperasi, memasyarakatkan koperasi serta meningkatkan pemahaman
koperasi terhadap generasi muda, hakikat dan nilai-nilai koperasi.
Yang lain, menjalin kemunikasi antargenerasi muda koperasi
dan membangkitkan kembali semangat badan komunikasi pemuda
koperasi yang ada di kabupaten dan kota se-Bali.
‘’Pelatihan ini nantinya bermanfaat bagi generasi
muda. Selama ini banyak generasi muda yang gengsi bekerja
sebagai karyawan koperasi. Buktinya tidak sedikit koperasi
sudah mampu seperti layaknya lembaga keuangan lainnya. Kesejahteraan
karyawannya juga sudah layak,’’ tegasnya.
Salah seorang pemakalah, Ir. M. Herry Purwanto yang juga Ketua
Bidang Organisasi dan Kelembagaan Dekopinwil Bali mengatakan,
jati diri koperasi tercantum dalam International Cooperative
Identity Statement (ICIS). Rumusan ini menjadikan pengertian
koperasi yang seragam yang menjadi tolak ukur dalam koperasi
secara benar.
Hal ini karena dilatarbelakangi dengan pemikiran dan pandangan
yang disesuaikan guna memenuhi aspirasi gerakan koperasi di
seluruh dunia.
‘’Karena jati diri atau identitas koperasi ini
menjadi kesepakatan internasional, berarti pula jati diri
koperasi harus dianut secara universal,’’ katanya.
Herry juga menyinggung koperasi sebagai perkumpulan yang demokrasi
harus dikendalikan dan dikontrol oleh para anggota. Prinsip
ini menetukan terjaminnya hak anggota untuk secara aktif dilibatkan
dalam penetapan kebijakan dan dalam pengambilan keputusan,
baik di tingkat koperasi primer maupun sekunder. *dra