18 Juni 2007  
Home
Berita Terkini

 

Sistem KKB BUMN segera Dibenahi
Jakarta (BisnisBali) –Pemerintah segera memperbaiki sistem kontrak kerja bersama (KKB) di lingkungan perusahaan BUMN. "Hubungan KKB akan dibenahi yaitu tidak boleh ada KKB yang hanya dibuat antara direksi dan karyawan tetapi harus ada izin persetujuan pemegang saham yang juga telah koordinasi dengan Depnaker," kata Sekretaris Kementerian Negara BUMN, Muhammad Said Didu, di Jakarta, Minggu kemarin.

Ia mengatakan, pihaknya dalam dua minggu akan menyelesaikan sistem renumerasi SDM di lingkungan BUMNB serta hubungan industrial antara karyawan (serikat pekerja) dengan direksi BUMN. Nantinya, penyusunan KKB harus melibatkan semua departemen teknis.

"Tidak boleh lagi KKB hanya ditandatangani oleh karyawan (serikat pekerja) dengan direksi BUMN saja tetapi harus bersama Meneg BUMN dan berkoordinasi dengan Depnaker," katanya. Hal itu agar kedua belah pihak baik karyawan maupun direksi tidak saling menekan.

Selain itu, pemerintah juga akan membenahi sistem SDM di lingkungan BUMN di antaranya dalam hal sistem pensiun dan sistem biaya kesehatan.
"Ke depan kita juga akan usulkan calon direksi untuk menentukan sendiri gajinya dan kalau tidak sampai kontrak maka out," katanya.

Pemerintah sebelumnya juga telah menerapkan peraturan untuk direksi yang harus menjabat selama lima tahun.
Dalam masa jabatan tersebut diberlakukan, masa percobaan satu tahun baru kemudian bila memenuhi syarat akan menandatangani kontrak. "Teknisnya sedang dikaji terus," demikian Muhammad Said Didu. *ant


  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost