Jakarta
(BisnisBali) –Pemerintah segera memperbaiki
sistem kontrak kerja bersama (KKB) di lingkungan perusahaan
BUMN. "Hubungan KKB akan dibenahi yaitu tidak boleh ada
KKB yang hanya dibuat antara direksi dan karyawan tetapi harus
ada izin persetujuan pemegang saham yang juga telah koordinasi
dengan Depnaker," kata Sekretaris Kementerian Negara
BUMN, Muhammad Said Didu, di Jakarta, Minggu kemarin.
Ia mengatakan, pihaknya dalam dua minggu akan menyelesaikan
sistem renumerasi SDM di lingkungan BUMNB serta hubungan industrial
antara karyawan (serikat pekerja) dengan direksi BUMN. Nantinya,
penyusunan KKB harus melibatkan semua departemen teknis.
"Tidak boleh lagi KKB hanya ditandatangani oleh karyawan
(serikat pekerja) dengan direksi BUMN saja tetapi harus bersama
Meneg BUMN dan berkoordinasi dengan Depnaker," katanya.
Hal itu agar kedua belah pihak baik karyawan maupun direksi
tidak saling menekan.
Selain itu, pemerintah juga akan membenahi sistem SDM di lingkungan
BUMN di antaranya dalam hal sistem pensiun dan sistem biaya
kesehatan.
"Ke depan kita juga akan usulkan calon direksi untuk
menentukan sendiri gajinya dan kalau tidak sampai kontrak
maka out," katanya.
Pemerintah sebelumnya juga telah menerapkan peraturan untuk
direksi yang harus menjabat selama lima tahun.
Dalam masa jabatan tersebut diberlakukan, masa percobaan satu
tahun baru kemudian bila memenuhi syarat akan menandatangani
kontrak. "Teknisnya sedang dikaji terus," demikian
Muhammad Said Didu. *ant
|