18 Juni 2007  
Home
Berita Terkini

 

DCA Bali Terancam Gagal?

Tajuk:
INGAT pada Defence Cooperation Agreement (DCA) atau Perjanjian Pertahanan Indonesia- Singapura yang ditandatangani di Istana Tampaksiring (Bali) tanggal 27 April 2007? Ketika itu, pemerintah RI dan Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi dan kerja sama pertahanan.

Proses penandatanganan DCA itu dilakukan oleh Menlu, Menhan dan Panglima Angkatan Bersenjata kedua negara, disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura Lee Hsien Loong. DCA mengatur tentang kerja sama pelatihan antara kedua angkatan bersenjata atas prinsip saling menguntungkan.

Kini, implementasinya terancam gagal setelah fraksi di Komisi I DPR RI (PAN, PPP, PKB, dan PDIP) menolak meratifikasi (Ant, 14/6). Sejumlah anggota DPR RI secara terpisah menyuarakan penolakan. DCA dinilai kalangan DPR RI banyak bolongnya dan merugikan Indonesia.

Di samping permintaan tidak diratifikasi, ada pula yang meminta harus dibatalkan karena merugikan kedaulatan negara. Dan, tidak rela bangsa ini dijajah siapa pun. DCA dinilai menyerupai pakta pertahanan dan adanya semacam pangkalan militer Singapura di Indonesia.

Lebih dari itu, DCA itu bisa menjadi titik masuk bagi pelanggaran terhadap UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang melarang Indonesia ikut serta dalam sebuah pakta pertahanan dengan negara mana pun. Namun ada juga yang menyatakan tidak mungkin serta-merta menolak perjanjian pertahanan itu, namun perlu ketelitian Dephan merumuskan implementasi perjanjian pertahanan itu.

Kita juga memprediksi implementasi DCA; di samping merugikan kedaulatan juga terkait SDA (sumber daya alam) bagi perekonomian Indonesia, seperti berpotensi mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan ekosistem laut.

Untuk itu, perlu dipelajari secara seksama karena jelas-jelas dominan merugikan kepentingan Indonesia. Dan, berpeluang menggadaikan kedaulatan negara, bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif karena menjalin kerja sama mengarah ke pakta pertahanan permanen selama 25 tahun.

Kita juga bukannya tidak mau negeri ini bekerja sama dengan Singapura, akan tetapi kerja sama itu harus saling menguntungkan dan tidak melanggar kedaulatan masing-masing. Lebih bermanfaat jika dikembangkan latihan bersama parsial, bukan perjanjian bak pakta pertahanan permanen.

Kerja sama Angkatan Udara kedua negara telah berlangsung sejak 26 tahun di wilayah Riau; yakni Latma-Indopura (Latihan Bersama Indonesia-Singapura). Namun, Indonesia membatalkan secara sepihak karena Singapura lebih diuntungkan, serta dinilai telah melanggar kedaulatan Indonesia, apalagi dengan menyertakan pihak ketiga.

Sentil:

DCA diteken di Istana Tampaksiring (Bali) terancam gagal.
- Kafilah tetap berlalu?

Dinilai banyak bolongnya dan merugikan Indonesia.
- Kita banyak bolong?

  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost