Tajuk:
INGAT pada Defence Cooperation Agreement
(DCA) atau Perjanjian Pertahanan Indonesia- Singapura yang
ditandatangani di Istana Tampaksiring (Bali) tanggal 27
April 2007? Ketika itu, pemerintah RI dan Singapura menandatangani
perjanjian ekstradisi dan kerja sama pertahanan.
Proses penandatanganan DCA itu dilakukan oleh Menlu, Menhan
dan Panglima Angkatan Bersenjata kedua negara, disaksikan
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura
Lee Hsien Loong. DCA mengatur tentang kerja sama pelatihan
antara kedua angkatan bersenjata atas prinsip saling menguntungkan.
Kini, implementasinya terancam gagal setelah fraksi di Komisi
I DPR RI (PAN, PPP, PKB, dan PDIP) menolak meratifikasi
(Ant, 14/6). Sejumlah anggota DPR RI secara terpisah menyuarakan
penolakan. DCA dinilai kalangan DPR RI banyak bolongnya
dan merugikan Indonesia.
Di samping permintaan tidak diratifikasi, ada pula yang
meminta harus dibatalkan karena merugikan kedaulatan negara.
Dan, tidak rela bangsa ini dijajah siapa pun. DCA dinilai
menyerupai pakta pertahanan dan adanya semacam pangkalan
militer Singapura di Indonesia.
Lebih dari itu, DCA itu bisa menjadi titik masuk bagi pelanggaran
terhadap UU No.3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang melarang
Indonesia ikut serta dalam sebuah pakta pertahanan dengan
negara mana pun. Namun ada juga yang menyatakan tidak mungkin
serta-merta menolak perjanjian pertahanan itu, namun perlu
ketelitian Dephan merumuskan implementasi perjanjian pertahanan
itu.
Kita juga memprediksi implementasi DCA; di samping merugikan
kedaulatan juga terkait SDA (sumber daya alam) bagi perekonomian
Indonesia, seperti berpotensi mengakibatkan kerusakan terumbu
karang dan ekosistem laut.
Untuk itu, perlu dipelajari secara seksama karena jelas-jelas
dominan merugikan kepentingan Indonesia. Dan, berpeluang
menggadaikan kedaulatan negara, bertentangan dengan politik
luar negeri Indonesia yang bebas aktif karena menjalin kerja
sama mengarah ke pakta pertahanan permanen selama 25 tahun.
Kita juga bukannya tidak mau negeri ini bekerja sama dengan
Singapura, akan tetapi kerja sama itu harus saling menguntungkan
dan tidak melanggar kedaulatan masing-masing. Lebih bermanfaat
jika dikembangkan latihan bersama parsial, bukan perjanjian
bak pakta pertahanan permanen.
Kerja sama Angkatan Udara kedua negara telah berlangsung
sejak 26 tahun di wilayah Riau; yakni Latma-Indopura (Latihan
Bersama Indonesia-Singapura). Namun, Indonesia membatalkan
secara sepihak karena Singapura lebih diuntungkan, serta
dinilai telah melanggar kedaulatan Indonesia, apalagi dengan
menyertakan pihak ketiga.
Sentil:
DCA diteken di Istana Tampaksiring (Bali) terancam gagal.
- Kafilah tetap berlalu?
Dinilai banyak bolongnya dan merugikan Indonesia.
- Kita banyak bolong?