Tajuk:
RAKYAT kini makin kritis. Termasuk menuntut agar kenaikan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditangguhkan sampai ekonomi
masyarakat membaik.
Kenaikan pajak yang terus menerus naik, nilainya tentu makin
tinggi dan niscaya akan sangat memberatkan masyarakat kecil.
Apalagi pemberlakuannya dirasakan rakyat secara tiba-tiba
dan tanpa memperhitungkan kondisi di lapangan.
Kalau para wakil rakyat di DPRD Badung sudah memutuskan
membagi-bagi mobil Kijang Inova, maka rakyat yang diwakilinya
niscaya tercekik oleh kenaikan pajak.
Rakyat kecil selama ini dianggap harus paham begitu saja
terhadap semua aturan dan tak perlu mengeluh termasuk menyoal
ketaatan membayar pajak.
Kalau kalangan pengusaha dengan cepat merespon aturan pajak
yang menyentuh berkurangnya keuntungan yang bisa diraih
untuk selanjutnya bisa berdamai dengan aparat pajak.
Bahkan banyak diantara oknum petugas pajak ditengarai
berbagai kalangan bisa menjadi ‘’konsultan’’
pajak bagi pengusaha agar ‘’aman’’.
Sedangkan untuk rakyat yang mengeluhkan kenaikan PBB, digembar-gemborkan
hanya bisa mengajukan permohonan untuk mendapat kemudahan.
Percaya atau tidak, kalau ini terjadi, dipastikan aparat
pajak tidak akan seperti melayani para pengusaha. Mana ada
petani lugu yang bisa membuat surat permohonan keringanan
pajak.
Terkecuali, mereka menahan rasa perih kalau lahan yang
hendak dipertahankan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak
(NJOP) tinggi harus melepasnya untuk dijual.
Harapan aparat pajak agar masyarakat tidak bereaksi secara
berlebihan dengan kenaikan PBB ini, ada benarnya pula sesuai
aturan yang ada. Terbuka bagi masyarakat untuk diberi kesempatan
mengajukan kemudahan pajak.
Masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar pajak
yang telah dinaikkan, akan bisa mendapat keringanan pajak.
Hemat kita, aparat pajak terkesan tidak realistis dalam
menetapkan NJOP. Ibaratnya, pukul dulu, urusan belakang.
Kita paham, pungutan PBB akan dikembalikan ke daerah untuk
membangun daerah ini. Mungkinkah upaya menaikkan pajak dilakukan
hanya di belakang meja?
Walau disebut sudah melalui analisis berbagai faktor dan
sumber data dari laporan pejabat pembuat akte tanah (PPAT),
broker atau agen, informasi harga jual dari kelurahan, atau
SK bupati/pemda mengenai standar harga jual tanah di wilayah
kerjanya.
Lho, kenapa tidak dianalisis realita kehidupan rakyat (objek
pajak) itu sendiri atau krama Bali mau dijadikan orang Betawi?
Sentil:
Pungutan PBB dikembalikan untuk membangun daerah ini.
- Yang masuk kantong?
Pajak naik melalui analisis dan laporan broker atau agen.
- Bagi komisi ya?