28 April 2007  
Home
Berita Terkini

 

Rakyat Keluhkan PBB

Tajuk:
RAKYAT kini makin kritis. Termasuk menuntut agar kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditangguhkan sampai ekonomi masyarakat membaik.

Kenaikan pajak yang terus menerus naik, nilainya tentu makin tinggi dan niscaya akan sangat memberatkan masyarakat kecil.

Apalagi pemberlakuannya dirasakan rakyat secara tiba-tiba dan tanpa memperhitungkan kondisi di lapangan.

Kalau para wakil rakyat di DPRD Badung sudah memutuskan membagi-bagi mobil Kijang Inova, maka rakyat yang diwakilinya niscaya tercekik oleh kenaikan pajak.

Rakyat kecil selama ini dianggap harus paham begitu saja terhadap semua aturan dan tak perlu mengeluh termasuk menyoal ketaatan membayar pajak.

Kalau kalangan pengusaha dengan cepat merespon aturan pajak yang menyentuh berkurangnya keuntungan yang bisa diraih untuk selanjutnya bisa berdamai dengan aparat pajak.

Bahkan banyak diantara oknum petugas pajak ditengarai berbagai kalangan bisa menjadi ‘’konsultan’’ pajak bagi pengusaha agar ‘’aman’’.

Sedangkan untuk rakyat yang mengeluhkan kenaikan PBB, digembar-gemborkan hanya bisa mengajukan permohonan untuk mendapat kemudahan.

Percaya atau tidak, kalau ini terjadi, dipastikan aparat pajak tidak akan seperti melayani para pengusaha. Mana ada petani lugu yang bisa membuat surat permohonan keringanan pajak.

Terkecuali, mereka menahan rasa perih kalau lahan yang hendak dipertahankan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tinggi harus melepasnya untuk dijual.

Harapan aparat pajak agar masyarakat tidak bereaksi secara berlebihan dengan kenaikan PBB ini, ada benarnya pula sesuai aturan yang ada. Terbuka bagi masyarakat untuk diberi kesempatan mengajukan kemudahan pajak.

Masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar pajak yang telah dinaikkan, akan bisa mendapat keringanan pajak. Hemat kita, aparat pajak terkesan tidak realistis dalam menetapkan NJOP. Ibaratnya, pukul dulu, urusan belakang.

Kita paham, pungutan PBB akan dikembalikan ke daerah untuk membangun daerah ini. Mungkinkah upaya menaikkan pajak dilakukan hanya di belakang meja?

Walau disebut sudah melalui analisis berbagai faktor dan sumber data dari laporan pejabat pembuat akte tanah (PPAT), broker atau agen, informasi harga jual dari kelurahan, atau SK bupati/pemda mengenai standar harga jual tanah di wilayah kerjanya.

Lho, kenapa tidak dianalisis realita kehidupan rakyat (objek pajak) itu sendiri atau krama Bali mau dijadikan orang Betawi?

Sentil:

Pungutan PBB dikembalikan untuk membangun daerah ini.
- Yang masuk kantong?

Pajak naik melalui analisis dan laporan broker atau agen.
- Bagi komisi ya?


  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost