Denpasar
(BisnisBali) –Pemilik bangunan yang mengabaikan
aspek perawatan, perlu dikenakan sanksi. Hal ini dimaksudkan
untuk menjaga keamanan, kenyamanan maupun kesehatan penghuninya.
Ketua DPD Asosiasi Perawatan Bangunan Indonesia (APBI) Kota
Denpasar, Wayan Nugra Arthana, Senin (19/2) kemarin mengatakan,
tanpa ada sanksi bagi pemilik bangunan yang mengabaikan aspek
perawatan, apapun imbauan yang dilakukan pemerintah untuk
menjaga keamanan, kenyamanan maupun kesehatan tak akan digubris.
Ia menambahkan, pemberian sanksi bagi pemilik bangunan yang
mengabaikan aspek perawatan itu juga dimaksudkan untuk mencegah
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. ‘’Telah
banyak korban yang berjatuhan akibat perawatan gedung yang
tidak baik. Misalnya, jatuh dari lift yang tidak mendapatkan
perawatan yang benar. Kalau memang dilakukan perawatan dengan
baik, tentu kasus ini tak akan terjadi. Inilah pentingnya
perawatan bangunan dan gedung,” katanya.
Menurut Nugra Arthana, bangunan yang tidak mendapatkan perawatan
yang layak tentu akan menakutkan dan menganggu keamanan, kenyamanan
maupun kesehatan penghuninya. ‘’Meski perawatan
bangunan itu tak dapat dipisahkan dari jaminan keamanan dan
kenyamanan, kesadaran masyarakat untuk merawat bangunan dinilai
masih rendah,” ungkapnya.
Ke depan, ia berharap, kesadaran masyarakat untuk merawat
bangunan akan makin meningkat. Terlebih dengan hadirnya APBI,
diharapkan masyarakat yang membutuhkan perawatan bangunan
yang berkualitas serta sesuai dengan standar yang telah ditentukan
dapat terwujud. *yas
|