
Keputusan lembaga pariwisata untuk mendapatkan sebagian pajak
hotel dan restoran (PHR) untuk dana promosi dipastikan akan
mentok. Pasalnya, lembaga swasta tidak diperbolehkan memungut
dan mengelola pajak. Hal itu dikemukakan anggota Komisi A
DPRD Badung Wayan Sandra, saat ditemui BisnisBali, Senin (19/2)
kemarin. “Lembaga swasta tak boleh memungut dan mengelola
pajak. Karena itu, lembaga swasta tak mungkin mengelola PHR
untuk melakukan promosi,’’ kata Sandra saat ditanya
keputusan salah satu lembaga pariwisata untuk mengambil sebagian
PHR untuk melakukan promosi. Ditanya apakah promosi yang dilakukan
pemerintah selama ini masih kurang atau tidak efektif sehingga
lembaga swasta perlu melakukan promosi, Sandra menampiknya.
Menurutnya, promosi yang dilakukan pemerintah sudah berjalan
sesuai dengan relnya. Cuma, memang dari segi kuantitas diakui
memang masih kurang karena memang alokasi dana untuk promosi
masih kecil.
Ke depan, Sandra yang juga anggota Fraksi PDIP tersebut menyarankan
agar alokasi dana promosi bisa diperbesar. Dengan begitu,
promosi bisa dilakukan lebih luas lagi sehingga mampu mendatangkan
wisatawan ke Bali. Hingga kini, Sandra melihat pariwisata
Bali masih bisa berkembang dengan baik. Hal ini karena berlibur
bagi orang asing sudah merupakan kebutuhan pokok sama dengan
sandang, pangan dan papan. “Karena itu, promosi memang
masih sangat diperlukan,’’ tegasnya.
Menyinggung soal dana pembinaan yang belum disetor oleh Badung
ke propinsi, Sandra berharap pemprop bisa introspeksi diri.
Pasalnya, selama ini, pembinaan LPD di Badung dilakukan oleh
Badung sendiri. Jika memang pembinaan pemprop berjalan baik,
kami yakin Badung tak keberatan menyetorkan dana pembinaan
yang kini jumlahnya telah mencapai Rp 4 milyar itu. *sar
|