20 Februari 2007  
Home
Berita Terkini

 

Keputusan lembaga pariwisata untuk mendapatkan sebagian pajak hotel dan restoran (PHR) untuk dana promosi dipastikan akan mentok. Pasalnya, lembaga swasta tidak diperbolehkan memungut dan mengelola pajak. Hal itu dikemukakan anggota Komisi A DPRD Badung Wayan Sandra, saat ditemui BisnisBali, Senin (19/2) kemarin. “Lembaga swasta tak boleh memungut dan mengelola pajak. Karena itu, lembaga swasta tak mungkin mengelola PHR untuk melakukan promosi,’’ kata Sandra saat ditanya keputusan salah satu lembaga pariwisata untuk mengambil sebagian PHR untuk melakukan promosi. Ditanya apakah promosi yang dilakukan pemerintah selama ini masih kurang atau tidak efektif sehingga lembaga swasta perlu melakukan promosi, Sandra menampiknya. Menurutnya, promosi yang dilakukan pemerintah sudah berjalan sesuai dengan relnya. Cuma, memang dari segi kuantitas diakui memang masih kurang karena memang alokasi dana untuk promosi masih kecil.
Ke depan, Sandra yang juga anggota Fraksi PDIP tersebut menyarankan agar alokasi dana promosi bisa diperbesar. Dengan begitu, promosi bisa dilakukan lebih luas lagi sehingga mampu mendatangkan wisatawan ke Bali. Hingga kini, Sandra melihat pariwisata Bali masih bisa berkembang dengan baik. Hal ini karena berlibur bagi orang asing sudah merupakan kebutuhan pokok sama dengan sandang, pangan dan papan. “Karena itu, promosi memang masih sangat diperlukan,’’ tegasnya.
Menyinggung soal dana pembinaan yang belum disetor oleh Badung ke propinsi, Sandra berharap pemprop bisa introspeksi diri. Pasalnya, selama ini, pembinaan LPD di Badung dilakukan oleh Badung sendiri. Jika memang pembinaan pemprop berjalan baik, kami yakin Badung tak keberatan menyetorkan dana pembinaan yang kini jumlahnya telah mencapai Rp 4 milyar itu. *sar
  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost