20 Februari 2007  
Home
Berita Terkini

 

Denpasar (BisnisBali) -Bank Indonesia Denpasar menilai, 5 pengelola bank perkreditan rakyat (BPR) di Bali telah melakukan penyimpangan. Bentuk penyimpangan itu meliputi penggelapan, penyalahgunaan wewenang dan debitur fiktif. BI menggolongkan penyimpangan itu sebagai bentuk tidak pidana perbankan. BI Denpasar telah melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.Demikian diungkapkan Pemimpin Bank Indonesia Denpasar Ketut Sanjaya usai membuka pelatihan analisis risiko kredit mikro dan kecil BPR yang diselenggarakan Penanaman Nasional Madani (PNM) bekerja sama dengan Perbarindo Bali, Senin (19/2) kemarin.
Menurut Sanjaya, Bank Indonesia telah menandatangani kerja sama dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Bali untuk memberantas tindak pidana perbankan di Bali. BI tidak akan tebang pilih namun akan segera melaporkan setiap adanya penyimpangan baik yang nilainya besar maupun kecil. Ketika didesak untuk menyebut nama-nama pengelola BPR yang melakukan penyimpangan, Sanjaya menolak dengan halus. Pokoknya semua nama itu sudah ada di kepolisian.
Oleh karena itu, pria asal Singaraja ini mengimbau semua pengelola perbankan baik yang ada di BPR maupun di bank umum agar mengelola bank sesuai dengan aturan yang ada. “Jangan coba-coba melanggar atau nakal karena BI akan menindak tegas pelakunya dengan melaporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Sementara itu salah satu pejabat BI Denpasar Suharto Abdul Manan menambahkan, di Indonesia sudah ada 7 BPR yang dicabut izinnya karena kesalahan dalam pengelolaan. Saat ini BPR-BPR yang telah masuk pengawasan khusus hanya diberikan waktu 6 bulan untuk melakukan perbaikan. Sebelumnya batas waktu untuk perbaikan kondisi sekitar 1 tahun. Sekarang ini bila dalam jangka waktu 3 bulan BPR yang masuk pengawasan khusus belum bisa memperbaiki kinerjanya BI akan menyerahkannya ke LPS. LPS nanti yang memutuskan apakah BPR ini bisa jalan atau tidak.
Seperti diketahui saat ini di Bali ada 3 BPR yang masuk pengawasan khusus BI. Saat ini BPR-BPR itu sedang dalam tahap pemulihan. CAR BPR-BPR yang masuk pengawasan khusus ini di bawah 4 persen. *bia
  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost