Denpasar
(BisnisBali) -Bank Indonesia Denpasar menilai, 5
pengelola bank perkreditan rakyat (BPR) di Bali telah melakukan
penyimpangan. Bentuk penyimpangan itu meliputi penggelapan,
penyalahgunaan wewenang dan debitur fiktif. BI menggolongkan
penyimpangan itu sebagai bentuk tidak pidana perbankan. BI
Denpasar telah melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian
untuk diproses lebih lanjut.Demikian diungkapkan Pemimpin
Bank Indonesia Denpasar Ketut Sanjaya usai membuka pelatihan
analisis risiko kredit mikro dan kecil BPR yang diselenggarakan
Penanaman Nasional Madani (PNM) bekerja sama dengan Perbarindo
Bali, Senin (19/2) kemarin.
Menurut Sanjaya, Bank Indonesia telah menandatangani kerja
sama dengan pihak kepolisian dan Kejaksaan Tinggi Bali untuk
memberantas tindak pidana perbankan di Bali. BI tidak akan
tebang pilih namun akan segera melaporkan setiap adanya penyimpangan
baik yang nilainya besar maupun kecil. Ketika didesak untuk
menyebut nama-nama pengelola BPR yang melakukan penyimpangan,
Sanjaya menolak dengan halus. Pokoknya semua nama itu sudah
ada di kepolisian.
Oleh karena itu, pria asal Singaraja ini mengimbau semua pengelola
perbankan baik yang ada di BPR maupun di bank umum agar mengelola
bank sesuai dengan aturan yang ada. “Jangan coba-coba
melanggar atau nakal karena BI akan menindak tegas pelakunya
dengan melaporkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Sementara itu salah satu pejabat BI Denpasar Suharto Abdul
Manan menambahkan, di Indonesia sudah ada 7 BPR yang dicabut
izinnya karena kesalahan dalam pengelolaan. Saat ini BPR-BPR
yang telah masuk pengawasan khusus hanya diberikan waktu 6
bulan untuk melakukan perbaikan. Sebelumnya batas waktu untuk
perbaikan kondisi sekitar 1 tahun. Sekarang ini bila dalam
jangka waktu 3 bulan BPR yang masuk pengawasan khusus belum
bisa memperbaiki kinerjanya BI akan menyerahkannya ke LPS.
LPS nanti yang memutuskan apakah BPR ini bisa jalan atau tidak.
Seperti diketahui saat ini di Bali ada 3 BPR yang masuk pengawasan
khusus BI. Saat ini BPR-BPR itu sedang dalam tahap pemulihan.
CAR BPR-BPR yang masuk pengawasan khusus ini di bawah 4 persen.
*bia
|