Tajuk:
PELANGGARAN terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI),
ternyata berdampak serius terhadap pemasaran produk Indonesia
di luar negeri. Ini terbukti, ekspor produk Indonesia sempat
dipersulit di Amerika, karena dituduh melanggar HaKI. Bahwa
Indonesia pernah dituduh melakukan pembajakan atas CD dan
VCD serta meniru merek terkenal. Berdasarkan US Special 301,
USTR menjatuhkan sanksi priority watch list (PWL) kepada Indonesia.
Akibat sanksi PWL itu, ekspor Indonesia dipersulit.
Di samping itu, kuota ekspor ke Amerika dikurangi serta perlakuan
pajak ekspor ke Amerika disamakan dengan negara maju. Apa
yang dikemukakan salah seorang konsultan HaKI, Putu Bagiada
(BB, 19/2) patut kita respon. HaKI merupakan bagian yang tak
terpisahkan dalam organisasi perdagangan dunia, World Trade
Organization (WTO). Sebagai anggota WTO, Indonesia harus mematuhi
ketentuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
(TRIP’s).
Berdasarkan kesepakatan TRIP’s, seluruh peraturan perundangan
di Indonesia di bidang HaKI niscaya harus disesuaikan. Aturan
ini mengacu pada tiga fungsi dasar WTO, yakni menetapkan pengaturan
perdagangan internasional, forum untuk negosiasi bagi perdagangan
internasional dan forum untuk memonitor pelaksanaan perjanjian
dan penyelesaian sengketa.
Kita pahami, masuknya HaKI dalam persetujuan TRIP’s,
dikarenakan lemahnya perlindungan HaKI di beberapa negara
dan meningkatnya ketegangan hubungan perdagangan antarnegara
karena masalah perlindungan HaKI. Inilah pentingnya HaKI,
karena memiliki dampak yang cukup luas. Sebenarnya sejak lama
diharapkan kepada para perajin yang ada di Bali segera mendaftarkan
produknya untuk mendapatkan HaKI. Dengan mengantongi sertifikat
HaKI, perajin akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan
seperti gugatan pelanggaran HaKI.
Perajin yang telah mengantongi HaKI tentu akan dapat terus
berkarya dengan aman.
Kalau ada orang lain yang menjiplak hasil karyanya, perajin
bisa mengajukan gugatan pelanggaran HaKI. Namun kita rasakan
belum ada kesungguhan perlindungan struktural. Pemprop Bali
semestinya memberikan insentif khusus. Minimal dapat membantu
semisal memberikan kemudahan bagi para perajin untuk mendapatkan
HaKI. Kalau hal ini ke depan tetap dibiarkan dengan sikap
tuna rungu, perajin jalan sendiri-sendiri niscaya akan makin
menuai akumulasi kesulitan yang berdampak luas bagi masa depan
perajin Bali secara keseluruhan.
Sentil:
Ekspor produk Indonesia sempat dipersulit di Amerika.
- Neo kapitalisme, kolonialisme?
Perajin Bali perlu kemudahan mendapatkan HaKI.
- Kalau bisa dipersulit?