20 Februari 2007  
Home
Berita Terkini

 

Masa Depan Perajin Bali
Tajuk:
PELANGGARAN terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), ternyata berdampak serius terhadap pemasaran produk Indonesia di luar negeri. Ini terbukti, ekspor produk Indonesia sempat dipersulit di Amerika, karena dituduh melanggar HaKI. Bahwa Indonesia pernah dituduh melakukan pembajakan atas CD dan VCD serta meniru merek terkenal. Berdasarkan US Special 301, USTR menjatuhkan sanksi priority watch list (PWL) kepada Indonesia. Akibat sanksi PWL itu, ekspor Indonesia dipersulit.
Di samping itu, kuota ekspor ke Amerika dikurangi serta perlakuan pajak ekspor ke Amerika disamakan dengan negara maju. Apa yang dikemukakan salah seorang konsultan HaKI, Putu Bagiada (BB, 19/2) patut kita respon. HaKI merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam organisasi perdagangan dunia, World Trade Organization (WTO). Sebagai anggota WTO, Indonesia harus mematuhi ketentuan Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIP’s).
Berdasarkan kesepakatan TRIP’s, seluruh peraturan perundangan di Indonesia di bidang HaKI niscaya harus disesuaikan. Aturan ini mengacu pada tiga fungsi dasar WTO, yakni menetapkan pengaturan perdagangan internasional, forum untuk negosiasi bagi perdagangan internasional dan forum untuk memonitor pelaksanaan perjanjian dan penyelesaian sengketa.
Kita pahami, masuknya HaKI dalam persetujuan TRIP’s, dikarenakan lemahnya perlindungan HaKI di beberapa negara dan meningkatnya ketegangan hubungan perdagangan antarnegara karena masalah perlindungan HaKI. Inilah pentingnya HaKI, karena memiliki dampak yang cukup luas. Sebenarnya sejak lama diharapkan kepada para perajin yang ada di Bali segera mendaftarkan produknya untuk mendapatkan HaKI. Dengan mengantongi sertifikat HaKI, perajin akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti gugatan pelanggaran HaKI.
Perajin yang telah mengantongi HaKI tentu akan dapat terus berkarya dengan aman.
Kalau ada orang lain yang menjiplak hasil karyanya, perajin bisa mengajukan gugatan pelanggaran HaKI. Namun kita rasakan belum ada kesungguhan perlindungan struktural. Pemprop Bali semestinya memberikan insentif khusus. Minimal dapat membantu semisal memberikan kemudahan bagi para perajin untuk mendapatkan HaKI. Kalau hal ini ke depan tetap dibiarkan dengan sikap tuna rungu, perajin jalan sendiri-sendiri niscaya akan makin menuai akumulasi kesulitan yang berdampak luas bagi masa depan perajin Bali secara keseluruhan.

Sentil:

Ekspor produk Indonesia sempat dipersulit di Amerika.
- Neo kapitalisme, kolonialisme?

Perajin Bali perlu kemudahan mendapatkan HaKI.
- Kalau bisa dipersulit?

  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost