Denpasar
(BisnisBali) -Persaingan yang kian ketat antar-operator
telepon selular (ponsel) telah memicu mereka untuk memberikan
layanan yang terbaik kepada para pelanggannya. Layanan ini
tidak hanya mencakup pada jangkauan yang kian luas dan beragam
pilihan fasilitas, namun juga tarif yang ditawarkan makin
kompetitif. Kartu As produk Telkomsel misalnya, berani menawarkan
tarif short message service (SMS) Rp 99, kepada sesama pengguna
kartu As. Hal yang sama juga dilakukan PT Excelcomindo Pratama
Tbk. (XL) pada produknya Jempol. Salah satu fitur yang diperbarui
adalah tarif SMS jempol ke sesama nomor XL sebesar Rp 99 yang
kini menjadi tarif tetap, bukan lagi tarif promosi. Sebelumnya
tarif SMS seperti itu bisa mencapai Rp 350 untuk sekali kirim.
Menurut General Manager Marketing Telkomsel, Nirwan Lesmana,
kartu As merupakan kartu prabayar pertama yang memiliki skema
tarif flat per detik ke semua nomor operator ke seluruh Indonesia.
Untuk komunikasi ke sesama Telkomsel hanya Rp 20 per detik,
ke PSTN atau Fixed Wireless Rp 30 per detik, dan ke selular
lain Rp 40 per detik. ‘’Di samping mendapatkan
produk yang memberikan biaya murah, pelanggan Kartu As juga
dilayani high performance network dengan tingkat call completion
rate (kenyamanan kontinyuitas komunikasi) mencapai 99,41 persen,’’
ungkapnya, baru-baru ini.
Sementara itu General Manager Sales & Marketing East Area
XL, Alfie T. Prasetyo, mengatakan, Jempol pada awalnya diperkenalkan
sebagai jenis paket baru yang dapat digunakan untuk melakukan
komunikasi dasar yaitu telepon dan SMS yang berlaku di seluruh
jaringan. Namun, seiring berkembangnya kebutuhan bertelekomunikasi
dan berteknologi, Jempol dikembangkan menjadi satu produk
yang mempunyai fitur tambahan yang sama dengan produk prabayar
XL lainnya yakni, produk bebas dengan penambahan fitur MMS
dan GPRS pada produk ini. ‘’Produk Jempol merupakan
persembahan XL sebagai komitmen untuk terus memberikan kemudahan
berkomunikasi bagi pelanggan kami,’’ ujarnya.
Namun di tengah upaya operator ponsel untuk menurunkan biaya
pengiriman SMS, kini justru muncul tarif SMS Premium. Tarif
SMS Premium yang mencapai Rp 2.500 untuk sekali kirim, dianggap
telah merugikan masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan
regulasi jasa pesan singkat premium ini. Hal ini mengingat
banyaknya keluhan konsumen yang merasa dirugikan dengan layanan
SMS Premium.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru
Sutadi, mengatakan, selama ini sudah banyak ada masukan dari
pemangku kepentingan pada industri telekomunikasi ini, agar
pengaturan SMS diperjelas. Guna memberi kepastian dan kontinuitas
usaha layanan nilai tambah berbasis SMS dan perlindungan terhadap
konsumen, kata dia, BRTI mengadakan konsultasi publik mengenai
bagaimana pengaturan layanan SMS Premium ke depan.
Diusulkan, agar regulasi layanan SMS Premium ini hanya sebagai
bentuk perlindungan bagi konsumen dan terdapat kewajiban-kewajiban
pelaku usaha dalam rangka pemenuhan perlindungan konsumen
sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Ketika diadakan konsultasi publik, BRTI telah menerima masukan
dari PT Excelcomindo Pratama (XL), PT Bakrie Telecom, Indonesia
Telecommunication Users Group (ID TUG), PT Telkom, PT Indosat,
Indonesian Mobile Content Association (IMOCA), PT Telkomsel.
‘’BRTI juga diminta memperjelas sanksi atas setiap
pelanggaran. Sebab dalam rancangan peraturan, denda sendiri
tidak diatur tentang sanksi untuk penyedia isi (content provider)
layanan SMS. Menurut catatan, layanan SMS pada tiap operator
telekomunikasi memberikan kontribusi pendapatan rata-rata
20 persen terhadap jasa telekomunikasi perusahaan,’’
jelasnya. *nat
|