20 Februari 2007  
Home
Berita Terkini

 

Rugikan Masyarakat, Tarif SMS Premium Ditertibkan
Denpasar (BisnisBali) -Persaingan yang kian ketat antar-operator telepon selular (ponsel) telah memicu mereka untuk memberikan layanan yang terbaik kepada para pelanggannya. Layanan ini tidak hanya mencakup pada jangkauan yang kian luas dan beragam pilihan fasilitas, namun juga tarif yang ditawarkan makin kompetitif. Kartu As produk Telkomsel misalnya, berani menawarkan tarif short message service (SMS) Rp 99, kepada sesama pengguna kartu As. Hal yang sama juga dilakukan PT Excelcomindo Pratama Tbk. (XL) pada produknya Jempol. Salah satu fitur yang diperbarui adalah tarif SMS jempol ke sesama nomor XL sebesar Rp 99 yang kini menjadi tarif tetap, bukan lagi tarif promosi. Sebelumnya tarif SMS seperti itu bisa mencapai Rp 350 untuk sekali kirim.
Menurut General Manager Marketing Telkomsel, Nirwan Lesmana, kartu As merupakan kartu prabayar pertama yang memiliki skema tarif flat per detik ke semua nomor operator ke seluruh Indonesia. Untuk komunikasi ke sesama Telkomsel hanya Rp 20 per detik, ke PSTN atau Fixed Wireless Rp 30 per detik, dan ke selular lain Rp 40 per detik. ‘’Di samping mendapatkan produk yang memberikan biaya murah, pelanggan Kartu As juga dilayani high performance network dengan tingkat call completion rate (kenyamanan kontinyuitas komunikasi) mencapai 99,41 persen,’’ ungkapnya, baru-baru ini.
Sementara itu General Manager Sales & Marketing East Area XL, Alfie T. Prasetyo, mengatakan, Jempol pada awalnya diperkenalkan sebagai jenis paket baru yang dapat digunakan untuk melakukan komunikasi dasar yaitu telepon dan SMS yang berlaku di seluruh jaringan. Namun, seiring berkembangnya kebutuhan bertelekomunikasi dan berteknologi, Jempol dikembangkan menjadi satu produk yang mempunyai fitur tambahan yang sama dengan produk prabayar XL lainnya yakni, produk bebas dengan penambahan fitur MMS dan GPRS pada produk ini. ‘’Produk Jempol merupakan persembahan XL sebagai komitmen untuk terus memberikan kemudahan berkomunikasi bagi pelanggan kami,’’ ujarnya.
Namun di tengah upaya operator ponsel untuk menurunkan biaya pengiriman SMS, kini justru muncul tarif SMS Premium. Tarif SMS Premium yang mencapai Rp 2.500 untuk sekali kirim, dianggap telah merugikan masyarakat. Untuk itu, pemerintah akan menerbitkan regulasi jasa pesan singkat premium ini. Hal ini mengingat banyaknya keluhan konsumen yang merasa dirugikan dengan layanan SMS Premium.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Heru Sutadi, mengatakan, selama ini sudah banyak ada masukan dari pemangku kepentingan pada industri telekomunikasi ini, agar pengaturan SMS diperjelas. Guna memberi kepastian dan kontinuitas usaha layanan nilai tambah berbasis SMS dan perlindungan terhadap konsumen, kata dia, BRTI mengadakan konsultasi publik mengenai bagaimana pengaturan layanan SMS Premium ke depan.
Diusulkan, agar regulasi layanan SMS Premium ini hanya sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen dan terdapat kewajiban-kewajiban pelaku usaha dalam rangka pemenuhan perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Ketika diadakan konsultasi publik, BRTI telah menerima masukan dari PT Excelcomindo Pratama (XL), PT Bakrie Telecom, Indonesia Telecommunication Users Group (ID TUG), PT Telkom, PT Indosat, Indonesian Mobile Content Association (IMOCA), PT Telkomsel. ‘’BRTI juga diminta memperjelas sanksi atas setiap pelanggaran. Sebab dalam rancangan peraturan, denda sendiri tidak diatur tentang sanksi untuk penyedia isi (content provider) layanan SMS. Menurut catatan, layanan SMS pada tiap operator telekomunikasi memberikan kontribusi pendapatan rata-rata 20 persen terhadap jasa telekomunikasi perusahaan,’’ jelasnya. *nat
  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost