Surabaya (Bisnis Bali)-Tim penanggulangan
rokok ilegal yang dibentuk pemerintah beberapa tahun lalu,
dipastikan 90 % tidak berhasil. Pasalnya, hingga saat ini
peredaran rokok ilegal tersebut telah mengakibatkan 40% penjualan
rokok legal menurun. “Terutama, penjualan rokok golongan
III dengan kapasitas produksi di bawah 1 milyar batang per
tahun, yang umumnya produk rokok sigaret kretek tangan (SKT),”
ungkap Steffanus HK, penasihat Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero)
Surabaya, usai sosialisasi dukungan Peraturan Menteri Keuangan
No 118/KMK.04/2006 tentang kebijakan cukai, di Surabaya, Senin
(19/2) kemarin.
Menurutnya, dari sekitar 4.200 pabrik rokok yang tersebar
di Tanah Air, ternyata 2.900 pabrik merupakan pabrik rokok
kategori III B ke bawah dengan kapasitas produksi di bawah
500 juta batang per tahun. Dari pendapatan cukai, negara dipastikan
rugi sekitar Rp 5 trilyun per tahunnya.
Untuk itu, Gapero Surabaya mengusulkan pada pemerintah agar
penetapan kenaikan cukai ditentukan dalam jangka panjang.
Hal ini agar industri rokok dalam negeri dapat melakukan perencanaan
bisnisnya secara matang. Selain itu, pembulatan kenaikan harga
jual eceran (HJE) cukup sekali pembulatan per bungkus, tidak
dua kali pembulatan per batang dan per bungkus.
“Begitu juga perluasan strata golongan (kriteria) industri
rokok dan registrasi data kepemilikan mesin rokok untuk menghindari
penyalahgunaan pita cukai,” ujarnya didampingi Hj. Sulami
Bahar, pemilik rokok Semanggi di Tulungagung.
Lebih lanjut dijelaskan Steffanus, hingga tahun lalu, dari
4.200 industri rokok, kurang dari 50% atau 2.100 perusahaan
yang benar-benar menggunakan cukai resmi pemerintah. Sisanya,
menggunakan cukai ilegal atau yang bukan dikeluarkan resmi
pemerintah.
Ia mengatakan, masih tingginya industri rokok yang tidak menggunakan
cukai resmi disebabkan tim rokok pemerintah tidak berfungsi
dengan baik. Mereka tidak tegas dalam menindak industri rokok
yang tetap tidak menggunakan cukai resmi.
Ketika ditanyakan tindakan mereka dalam memberantas rokok
ilegal, Steffanus mengatakan jika pihaknya hanya dapat memberikan
saran. “Kami sudah memberikan info terkait rokok yang
tanpa cukai resmi, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan
dan peredaran rokok ilegal tetap marak,” tegasnya.
Melihat kondisi ini yang tidak pernah tuntas ini, pihaknya
mengusulkan salah satu cara agar menghapuskan salah satu kategori
industri rokok yang telah ditetapkan pemerintah selama ini,
yakni golongan III B. “Berdasarkan kategori yang ditetapkan
pemerintah sampai sekarang, industri rokok yang masuk kategori
tersebut ternyata hanya memiliki jumlah produksi maksimal
hingga 2 juta batang per tahun,” ujarnya. *ton