20 Februari 2007  
Home
Berita Terkini

 

Surabaya (Bisnis Bali)-Tim penanggulangan rokok ilegal yang dibentuk pemerintah beberapa tahun lalu, dipastikan 90 % tidak berhasil. Pasalnya, hingga saat ini peredaran rokok ilegal tersebut telah mengakibatkan 40% penjualan rokok legal menurun. “Terutama, penjualan rokok golongan III dengan kapasitas produksi di bawah 1 milyar batang per tahun, yang umumnya produk rokok sigaret kretek tangan (SKT),” ungkap Steffanus HK, penasihat Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, usai sosialisasi dukungan Peraturan Menteri Keuangan No 118/KMK.04/2006 tentang kebijakan cukai, di Surabaya, Senin (19/2) kemarin.
Menurutnya, dari sekitar 4.200 pabrik rokok yang tersebar di Tanah Air, ternyata 2.900 pabrik merupakan pabrik rokok kategori III B ke bawah dengan kapasitas produksi di bawah 500 juta batang per tahun. Dari pendapatan cukai, negara dipastikan rugi sekitar Rp 5 trilyun per tahunnya.
Untuk itu, Gapero Surabaya mengusulkan pada pemerintah agar penetapan kenaikan cukai ditentukan dalam jangka panjang. Hal ini agar industri rokok dalam negeri dapat melakukan perencanaan bisnisnya secara matang. Selain itu, pembulatan kenaikan harga jual eceran (HJE) cukup sekali pembulatan per bungkus, tidak dua kali pembulatan per batang dan per bungkus.
“Begitu juga perluasan strata golongan (kriteria) industri rokok dan registrasi data kepemilikan mesin rokok untuk menghindari penyalahgunaan pita cukai,” ujarnya didampingi Hj. Sulami Bahar, pemilik rokok Semanggi di Tulungagung.
Lebih lanjut dijelaskan Steffanus, hingga tahun lalu, dari 4.200 industri rokok, kurang dari 50% atau 2.100 perusahaan yang benar-benar menggunakan cukai resmi pemerintah. Sisanya, menggunakan cukai ilegal atau yang bukan dikeluarkan resmi pemerintah.
Ia mengatakan, masih tingginya industri rokok yang tidak menggunakan cukai resmi disebabkan tim rokok pemerintah tidak berfungsi dengan baik. Mereka tidak tegas dalam menindak industri rokok yang tetap tidak menggunakan cukai resmi.
Ketika ditanyakan tindakan mereka dalam memberantas rokok ilegal, Steffanus mengatakan jika pihaknya hanya dapat memberikan saran. “Kami sudah memberikan info terkait rokok yang tanpa cukai resmi, tetapi sampai sekarang tidak ada tindakan dan peredaran rokok ilegal tetap marak,” tegasnya.
Melihat kondisi ini yang tidak pernah tuntas ini, pihaknya mengusulkan salah satu cara agar menghapuskan salah satu kategori industri rokok yang telah ditetapkan pemerintah selama ini, yakni golongan III B. “Berdasarkan kategori yang ditetapkan pemerintah sampai sekarang, industri rokok yang masuk kategori tersebut ternyata hanya memiliki jumlah produksi maksimal hingga 2 juta batang per tahun,” ujarnya. *ton
  Arsip

copyright bisnisbali.com 2005 all right reserved. Designed, developed and maintained by IT Balipost